Akuntansi Dana
Pengertian Akuntansi dana
Pada organisasi sektor publik masalah utama yang dihadapi adalah pencarian
sumber dana dan alokasi dana. Penggunaan dana dan peran anggaran sangat penting
dalam organisasi sektor publik. Dalam tahap awal perkembangan akuntansi dana,
pengertian dana (fund) dimaknai sebagai dana kas (cash fund). Tiap-tiap dana
tersebut harus ditempatkan pada laci (cash drawer) secara terpisah; beberapa
tagihan harus diambilkan dari satu laci dan tagihan lain dari laci yang laci
yang lainnya. Namun saat ini dana dimaknai sebagai entitas anggaran dan entitas
akuntansi yang terpisah, termask sumber daya non kas dan utang diperhitungkan
di dalamnya.
Teori akuntansi dana pada awalnya dikembangkan oleh Vatter (1947) untuk
tujuan organisasi bisnis. Pada waktu itu ia melihat bahwa antara perusahaan
pribadi dengan perusahaan badan memiliki beberapa kelemahan. Kelemahan tersebut
adalah, pertama perusahaan perorangan (milik pribadi) kurang menguntungkan
dibandingkan dengan perusahaan yang dimiliki publik (perseroan terbatas).
Kedua, adanya kesalahan dalam memahami makna entitas. Berdasarkan kedua hal
tersebut Vatter berpendapat bahwa reporting unit harus diperlakukan sebagai
satu dana atau satu rangkaian dana. Hal ini berarti jika suatu organisasi
dilihat sebagai satu rangkaian dana, maka laporan keuangan organisasi tersebut merupakan penggabungan
(konsolidasi) dari laporan keuangan dana yang menjadi bagian organisasi.
Dana menurut GASB (1999 par.208) adalah :
“A fiscal and accounting entity with self – balancing set of accounts
recording cash and other financial resources, together with all related
liabilities and residual equities or balances, and change therein, which are
segregated for the purpose of carrying on specific activities or attaining
certain objectives in accordance with special regulations, restrictions and
limitations”
Perbandingan antara akuntansi dana pada organisasi bisnis dengan organisasi
sektor publik dapat digambarkan sebagai berikut :
Organisasi Bisnis
A= U +KB
|
Organisasi Sektor Publik
Dana 1 Dana 2
A= U+SD A=U+SD
Dana 3 Dana n
A= U + SD A= U + SD
Aktiva
Tetap Utang
jk panjang
|
A = Aktiva KB
= Kekayaan Bersih
SD = Saldo Dana U
= Utang
Dalam lingkungan organisasi sektor publik dimana laporan konsolidasi
biasanya tidak tersedia
Terdapat tiga
kategori aktiva bersih yang di definisikan adalah: Tidak Terikat, Terikat
Sementara danTerikat Permanen.
Aktiva yang memiliki katakeristik batasan yang sama, digabungkan dandicatat ke dalam satu kategori, kecuali donor
meminta adanya penyajian khusus.Organisasi nirlaba dapat saja menerima
berbagai sumbangan, donasi maupun hibah yang masing-masing mempunyai batasan
tersendiri. Jika dimungkinkan untuk menyusun catatan terpisah atas
masing-masing dana, maka pilihan tersebut bisa dilakukan. Salah
satu pertimbangan kenapa pilihan ini digunakan adalah ukuran besarnya dana
yang diterima dandikelola. Namun secara umum, untuk menyederhanakan
pencatatan, kategori dana yang digunakanoleh
organisasi nirlaba adalah: Dana Terikat
dan Dana Tidak Terikat. Dana Tidak Terikat. Dana ini tidak memiliki
batasan penggunaan, dan organisasi dapatmenggunakan
dana tersebut sesuai dengan kebutuhan untuk tujuan-tujuan organisasi. Dana
Terikat. Batasan atau ikatan sementara dari penyumbang dapat membuat dana
dapatdigunakan pada periode yang akan datang atau setelah tanggal tertentu
(ikatan waktu. Dalam pemerintahan hal ini mirip dengan APBN yang hanya berlaku
satu tahun, kecuali belanja modal yang bersifat pembangunan.
Sistem akuntansi
pemerintahan yang dilakukan dengan menggunakan konsep dana, memperlakukan suatu
unit kerja sebagai entitas akuntansi (accounting entity) dan entitas anggaran
(budget entity) yang berdiri sendiri. Penggunaan akuntansi dana merupakan salah
satu perbedaan utama antara akuntansi pemerintahan dengan akuntansi bisnis.
Sistem akuntansi dana dibuat untuk memastikan bahwa uang publik dibelanjakan
untuk tujuan yang telah ditetapkan. Dana dapat dikeluarkan apabila terdapat
otorisasi dari dewan legislatif, pihak eksekutif atau karena tuntutan peraturan
perundangan. Sistem akuntansi dana adalah metoda akuntansi yang menekankan pada
pelaporan pemanfaatan dana, bukan pelaporan organisasi itu sendiri.
Terdapat dua jenis dana yang digunakan untuk organisasi sektor publik yaitu
:
1.
Dana yang dapat dibelanjakan (expendable fund) : digunakan untuk mencatat
nilai aktiva, uatang, perubahan aktiva bersih, dan saldo dana yang dapat
dibelanjakan untuk kegiatan yang tidak bertujuan mencari laba. Jenis akuntansi
dana ini digunakan pada organisasi pemerintahan (govermental fund)
2.
Dana yang tidak dapat dibelanjakan
(non expendable fund) : untuk mencatat pendapatan, biaya , aktiva, utang dan
modal untuk kegiatan yang sifatnya mencari laba. Jenis dana ini digunakan pada organisasi bisnis.
3.
Dana yang
dikeluarkan tidak memiliki kepastian akan diremburse/dibayar oleh pengguna output aktivitas. Misalnya saja
dana bencana alam.
Pencarian sumber dana dan alokasi dana adalah isu terpenting dalam
akuntansi dana. Seperti dapat dilihat dibawah ini, sebelum mengalokasikan,
terdapat perencanaan anggaran sebagai petunjuk pengeluaran dana.
“ Multiplefund’ di Indonesia

APBN-P 2012 (dlm triliun)
|
||
Pend. Negara
|
1.358,2
|
|
-
|
Pen. Perpajakan
|
1.016,3
|
-
|
Pen. Bukan Pajak
|
341,1
|
-
|
Hibah
|
0,8
|
Belanja Negara
|
1.548,3
|
|
-
|
Belanja Pem. Pusat
|
1.069,5
|
-
|
Transfer Ke Daerah
|
478,8
|
Pembiayaan
|
190,1
|
|
-
|
Dalam negeri
|
194,5
|
-
|
Luar Negeri
|
(4,4)
|
Source www.fiskal.depkeu.go.id

Asumsi Makro 2012
|
|
PDB-IHK (Triliun Rp)
|
8.542,6
|
Pertmbhn Ek.(%)
|
6,5
|
Inflasi (%)
|
6,8
|
Kurs ($/Rp)
|
9.000
|
SPN 3 bln (%)
|
5,0
|
Mnyk Ind (US$/brl)
|
105,0
|
Lift. Mnyk (Jt.brl/hr)
|
930,0
|
Source www.fiskal.depkeu.go.id
Akuntansi Dana disini adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan
berdasar masing-masing
sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan,organisasi nirlaba harus mengidentifikasi
kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor (Misalnya hibah),
oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana. Disisi pemerintahan,
karena donor itu adalah uang rakyat yang didapat dari pajak , maka
peruntukannya harus sesuai batasan. Pendapatan Hibah dipergunakan untuk
operasional hibah dan hal itu terlihat di laporan operasional.

APBN diatas
yang menonjolkan peruntukan belanja modal dilakukan oleh BUMN-BUMN dalam
bidangnya. Tiap BUMN tersebut mendapat amanah untuk pelaksanaan program
tersebut. Tentu saja pelaksanaan tiap proyek dan tiap termin yang ditagihkan
kepada pemerintah, sebetulnya menambah pendapatan dalam BUMN tersebut, dan
menjadi kekayaan negara. Tiap perjalanan dana tersebut memerlukan akuntansi
dana .
Akuntansi Pemerintahan sebenarnya bukan barang yang
baru maupun hal yang asing di Indonesia. Hanya saja pelaksanaan akuntansi yang
lebih tepat dalam lingkup pemerintahan Indonesia sepertinya masih baru saja
dimulai. Sebuah standar yang diperlukan dalam penerapan akuntansi pemerintah
Indonesia telah dimiliki (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24
tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan). Terasa terlambat mungkin,
tetapi tentunya lebih baik daripada tidak ada sama sekali. Kemudian muncullah
PP 71 Tahun 2010 sehingga muncullah sistem akrual yang diakomodir dalam
pelaporan keuangan kita.
Akuntansi Pemerintahan di Indonesia, yang merupakan bagian dari keuangan negara atau daerah di Indonesia, tidak hanya diatur dengan Peraturan Pemerintah tersebut. Pertauran yang mengatur tentang keuangan negara antara lain adalah Undang-undang Keuangan Negara yang meliputi paket tiga buah undang-undang tentang keuangan negara. Undang-undang tersebut adalah UU no 17 tahun 2003, UU no 1 tahun 2004 dan UU no 15 tahun 2004. Dapat dilihat bahwa peraturan yang mengatur mengenai keuangan negara, termasuk juga mengenai akuntansi pemerintahan dan peraturan yang baru saja dibuat. Dalam peraturan tersebut dijelaskan aturan main yang berkisar pada penggunaan dana-dana yang sangat luas, sehingga memerlukan struktur baru untuk memisahkan kekayaan dan konsekuensinya terjadi sistem yang disebut multiple fund di suatu negara.
Multiple Fund merupakan salah satu sistem akuntansi
yang banyak digunakan oleh pemerintah serta kebanyakan organisasi Nirlaba.
Sebagai contoh pemerintah yang memakai sistem multiple fund ini adalah
pemerintah local (state) di Amerika Serikat.Secara garis besar multiple Fund
Accounting berarti dalam satu entitas akuntansi terdapat beberapa entitas lagi.
Jadi dalam satu entitas akuntansi yang melakukan pencatatan akuntansi terdapat
lagi beberapa entitas akuntansi, yang masing-masing mempunyai karakteristik
yang berbeda, dan masing-masing entitas dengan karakteritik yang berbda
tersebut juga melakukan pencatatan atas aktivitas akuntansinya. Karakteristik
yang berbeda diantara entitas-entitas tersebut mengakibatkan masing-masing entitas
memiliki persamaan akuntansi yang berbeda juga. Selain itu masing-masing
entitas juga memiliki basis pencatatan akuntansi yang juga berbeda. Karena
tiap-tiap entitas memiliki basis akuntasi dan persamaan akuntansi yang berbeda,
tentunya masing-masing entitas tersebut tidak bisa dilaporkan dalam satu
kesatuian (dikonsolidasikan). Jadi masing-masing entitas akan membuat laporan
akuntansi yang berbeda-beda antara satu entitas dengan entitas lainnya sesuai
dengan aktivitas dalam entitas danatersebut.
Mungkinkah
sistem akuntansi dana (dengan dana yang ganda (multiple fund) digunakan di
Indonesia? Hal inilah yang dijawab dengan dikeluarkannya PP 71 tahun 2010
tersebut.
Seperti halnya perubahan yang dilakukan terhadap
keuangan negara di Indonesia, yaitu perubahan pencatatan dari single entry
menjadi double entry maupun perubahan dari double budget (DIP dan DIK) menjadi
single budget (DIPA). Selama terdapat kemauan dan niat untuk melakukan
perubahan terhadap keuangan negara tentunya pemerintah dapat melakukan
perubahan tersebut.
Dulu, kita belum siap jika melihat kondisi yang ada,
baik itu sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana. Hanya saja ini tidak ada hubungannya dengan masalah siap
atau tidak siap, melainkan berhubungan dengan kebijakan dari pemerintah Indonesia.
Munculnya SAP pada tahun 2005 bukan berarti Indonesia membutuhkan waktu 60
tahun untuk bersiap membuat SAP. Hal itu (mungkin) lebih dikarenakan adanya
kebijakan dan niat baru untuk memperbaiki sistem keuangan negara di Indonesia. Keraguan ini sempat muncul walaupun ternyata
telah keluar PP 71 tahun 2010 yang meletakkan basis akrual dalam SAP kita.
Alasan yang sama juga terjadi atas munculnya UU
tentang Keuangan negara (UU ini menggantikan UU bersejarah peninggalan Belanda
yang hampir berusia seabad). Jadi intinya masalah ini berkaitan dengan
kebijakan yang diambil oleh pemerintah indonesia, jika pemerintah ingin
mengambil kebijakan untuk pelaksanaan sistem ini, penyiapan terhadap sumber
daya manusia serta sarana dan prasarana otomatis akan mengikuti.
Mungkin pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah
multiple fund (dengan multiple entity) ini lebih bagus dari pada sistem
akuntansi yang dianut oleh pemerintah Indonesia saat ini. Sebelum menjawab
pertanyaan tersebut, sebenarnya tidak tepat kalau disebut Indonesia belum
menerapkan multiple Fund. Indonesia telah menggunakan multiple Fund dalam
akuntansi pemerintahannya walaupun tidak sama persis dengan yang diterapkan di
Amerika Serikat. Hal ini terutama dapat dilihat untuk penerapan Proprietary
Fund dan Trust Fund. Di Indonesia terdapat juga penerapan Proprietary Fund dan
Trust Fund. Pencatatan masing-masing dana tersebut terpisah dengan pencatatan
dana pemerintah (govermental fund) dalam hal ini APBN.
Proprietary Fund dan Trust Fund di Indonesia dapat
terlihat dalam bentuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan pengelolaan dana
pensiun (taspen) dalam hal ini trust fund di Indonesia (pensiun) juga berbentuk
BUMN (PT Taspen). Multiple Fund tidak dilakukan terhadap dana pemerintahan
(Governmental Fund), melainkan dicatat dalam satu kesatuan yaitu APBN. Laporan
APBN dan laporan keuangan yang dihasilkan oleh BUMN akan sama-sama dilaporkan
ke DPR dalam bentuk masing-masing (tidak dikonsolidasikan).
Penerapan multiple fund mungkin akan memberikan
tambahan pencatatan dalam akuntansi pemerintah. Ada manfaat lain yang bisa
diperoleh dari mekanisme pencatatan seperti itu. Yaitu akan lebih meningkatkan
mekanisme check and balance dalam akuntansi pemerintahan. Transfer yang
dilakukan antar dana dapat dijadikan sarana untuk melakukan pemeriksaan dan
pengendalian terhadap penggunaan keuangan pemerintah.
Pencatatan dengan multiple fund di Indonesia mungkin
saja dilaksanakan. Walaupun nantinya mungkin akan merepotkan karena menambah
pencatatan, tetapi ada keuntungan lain yaitu dapat meningkatkan pengendalian
terhadap penggunaan keuangan negara. Mengenai sumber daya serta sarana dan
prasarana yang mungkin belum memadai menurut penulis hal itu bukan menjadi
halangan utama. Selama pemerintah memang memiliki kebijakan untuk menerapka
sistem ini tentunya sarana dan prasarana juga akan disediakan juga.
Basis yang sampai saat ini masih digunakan di Indonesia
adalah basis cash toward accrual (kas menuju akrual), dan di literatur lain ada
yang menyebut sebagai basis kas modifikasian. yang pada intinya adalah pada
pencatatan sehari-hari menggunakan basis kas, yaitu pendapatan diakui saat kas
masuk ke kas negara/daerah dan belanja diakui saat kas keluar dari kas
negara/daerah, kemudian jika ada efek akrual maka akan dicatat sebagai
penyesuaian, kecuali transaksi-transaksi tertentu yang berpengaruh kepada sisi
LRA (laporan realisasi anggaran) dan neraca secara bersamaan (misal perolehan
aset tetap, penerimaan pinjaman jangka panjang, dll)
Dalam PP 71 Tahun 2010
kita mengenal Laporan Realisasi Anggaran, laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan
Arus Kas, dan Catatan atas laporan Keuangan. Laporan operasional ini
sudah menggunakan basis akrual dalam pencatatan akuntansinya. Konsolidasi
adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu
entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan
entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar
dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. Laporan
keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan
keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan atau entitas akuntansi sehingga
tersaji sebagai satu entitas tunggal. Artinya dana-dana tersebut dikonsolidasikan. Dalam laporan realisasi
Anggaran, terlihat apakah dana dana itu menggunakan sumber yang spesifik dan
pengeluaran sesuai dengan realisasi lapangan. Walaupun agar tidak menyesatkan, perlunya
melihat laporan operasional untuk tidak saja tahu pergerakan dana-dana secara
kas basis, tapi juga secara akrual basis. Hal ini perlu agar optimalisasi dana
dalam kegiatan manajemen sektor publik danpemerintahan berjalan dengan baik.
Kesimpulan
Dalam paragraf 15 Lampiran SAP
PP71 Tahun 2010 dikatakan bahwa tujuan penggunaan akuntansi dana adalah
pengendalian antara sumber dana dan pengeluarannya :
“15Akuntansi
dana (fund accounting) merupakan sistem akuntansi dan
4 pelaporan
keuangan yang lazim diterapkan di lingkungan pemerintah yang
5 memisahkan
kelompok dana menurut tujuannya, sehingga masing-masing
6 merupakan
entitas akuntansi yang mampu menunjukkan keseimbangan antara
7 belanja dan
pendapatan atau transfer yang diterima. Akuntansi dana dapat
8 diterapkan
untuk tujuan pengendalian masing-masing kelompok dana selain
9 kelompok dana
umum (the general fund) sehingga perlu dipertimbangkan dalam
10 pengembangan
pelaporan keuangan pemerintah “
Sekarang ini
defisit anggaran, misalnya, menjadi isu ketika diperbolehkan pembiayaannya
melalui penjualan obligasi, surat utang jangka pendek. Atau 26 persen dari
anggaraan dikembalikan ke daerah, atau dana dari pajak PBB sekarang digunakan
oleh daerah, sebenarnya juga merupakan bagian dari pergerakan dana-dana
tersebut. Alangkah baiknya jika dimasa depan, dana dana tersebut jelas
peruntukannya dan dijelaskan dari sumber apa.
UN 2010
|
Referensi
Abdul Halim, Akuntansi Sektor Publik-Akuntansi
Keuangan Daerah Edisi 3, 2007, penerbit Salemba Empat)
Robert D. Lee Jr and Ronald W. Johnson, Public Budgeting System, 6th ed. (Maryland : Aspen Publisher, 1998)
Robert D. Lee Jr and Ronald W. Johnson, Public Budgeting System, 6th ed. (Maryland : Aspen Publisher, 1998)
Deddi Nordiawan, Ayuningtyas Hertianti, Akuntansi Sektor Publik,
2th ed. (Jakarta : salemba Empat, 2010)
Prof. Dr.
Mardiasmo, MBA, AK, Akuntansi Sektor Publik, 4th ed (Yogyakarta :
C.V. Andi Offsett)
Komentar