Tanya Jawab Pengelolaan Keuangan Negara (Part 2)



1.       Apakah ciri-ciri pendapatan negara ? (berdasar UU Perbendaharaan negara No 1 Tahun 2004)
-Ciri pendapatan negara :
-Ditetapkan atas dasar Undang- undang
-Disetor ke rekening BUN (kas negara)
-Sebagai pendapatan Bendahara Umum Negara


 
BAB III
PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH
Bagian Pertama
Tahun Anggaran
Pasal 11
Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Pasal 12
1.      APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:
2.      hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara.

2.       Dapatkah K/L mempunyai pendapatannya sendiri? Berikan contoh.
K/L dapat memiliki pendapatan sendiri :
-Diterima dari pihak ketiga oleh K/L
-Dapat langsung dimanfaatkan oleh K/L, misalnya hibah barang
Hal ini sesuai dengan pasal berikut :
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Pasal 16
1.      Setiap kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah
2.      yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan
3.      perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung
4.      jawabnya.
Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.
Penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.
Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah.
 



3.       Dalam hal apa menteri keuangan (MK) bertindak sebagai PA, dan bertindak sebagai Bendahara Umum Negara ?
Menteri Keuangan sebagai COO (Chief Operational Officer) di Kementerian Keuangan dimana :
1.       Bertanggungjawab atas penyelaenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi
2.       Pemegang kewenangan administratif
3.       Sebagai pengguna anggaran kementerian keuangan dan pengguna barang
 

BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Bagian Pertama
Pengguna Anggaran
Pasal 4
1.      Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/
2.      Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berwenang:
a.menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
b.menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
c.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;
d.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang;
e.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
f.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran;
g.menggunakan barang milik negara;
h.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara;
i.mengawasi pelaksanaan anggaran;
j.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.


 


Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer
1.       Bertanggungjawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara
2.       Pemegang fungsi pembayaran (comptable)
3.       Bendahara umum Negara
Bagian Kedua
Bendahara Umum Negara/Daerah
Pasal 7
1.      Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
2.      Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang:
menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
menyimpan uang negara;
menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi;
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara;
melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;
memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan;
melakukan penagihan piutang negara;
menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
menyajikan informasi keuangan negara;
menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara;
menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak;
menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.


4.       Dapatkah menteri keuangan mendelegasikan kewenangannya selaku BUN ? Kepada siapa ?
Jawab  : Bisa sesuai dengan Pasal 7 butir terakhir. Pendelegasian kepada bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran


 
Pasal 8
1.      Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat
2.      Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas
3.      kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah
4.      kerja yang telah ditetapkan.
5.      Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawab-kan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.
Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran.
Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.

6.       Dapatkah Menteri Keuangan selaku BUN mendelegasikan kewenangannya kepada bendahara Pengeluaran ?  Tidak, karena bendahara pengeluaran ditunjuk oleh pimpinan K/L dan pimpinan daerah, sedangkan kewenangan menteri keuangan bisa didelegasikan kepada pemegang kuasa BUN di Pusat dan Kuasa BUN di Daerah (biasanya dirjen perbendaharaan untuk pusat, dan KPPN untuk Daerah):

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah.

Dalam pasal berikut ini :
Pasal 7
1.      Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
2.      Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang:
a.       menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
b.      mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
c.       melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
d.      menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
e.       menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
f.       mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
g.      menyimpan uang negara;
h.      menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi;
i.        melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara;
j.        melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;
k.      memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
l.        melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
m.    mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan;
n.      melakukan penagihan piutang negara;
o.      menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
p.      menyajikan informasi keuangan negara;
q.      menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara;
r.        menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak;
s.       menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.

Selain itu juga karena pasal berikut ini (untuk mendefinisikan siapa kuasa bendahara umum negara) diwakili oleh KPPN :
Bagian Ketiga
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
Pasal 10
Bagian Ketiga
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
Pasal 10
1.      Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat
2.      Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
3.      dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada
4.      kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga
5.      /satuan kerja perangkat daerah.
Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Pejabat Fungsional.
Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/ penjualan tersebut.



7.       Dapatkah BUD mendelegasikan kewenangannya kepada Bendahara Pengeluaran ? Jelaskan

Tidak Bisa. 

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah. Tapi BUD tidak bisa mendelegasikan kewenangan pada Bendahara pengeluaran.  BUD adalah kepala satuan kerja pengelolaan daerah yang memang berkaitan dengan tupoksi BUD sehari-harinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanya Jawab Akuntansi Pemerintahan (1)

PPBS : PLANNING , PROGRAMMING DAN BUDGETING SYSTEM, ANALISA PENGANGGARAN DARI SISI BELANJA DI INDONESIA

Akuntansi Dana