Tanya Jawab Pengelolaan Keuangan Negara (Part 2)
1. Apakah
ciri-ciri pendapatan negara ? (berdasar UU Perbendaharaan negara No 1 Tahun
2004)
-Ciri pendapatan negara :
-Ditetapkan atas dasar Undang- undang
-Disetor ke rekening BUN (kas negara)
-Sebagai
pendapatan Bendahara Umum Negara
BAB III
PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA/DAERAH
Bagian Pertama
Tahun Anggaran
Pasal 11
Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai
dengan 31 Desember.
Pasal 12
1.
APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:
2.
hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih;
kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih;
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan
melalui Rekening Kas Umum Negara.
2. Dapatkah
K/L mempunyai pendapatannya sendiri? Berikan contoh.
K/L dapat memiliki pendapatan sendiri :
-Diterima dari pihak ketiga oleh K/L
-Dapat langsung dimanfaatkan oleh K/L, misalnya hibah barang
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Pasal 16
1.
Setiap kementerian negara/lembaga/satuan kerja
perangkat daerah
2.
yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan
3.
perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung
4.
jawabnya.
Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada
waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah. Penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.
Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah.
3. Dalam
hal apa menteri keuangan (MK) bertindak sebagai PA, dan bertindak sebagai
Bendahara Umum Negara ?
Menteri Keuangan sebagai COO (Chief Operational Officer) di Kementerian
Keuangan dimana :
1. Bertanggungjawab
atas penyelaenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi
2. Pemegang
kewenangan administratif
3. Sebagai
pengguna anggaran kementerian keuangan dan pengguna barang
BAB II
PEJABAT
PERBENDAHARAAN NEGARA
Bagian Pertama
Pengguna Anggaran
Pasal 4
1.
Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/
2.
Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya.
Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna
Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya,
berwenang:
a.menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
b.menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang;
c.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan
pemungutan penerimaan negara;
d.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan
pengelolaan utang dan piutang;
e.melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja;
f.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan
pengujian dan perintah pembayaran;
g.menggunakan barang milik negara;
h.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan
pengelolaan barang milik negara;
i.mengawasi pelaksanaan anggaran;
j.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer
1. Bertanggungjawab
atas pengelolaan aset dan kewajiban negara
2. Pemegang
fungsi pembayaran (comptable)
3. Bendahara
umum Negara
Bagian Kedua
Bendahara Umum Negara/Daerah
Pasal 7
1.
Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
2.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
berwenang:
menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan
anggaran negara;
mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran
negara;
menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas
negara;
menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya
dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan
dalam pelaksanaan anggaran negara;
menyimpan uang negara;
menempatkan uang negara dan
mengelola/menatausahakan investasi;
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan
pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara;
melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas
nama pemerintah;
memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang
standar akuntansi pemerintahan;
melakukan penagihan piutang negara;
menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan negara;
menyajikan informasi keuangan negara;
menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan
serta penghapusan barang milik negara;
menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap
rupiah dalam rangka pembayaran pajak;
menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.
4. Dapatkah
menteri keuangan mendelegasikan kewenangannya selaku BUN ? Kepada siapa ?
Jawab
: Bisa sesuai dengan Pasal 7 butir terakhir. Pendelegasian kepada
bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran
Pasal 8
1.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
mengangkat
2.
Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas
3.
kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran
dalam wilayah
4.
kerja yang telah ditetapkan.
5.
Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawab-kan uang dan surat berharga yang berada
dalam pengelolaannya.
Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan
penerimaan dan pengeluaran Kas Negara sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.
Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban
memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan
anggaran.
6. Dapatkah
Menteri Keuangan selaku BUN mendelegasikan kewenangannya kepada bendahara
Pengeluaran ? Tidak, karena bendahara
pengeluaran ditunjuk oleh pimpinan K/L dan pimpinan daerah, sedangkan
kewenangan menteri keuangan bisa didelegasikan kepada pemegang kuasa BUN di
Pusat dan Kuasa BUN di Daerah (biasanya dirjen perbendaharaan untuk pusat, dan
KPPN untuk Daerah):
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang
ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka
pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/
pemerintah daerah.
Pasal 7
1.
Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
2.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
berwenang:
a. menetapkan
kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
b. mengesahkan
dokumen pelaksanaan anggaran;
c. melakukan
pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
d. menetapkan
sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
e. menunjuk
bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran anggaran negara;
f. mengusahakan
dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
g. menyimpan
uang negara;
h. menempatkan
uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi;
i.
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat
Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara;
j.
melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama
pemerintah;
k. memberikan
pinjaman atas nama pemerintah;
l.
melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
m. mengajukan
rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan;
n. melakukan
penagihan piutang negara;
o. menetapkan
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
p. menyajikan
informasi keuangan negara;
q. menetapkan
kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara;
r.
menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah
dalam rangka pembayaran pajak;
s. menunjuk
pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.
Bagian Ketiga
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
Pasal 10
Bagian Ketiga
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
Pasal 10
1.
Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota
mengangkat
2.
Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas
kebendaharaan
3.
dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada
4.
kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian
negara/lembaga
5.
/satuan kerja perangkat daerah.
Menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Pengeluaran untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada
kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja
perangkat daerah.
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Pejabat Fungsional.
Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak
boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang
melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan,
pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas
kegiatan/pekerjaan/ penjualan tersebut.
7. Dapatkah
BUD mendelegasikan kewenangannya kepada Bendahara Pengeluaran ? Jelaskan
Tidak Bisa.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang
ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka
pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/
pemerintah daerah. Tapi BUD tidak bisa mendelegasikan kewenangan pada Bendahara
pengeluaran. BUD adalah kepala satuan
kerja pengelolaan daerah yang memang berkaitan dengan tupoksi BUD sehari-harinya.
Komentar