Akuntansi Dana



Pengertian Akuntansi dana

Pada organisasi sektor publik masalah utama yang dihadapi adalah pencarian sumber dana dan alokasi dana. Penggunaan dana dan peran anggaran sangat penting dalam organisasi sektor publik. Dalam tahap awal perkembangan akuntansi dana, pengertian dana (fund) dimaknai sebagai dana kas (cash fund). Tiap-tiap dana tersebut harus ditempatkan pada laci (cash drawer) secara terpisah; beberapa tagihan harus diambilkan dari satu laci dan tagihan lain dari laci yang laci yang lainnya. Namun saat ini dana dimaknai sebagai entitas anggaran dan entitas akuntansi yang terpisah, termask sumber daya non kas dan utang diperhitungkan di dalamnya.

Teori akuntansi dana pada awalnya dikembangkan oleh Vatter (1947) untuk tujuan organisasi bisnis. Pada waktu itu ia melihat bahwa antara perusahaan pribadi dengan perusahaan badan memiliki beberapa kelemahan. Kelemahan tersebut adalah, pertama perusahaan perorangan (milik pribadi) kurang menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan yang dimiliki publik (perseroan terbatas). Kedua, adanya kesalahan dalam memahami makna entitas. Berdasarkan kedua hal tersebut Vatter berpendapat bahwa reporting unit harus diperlakukan sebagai satu dana atau satu rangkaian dana. Hal ini berarti jika suatu organisasi dilihat sebagai satu rangkaian dana, maka laporan keuangan  organisasi tersebut merupakan penggabungan (konsolidasi) dari laporan keuangan dana yang menjadi bagian organisasi.

Dana menurut GASB (1999 par.208) adalah :
“A fiscal and accounting entity with self – balancing set of accounts recording cash and other financial resources, together with all related liabilities and residual equities or balances, and change therein, which are segregated for the purpose of carrying on specific activities or attaining certain objectives in accordance with special regulations, restrictions and limitations”

Perbandingan antara akuntansi dana pada organisasi bisnis dengan organisasi sektor publik dapat digambarkan sebagai berikut :



Organisasi Bisnis



A= U +KB





Organisasi Sektor Publik

Dana 1                                      Dana 2
A= U+SD                                 A=U+SD

Dana 3                                       Dana n
A= U + SD                               A= U + SD

Aktiva Tetap                              Utang jk panjang


A = Aktiva                                          KB = Kekayaan Bersih
SD = Saldo Dana                              U = Utang
Dalam lingkungan organisasi sektor publik dimana laporan konsolidasi biasanya tidak tersedia

Terdapat tiga kategori aktiva bersih yang di definisikan adalah: Tidak Terikat, Terikat Sementara danTerikat Permanen. Aktiva yang memiliki katakeristik batasan yang sama, digabungkan dandicatat ke dalam satu kategori, kecuali donor meminta adanya penyajian khusus.Organisasi nirlaba dapat saja menerima berbagai sumbangan, donasi maupun hibah yang masing-masing mempunyai batasan tersendiri. Jika dimungkinkan untuk menyusun catatan terpisah atas masing-masing dana, maka pilihan tersebut bisa dilakukan. Salah satu pertimbangan kenapa pilihan ini digunakan adalah ukuran besarnya dana yang diterima dandikelola. Namun secara umum, untuk menyederhanakan pencatatan, kategori dana yang digunakanoleh organisasi nirlaba adalah:  Dana Terikat dan Dana Tidak Terikat. Dana Tidak Terikat. Dana ini tidak memiliki batasan penggunaan, dan organisasi dapatmenggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan untuk tujuan-tujuan organisasi. Dana Terikat. Batasan atau ikatan sementara dari penyumbang dapat membuat dana dapatdigunakan pada periode yang akan datang atau setelah tanggal tertentu (ikatan waktu. Dalam pemerintahan hal ini mirip dengan APBN yang hanya berlaku satu tahun, kecuali belanja modal yang bersifat pembangunan.


                Sistem akuntansi pemerintahan yang dilakukan dengan menggunakan konsep dana, memperlakukan suatu unit kerja sebagai entitas akuntansi (accounting entity) dan entitas anggaran (budget entity) yang berdiri sendiri. Penggunaan akuntansi dana merupakan salah satu perbedaan utama antara akuntansi pemerintahan dengan akuntansi bisnis. Sistem akuntansi dana dibuat untuk memastikan bahwa uang publik dibelanjakan untuk tujuan yang telah ditetapkan. Dana dapat dikeluarkan apabila terdapat otorisasi dari dewan legislatif, pihak  eksekutif atau karena tuntutan peraturan perundangan. Sistem akuntansi dana adalah metoda akuntansi yang menekankan pada pelaporan pemanfaatan dana, bukan pelaporan organisasi itu sendiri.

Terdapat dua jenis dana yang digunakan untuk organisasi sektor publik yaitu :
1.              Dana yang dapat dibelanjakan (expendable fund) : digunakan untuk mencatat nilai aktiva, uatang, perubahan aktiva bersih, dan saldo dana yang dapat dibelanjakan untuk kegiatan yang tidak bertujuan mencari laba. Jenis akuntansi dana ini digunakan pada organisasi pemerintahan (govermental fund)
2.              Dana  yang tidak dapat dibelanjakan (non expendable fund) : untuk mencatat pendapatan, biaya , aktiva, utang dan modal untuk kegiatan yang sifatnya mencari laba. Jenis dana ini digunakan  pada organisasi bisnis.
3.      Dana yang dikeluarkan tidak memiliki kepastian akan diremburse/dibayar oleh pengguna output aktivitas. Misalnya saja dana bencana alam.


Pencarian sumber dana dan alokasi dana adalah isu terpenting dalam akuntansi dana. Seperti dapat dilihat dibawah ini, sebelum mengalokasikan, terdapat perencanaan anggaran sebagai petunjuk pengeluaran dana.


















“ Multiplefund’ di Indonesia

http://www.depkeu.go.id/images/APBNP2012.jpg
APBN-P 2012 (dlm triliun)
Pend. Negara
1.358,2
-
Pen. Perpajakan
1.016,3
-
Pen. Bukan Pajak
341,1
-
Hibah
0,8
Belanja Negara
1.548,3
-
Belanja Pem. Pusat
1.069,5
-
Transfer Ke Daerah
478,8
Pembiayaan
190,1
-
Dalam negeri
194,5
-
Luar Negeri
(4,4)

Source www.fiskal.depkeu.go.id   http://www.depkeu.go.id/images/ASUMSI_MAKRO.jpg
Asumsi Makro 2012
PDB-IHK (Triliun Rp)
8.542,6
Pertmbhn Ek.(%)
6,5
Inflasi (%)
6,8
Kurs ($/Rp)
9.000
SPN 3 bln (%)
5,0
Mnyk Ind (US$/brl)
105,0
Lift. Mnyk (Jt.brl/hr)
930,0

Source www.fiskal.depkeu.go.id

Akuntansi Dana disini adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasar masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan,organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor (Misalnya hibah), oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana. Disisi pemerintahan, karena donor itu adalah uang rakyat yang didapat dari pajak , maka peruntukannya harus sesuai batasan. Pendapatan Hibah dipergunakan untuk operasional hibah dan hal itu terlihat di laporan operasional.


APBN diatas yang menonjolkan peruntukan belanja modal dilakukan oleh BUMN-BUMN dalam bidangnya. Tiap BUMN tersebut mendapat amanah untuk pelaksanaan program tersebut. Tentu saja pelaksanaan tiap proyek dan tiap termin yang ditagihkan kepada pemerintah, sebetulnya menambah pendapatan dalam BUMN tersebut, dan menjadi kekayaan negara. Tiap perjalanan dana tersebut memerlukan akuntansi dana .
Akuntansi Pemerintahan sebenarnya bukan barang yang baru maupun hal yang asing di Indonesia. Hanya saja pelaksanaan akuntansi yang lebih tepat dalam lingkup pemerintahan Indonesia sepertinya masih baru saja dimulai. Sebuah standar yang diperlukan dalam penerapan akuntansi pemerintah Indonesia telah dimiliki (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan). Terasa terlambat mungkin, tetapi tentunya lebih baik daripada tidak ada sama sekali. Kemudian muncullah PP 71 Tahun 2010 sehingga muncullah sistem akrual yang diakomodir dalam pelaporan keuangan kita.

Akuntansi Pemerintahan di Indonesia, yang merupakan bagian dari keuangan negara atau daerah di Indonesia, tidak hanya diatur dengan Peraturan Pemerintah tersebut. Pertauran yang mengatur tentang keuangan negara antara lain adalah Undang-undang Keuangan Negara yang meliputi paket tiga buah undang-undang tentang keuangan negara. Undang-undang tersebut adalah UU no 17 tahun 2003, UU no 1 tahun 2004 dan UU no 15 tahun 2004. Dapat dilihat bahwa peraturan yang mengatur mengenai keuangan negara, termasuk juga mengenai akuntansi pemerintahan dan peraturan yang baru saja dibuat. Dalam peraturan tersebut dijelaskan aturan main yang berkisar pada penggunaan dana-dana yang sangat luas, sehingga memerlukan struktur baru untuk memisahkan kekayaan dan konsekuensinya terjadi sistem yang disebut multiple fund di suatu negara.

Multiple Fund merupakan salah satu sistem akuntansi yang banyak digunakan oleh pemerintah serta kebanyakan organisasi Nirlaba. Sebagai contoh pemerintah yang memakai sistem multiple fund ini adalah pemerintah local (state) di Amerika Serikat.Secara garis besar multiple Fund Accounting berarti dalam satu entitas akuntansi terdapat beberapa entitas lagi. Jadi dalam satu entitas akuntansi yang melakukan pencatatan akuntansi terdapat lagi beberapa entitas akuntansi, yang masing-masing mempunyai karakteristik yang berbeda, dan masing-masing entitas dengan karakteritik yang berbda tersebut juga melakukan pencatatan atas aktivitas akuntansinya. Karakteristik yang berbeda diantara entitas-entitas tersebut mengakibatkan masing-masing entitas memiliki persamaan akuntansi yang berbeda juga. Selain itu masing-masing entitas juga memiliki basis pencatatan akuntansi yang juga berbeda. Karena tiap-tiap entitas memiliki basis akuntasi dan persamaan akuntansi yang berbeda, tentunya masing-masing entitas tersebut tidak bisa dilaporkan dalam satu kesatuian (dikonsolidasikan). Jadi masing-masing entitas akan membuat laporan akuntansi yang berbeda-beda antara satu entitas dengan entitas lainnya sesuai dengan aktivitas dalam entitas danatersebut.

Mungkinkah sistem akuntansi dana (dengan dana yang ganda (multiple fund) digunakan di Indonesia? Hal inilah yang dijawab dengan dikeluarkannya PP 71 tahun 2010 tersebut.
Seperti halnya perubahan yang dilakukan terhadap keuangan negara di Indonesia, yaitu perubahan pencatatan dari single entry menjadi double entry maupun perubahan dari double budget (DIP dan DIK) menjadi single budget (DIPA). Selama terdapat kemauan dan niat untuk melakukan perubahan terhadap keuangan negara tentunya pemerintah dapat melakukan perubahan tersebut.
Dulu, kita belum siap jika melihat kondisi yang ada, baik itu sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana. Hanya saja  ini tidak ada hubungannya dengan masalah siap atau tidak siap, melainkan berhubungan dengan kebijakan dari pemerintah Indonesia. Munculnya SAP pada tahun 2005 bukan berarti Indonesia membutuhkan waktu 60 tahun untuk bersiap membuat SAP. Hal itu (mungkin) lebih dikarenakan adanya kebijakan dan niat baru untuk memperbaiki sistem keuangan negara di Indonesia.  Keraguan ini sempat muncul walaupun ternyata telah keluar PP 71 tahun 2010 yang meletakkan basis akrual dalam SAP kita.
Alasan yang sama juga terjadi atas munculnya UU tentang Keuangan negara (UU ini menggantikan UU bersejarah peninggalan Belanda yang hampir berusia seabad). Jadi intinya masalah ini berkaitan dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah indonesia, jika pemerintah ingin mengambil kebijakan untuk pelaksanaan sistem ini, penyiapan terhadap sumber daya manusia serta sarana dan prasarana otomatis akan mengikuti.

Mungkin pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah multiple fund (dengan multiple entity) ini lebih bagus dari pada sistem akuntansi yang dianut oleh pemerintah Indonesia saat ini. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, sebenarnya tidak tepat kalau disebut Indonesia belum menerapkan multiple Fund. Indonesia telah menggunakan multiple Fund dalam akuntansi pemerintahannya walaupun tidak sama persis dengan yang diterapkan di Amerika Serikat. Hal ini terutama dapat dilihat untuk penerapan Proprietary Fund dan Trust Fund. Di Indonesia terdapat juga penerapan Proprietary Fund dan Trust Fund. Pencatatan masing-masing dana tersebut terpisah dengan pencatatan dana pemerintah (govermental fund) dalam hal ini APBN.

Proprietary Fund dan Trust Fund di Indonesia dapat terlihat dalam bentuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan pengelolaan dana pensiun (taspen) dalam hal ini trust fund di Indonesia (pensiun) juga berbentuk BUMN (PT Taspen). Multiple Fund tidak dilakukan terhadap dana pemerintahan (Governmental Fund), melainkan dicatat dalam satu kesatuan yaitu APBN. Laporan APBN dan laporan keuangan yang dihasilkan oleh BUMN akan sama-sama dilaporkan ke DPR dalam bentuk masing-masing (tidak dikonsolidasikan).

Penerapan multiple fund mungkin akan memberikan tambahan pencatatan dalam akuntansi pemerintah. Ada manfaat lain yang bisa diperoleh dari mekanisme pencatatan seperti itu. Yaitu akan lebih meningkatkan mekanisme check and balance dalam akuntansi pemerintahan. Transfer yang dilakukan antar dana dapat dijadikan sarana untuk melakukan pemeriksaan dan pengendalian terhadap penggunaan keuangan pemerintah.

Pencatatan dengan multiple fund di Indonesia mungkin saja dilaksanakan. Walaupun nantinya mungkin akan merepotkan karena menambah pencatatan, tetapi ada keuntungan lain yaitu dapat meningkatkan pengendalian terhadap penggunaan keuangan negara. Mengenai sumber daya serta sarana dan prasarana yang mungkin belum memadai menurut penulis hal itu bukan menjadi halangan utama. Selama pemerintah memang memiliki kebijakan untuk menerapka sistem ini tentunya sarana dan prasarana juga akan disediakan juga.
Basis yang sampai saat ini masih digunakan di Indonesia adalah basis cash toward accrual (kas menuju akrual), dan di literatur lain ada yang menyebut sebagai basis kas modifikasian. yang pada intinya adalah pada pencatatan sehari-hari menggunakan basis kas, yaitu pendapatan diakui saat kas masuk ke kas negara/daerah dan belanja diakui saat kas keluar dari kas negara/daerah, kemudian jika ada efek akrual maka akan dicatat sebagai penyesuaian, kecuali transaksi-transaksi tertentu yang berpengaruh kepada sisi LRA (laporan realisasi anggaran) dan neraca secara bersamaan (misal perolehan aset tetap, penerimaan pinjaman jangka panjang, dll)

Dalam PP 71 Tahun 2010 kita mengenal Laporan Realisasi Anggaran, laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan Keuangan. Laporan operasional ini sudah menggunakan basis akrual dalam pencatatan akuntansinya. Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan atau entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. Artinya dana-dana tersebut dikonsolidasikan. Dalam laporan realisasi Anggaran, terlihat apakah dana dana itu menggunakan sumber yang spesifik dan pengeluaran sesuai dengan realisasi lapangan.  Walaupun agar tidak menyesatkan, perlunya melihat laporan operasional untuk tidak saja tahu pergerakan dana-dana secara kas basis, tapi juga secara akrual basis. Hal ini perlu agar optimalisasi dana dalam kegiatan manajemen sektor publik danpemerintahan berjalan dengan baik.

Kesimpulan
Dalam paragraf 15 Lampiran SAP PP71 Tahun 2010 dikatakan bahwa tujuan penggunaan akuntansi dana adalah pengendalian antara sumber dana dan pengeluarannya :
“15Akuntansi dana (fund accounting) merupakan sistem akuntansi dan
4 pelaporan keuangan yang lazim diterapkan di lingkungan pemerintah yang
5 memisahkan kelompok dana menurut tujuannya, sehingga masing-masing
6 merupakan entitas akuntansi yang mampu menunjukkan keseimbangan antara
7 belanja dan pendapatan atau transfer yang diterima. Akuntansi dana dapat
8 diterapkan untuk tujuan pengendalian masing-masing kelompok dana selain
9 kelompok dana umum (the general fund) sehingga perlu dipertimbangkan dalam
10 pengembangan pelaporan keuangan pemerintah “

Sekarang ini defisit anggaran, misalnya, menjadi isu ketika diperbolehkan pembiayaannya melalui penjualan obligasi, surat utang jangka pendek. Atau 26 persen dari anggaraan dikembalikan ke daerah, atau dana dari pajak PBB sekarang digunakan oleh daerah, sebenarnya juga merupakan bagian dari pergerakan dana-dana tersebut. Alangkah baiknya jika dimasa depan, dana dana tersebut jelas peruntukannya dan dijelaskan dari sumber apa.
UN 2010 

Referensi
Abdul Halim, Akuntansi Sektor Publik-Akuntansi Keuangan Daerah Edisi 3, 2007, penerbit Salemba Empat)
Robert D. Lee Jr and  Ronald W. Johnson, Public Budgeting System, 6th ed. (Maryland : Aspen Publisher, 1998)
Deddi Nordiawan, Ayuningtyas Hertianti, Akuntansi Sektor Publik, 2th ed. (Jakarta : salemba Empat, 2010)
Prof. Dr. Mardiasmo, MBA, AK, Akuntansi Sektor Publik, 4th ed (Yogyakarta : C.V. Andi Offsett)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanya Jawab Akuntansi Pemerintahan (1)

PPBS : PLANNING , PROGRAMMING DAN BUDGETING SYSTEM, ANALISA PENGANGGARAN DARI SISI BELANJA DI INDONESIA