Drafting Format Audit Syariah untuk Lembaga Zakat
Standar 1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta strategi PENCAPAIAN LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT
ELEMEN PENILAIAN
|
DESKRIPTOR
|
HARKAT
DAN PERINGKAT
|
|
||||
SANGAT
BAIK
|
BAIK
|
CUKUP
|
KURANG
|
SANGAT
KURANG
|
SKOR
|
||
4
|
3
|
2
|
1
|
0
|
|
||
1.1
Kejelasan dan realistisnya visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta
strategi pencapaian sasaran Lembaga
|
1.1.1 Kejelasan, realistisnya, dan keterkaitan antar visi,
misi, tujuan, sasaran lembaga,
dan pemangku kepentingan yang terlibat.
|
Memiliki visi, misi, tujuan, dan
sasaran yang:
(1) Sangat jelas.
(2) Sangat realistis
(3) Saling terkait satu sama lain.
(4) Melibatkan amil,
muzakki, mustahik, kementerian agama, pemda dan masyarakat.
|
Memiliki visi, misi, tujuan, dan
sasaran yang:
(1) Jelas.
(2) Realistis.
(3) Saling terkait satu sama lain.
(4) Melibatkan amil, muzakki, mustahik, kementerian agama, pemda dan masyarakat.
|
Memiliki visi, misi, tujuan, dan
sasaran yang:
(1) Cukup jelas.
(2) Cukup realistis.
(3) Kurang terkait satu sama lain.
(4) Melibatkan amil,
muzakki, mustahik, kementerian agama, pemda dan masyarakat.
|
Memiliki visi, misi, tujuan, dan
sasaran yang:
(1) Tidak jelas.
(2) Tidak realistis.
(3) Tidak terkait satu sama lain.
(4) Hanya melibatkan unsur pimpinan atau pengurus Lembaga Pengelola Zakat
|
(Tidak ada skor nol)
|
2
|
|
1.1.2 Strategi pencapaian sasaran dengan
rentang waktu yang jelas dan didukung oleh dokumen.
|
Strategi
pencapaian sasaran:
(1) dengan tahapan waktu yang jelas dan sangat realistis.
(2)
didukung dokumen yang sangat lengkap.
|
Strategi
pencapaian sasaran:
(1)
dengan tahapan waktu yang jelas, dan realistis.
(2)
didukung dokumen yang lengkap.
|
Strategi
pencapaian sasaran:
(1)
dengan tahapan waktu yang jelas, dan cukup realistis
(2)
didukung dokumen yang cukup lengkap.
|
Strategi
pencapaian sasaran:
(1)
tanpa adanya tahapan waktu yang jelas.
(2)
didukung dokumen yang kurang lengkap.
|
(Tidak
ada skor nol)
|
2
|
|
1.2
Pemahaman visi, misi, tujuan,
dan sasaran lembaga oleh seluruh pemangku kepentingan internal (internal stakeholders): amil dan pengurus Lembaga Pengelola Zakat
|
Dipahami dengan baik oleh seluruh amil dan pengurus Lembaga Pengelola Zakat
|
Dipahami dengan baik oleh sebagian
besar dari amil dan pengurus Lembaga Pengelola Zakat.
|
Hanya dipahami oleh sebagian amil
dan pengurus Lembaga Pengelola Zakat
|
Tidak dipahami oleh amil
dan pengurus Lembaga Pengelola Zakat
|
(Tidak ada skor nol)
|
3
|
Nilai Standar 1 :
7 ( 3 item penilaian )
SUBSTANSI AUDIT SYARIAH : STANDAR 2 : pengumpulan
zakat
ELEMEN
PENILAIAN
|
DESKRIPTOR
(PRISIP SYARIAH)
|
PENILAIAN
SESUAI SYARIAH
|
SKOR
|
||||
SANGAT BAIK
|
BAIK
|
CUKUP
|
KURANG
|
SANGAT KURANG
|
|||
4
|
3
|
2
|
1
|
0
|
|||
2.1
Pengumpulan
|
2.1.1. Prinsip Haul
2.1.2. harta
dimiliki secara sempurna
2.1.3. Independensi
tahun anggaran
2.1.4 Zakat
dipungut dari penghasilan bersih
2.1.5 Penggabungan
harta kekayaan
2.1.6 Penaksiran
harga dilakukan berdasarkan harga pasar
2.2.4 Harta
Berkembang
2.2.5. Bukti setor zakat,
infak serta dana sosial keagamaan lainnya
2.2.6. kemampuan
biaya (nishab)
2.2.6 Pemotongan
Hak Amil
2.2.7
Wilayah Pengumpulan dana zakat sama dengan pendistribusian zakat
2.2.8 Jenis
dan Kadar Zakat
2.2.9
Rekening berada di bank syariah
|
(1) Pernyataan lisan dan tulisan dari Amil yang ijab
qabul dengan muzakki tentang
tanggal haul sangat jelas
(2) Dokumen yang berpedoman pada dalil-dalil haul
sangat jelas . (SOP)
(3) Tidak terdapat saldo zakat dalam laporan keuangan
Lembaga Pengelola Zakat sewaktu tahun anggaran berakhir
(1) Dokumen yang menyatakan bahwa
harta tersebut merupakan harta yang dimiliki secara penuh/sempurna, halal dan
ditandatangani oleh muzaki bersangkutan sangat jelas
(1) Laporan keuangan memiliki cut
off date yang jelas dan konsisten dan membuat cut off date dengan
dua penanggalan syamsiah dan qomariyah (Laporan pertahun selama 5 tahun)
(1)Terdapat Dokumen yang sangat jelas bahwa zakat
dipungut dari penghasilan bersih
(1) Dokumen yang menyatakan bahwa semua harta kekayaan
selain dari hasil pertanian dan peternakan digabungkan menjadi satu, sangat
jelas
(1 )Dokumen penaksiran harta non kas yang diterima
menggunakan standar harga yang jelas (terdapat rincian perhitungan dan tolak
ukur yang jelas)
(2) Penaksiran harta non kas diungkapkan dalam Catatan
Atas Laporan Keuangan Lembaga Pengelola Zakat
1)Dokumen (Bukti Setor Zakat) zakat tahun berjalan
bagi para muzakki sangat jelas (terdapat rincian perhitungan jenis jenis
zakat dan sumber pendapatannya)
(1) Terdapat Bukti Setor Zakat, Infak dan dana sosial
keagamaan lainnya
(2) Bukti setor zakat, Infak dan dana sosial keagamaan
lainnya sesuai standar BAZNAS dan (autonumbered)
(3) Bukti setor zakat terpisah dari Bukti Setor Infak
dan dana sosial keagamaan lainnya dan dibuat rangkap 3, untuk lembaga,
muzakki, kantor pajak
1)Dokumen tentang kemampuan biaya
(nishab) dari total harta yang dizakatkan sangat jelas
1) Dokumen / sistem keuangan yang memastikan bahwa
pemotongan hak amil dari dana zakat tidak melebihi 1/8 bagian sangat jelas
2. Surat Perjanjian Kerjasama yang jelas (menyebutkan persentase) hak amil masing-masing lembaga) tentang pembagian hak amil dengan
Unit Pengumpul Zakat atau Lembaga diluar entitas auditee apabila terdapat
pemotongan lebih dari 1 kali untuk hak amil
(1)Dokumen struktur organisasi dan wilayah kerja
organisasi sangat jelas (tingkat Pusat, Provinsi atau Kab/Kota) sangat Jelas
sesuai PP No. 14 tahun 2014
(2) Renstra/ Rencana Strategis atau Renja/ Rencana
Kerja menggambarkan wilayah pengumpulan dan pendistribusian secara jelas
(wilayah kerja sesuai PP No. 14 Tahun 2014)
(1) Dokumen secara jelas dan terinci mencantumkan
kadar zakat yang akan dibayarkan dari harta yang dizakati sebagai berikut :
a. 2,5 % untuk zakat uang, perdagangan, eksploitasi
hasil tambang, hasil usaha
b. 5% untuk zakat hasil pertanian yang diairi dengan
irigasi dan alat-alat yang menimbulkan biaya
c. 10% untuk zakat hasil pertanian yang dialiri dengan
air hujan yang tidak menimbulkan biaya
d. 20% untuk zakat barang galian
(2) Laporan Keuangan merinci dengan sangat (jelas)
sumber dana zakat menurut kadar zakat yang dibayarkan
sebagai berikut :
a. zakat uang, perdagangan, eksploitasi hasil tambang,
hasil usaha
b. zakat hasil pertanian yang diairi dengan irigasi
dan alat-alat yang menimbulkan biaya
c. zakat hasil pertanian yang dialiri dengan air hujan
yang tidak menimbulkan biaya
d. zakat barang galian
e. zakat fitrah
(3) Laporan Keuangan merinci dengan jelas sumber dana
zakat menurut jenis muzakki yang membayar zakat berupa :
a. Zakat Perorangan
b. Zakat Badan
(1) Semua dana ZIS disetor dan disimpan dalam rekening bank syariah
|
(1) Pernyataan lisan dari Amil yang ijab qabul dengan
muzakki tentang tanggal haul jelas
(2) Dokumen yang berpedoman pada dalil-dalil haul jelas
(3) Terdapat saldo zakat dalam laporan keuangan
Lembaga Pengelola Zakat kurang dari penghimpunan 3 bulan terakhir
(1) Dokumen yang menyatakan bahwa
harta tersebut merupakan harta yang dimiliki secara penuh/sempurna, halal dan
ditandatangani oleh muzaki bersangkutan,
jelas
(1) Laporan keuangan memiliki cut off
date yang jelas dan konsisten (Laporan pertahun selama 5 tahun)
(1) Terdapat Dokumen yang jelas bahwa zakat dipungut
dari penghasilan bersih
(1) Dokumen yang menyatakan bahwa semua harta kekayaan
selain dari hasil pertanian dan peternakan digabungkan menjadi satu, jelas
(1) Dokumen penaksiran harta non kas yang diterima
menggunakan standar harga yang cukup jelas (
terdapat rincian perhitungan dan tolak ukur yang cukup jelas)
(2) Penaksiran harta non kas diungkapkan dalam Catatan
Atas Laporan Keuangan Lembaga Pengelola Zakat
(1)Dokumen (Bukti Setor Zakat) tagihan zakat tahun berjalan bagi para
muzakki jelas (terdapat jenis zakat
tetapi tidak dirinci sumber pendapatannya)
1) Terdapat Bukti Setor Zakat, Infak dan dana sosial
keagamaan lainnya
(2) Bukti setor zakat sesuai standar BAZNAS (tidak
autonumbered)
(3) Bukti setor zakat terpisah dari Bukti Setor Infak
dan dana sosial keagamaan lainnya dan dibuat rangkap 3, untuk lembaga,
muzakki, kantor pajak
1)Dokumen tentang kemampuan biaya
(nishab) dari total harta yang dizakatkan, jelas
1) Dokumen / sistem keuangan yang memastikan bahwa
pemotongan hak amil dari dana zakat tidak melebihi 1/8 bagian cukup jelas
2) Surat Perjanjian Kerjasama yang cukup jelas
(menyebutkan persentase) hak amil masing-masing lembaga)
tentang pembagian hak amil dengan Unit Pengumpul Zakat atau Lembaga diluar
entitas auditee apabila terdapat pemotongan lebih dari 1 kali untuk hak amil
1)Dokumen struktur organisasi dan wilayah kerja
organisasi sangat jelas (tingkat Pusat, Provinsi atau Kab/Kota) cukup jelas
sesuai PP No. 14 tahun 2014
(2) Renstra/ Rencana Strategis atau Renja/ Rencana
Kerja menggambarkan wilayah pengumpulan dan pendistribusian cukup jelas
(wilayah kerja sesuai PP No. 14 Tahun 2014)
(1) Dokumen cukup jelas dan terinci mencantumkan kadar
zakat yang akan dibayarkan dari harta yang dizakati sebagai berikut :
a. 2,5 % untuk zakat uang, perdagangan, eksploitasi hasil
tambang, hasil usaha
b. 5% untuk zakat hasil pertanian yang diairi dengan
irigasi dan alat-alat yang menimbulkan biaya
c. 10% untuk zakat hasil pertanian yang dialiri dengan
air hujan yang tidak menimbulkan biaya
d. 20% untuk zakat barang galian
(2) Laporan Keuangan merinci cukup jelas sumber dana
zakat menurut kadar zakat yang dibayarkan sebagai berikut :
a. zakat uang, perdagangan, eksploitasi hasil tambang,
hasil usaha
b. zakat hasil pertanian yang diairi dengan irigasi
dan alat-alat yang menimbulkan biaya
c. zakat hasil pertanian yang dialiri dengan air hujan
yang tidak menimbulkan biaya
d. zakat barang galian
e. zakat fitrah
3) Laporan Keuangan merinci dengan cukup jelas sumber
dana zakat menurut jenis muzakki yang membayar zakat berupa :
a. Zakat Perorangan
b. Zakat Badan
(1) Semua dana ZIS disimpan dalam rekening bank
syariah, tersimpan di rekening bank non syariah hanya bersifat sementara
maksimal 3 hari setelah pembayaran ZIS
|
(1) Pernyataan lisan dari Amil yang ijab qabul dengan
muzakki tentang tanggal haul cukup jelas
(2) Dokumen yang berpedoman pada dalil-dalil haul
cukup jelas
(3) Terdapat saldo zakat dalam laporan keuangan
Lembaga Pengelola Zakat lebih dari total penghimpunan 3 bulan terakhir dan
kurang dari penghimpunan 6 bulan terakhir
(1) Dokumen yang menyatakan bahwa
harta tersebut merupakan harta yang dimiliki secara penuh/sempurna , halal dan
ditandatangani oleh muzaki bersangkutan, kurang jelas
(1) Laporan
keuangan memiliki cut off date yang jelas tetapi tidak konsisten (Laporan
pertahun selama 5 tahun)
(1) Bahwa zakat dipungut dari penghasilan bersih
disampaikan tidak dalam dokumen resmi
1) Dokumen yang menyatakan bahwa semua harta kekayaan
selain dari hasil pertanian dan peternakan digabungkan menjadi satu, kurang
jelas
1) Dokumen penaksiran harta non kas yang diterima
menggunakan standar harga yang kurang jelas (
terdapat rincian perhitungan dan tolak ukur yang kurang jelas)
(2) Penaksiran harta non kas diungkapkan dalam Catatan
Atas Laporan Keuangan Lembaga Pengelola Zakat
(1))Dokumen (Bukti Setor Zakat) zakat tahun berjalan
bagi para muzakki kurang jelas
1) Terdapat Bukti Setor Zakat, Infak dan dana sosial
keagamaan lainnya
(2) Bukti setor zakat tidak sesuai standar BAZNAS tetapi
autonumbered)
(3) Bukti setor zakat terpisah dari Bukti Setor Infak
dan dana sosial keagamaan lainnya dan tidak dibuat rangkap 3, untuk lembaga, muzakki, kantor pajak
1)Dokumen tentang
kemampuan biaya (nishab) , dari total harta yang dizakatkan kurang jelas
1) Dokumen / sistem keuangan yang
memastikan bahwa pemotongan hak amil dari dana zakat tidak melebihi 1/8
bagian kurang jelas
3)
Surat Perjanjian Kerjasama yang kurang jelas (menyebutkan persentase hak
amil masing-masing lembaga) tentang pembagian hak amil dengan Unit Pengumpul
Zakat atau Lembaga diluar entitas auditee apabila terdapat pemotongan lebih
dari 1 kali untuk hak amil
1)Dokumen struktur organisasi dan wilayah kerja
organisasi sangat jelas (tingkat Pusat, Provinsi atau Kab/Kota) kurang jelas
sesuai PP No. 14 tahun 2014
(2) Renstra/ Rencana Strategis atau
Renja/ Rencana Kerja menggambarkan wilayah pengumpulan dan pendistribusian
kurang jelas (wilayah kerja sesuai PP No. 14 Tahun 2014)
(1) Dokumen kurang jelas dan terinci mencantumkan
kadar zakat yang akan dibayarkan dari harta yang dizakati sebagai berikut :
a. 2,5 % untuk zakat uang, perdagangan, eksploitasi
hasil tambang, hasil usaha
b. 5% untuk zakat hasil pertanian yang diairi dengan
irigasi dan alat-alat yang menimbulkan biaya
c. 10% untuk zakat hasil pertanian yang dialiri dengan
air hujan yang tidak menimbulkan biaya
d. 20% untuk zakat barang galian
(2) Laporan Keuangan kurang jelas dalam melaporkan
sumber dana zakat menurut kadar zakat yang dibayarkan sebagai berikut :
a. zakat uang, perdagangan, eksploitasi hasil tambang,
hasil usaha
b. zakat hasil pertanian yang diairi dengan irigasi
dan alat-alat yang menimbulkan biaya
c. zakat hasil pertanian yang dialiri dengan air hujan
yang tidak menimbulkan biaya
d. zakat barang galian
e. zakat fitrah
3) Laporan Keuangan kurang merinci dengan jelas sumber
dana zakat menurut jenis muzakki yang membayar zakat berupa :
a. Zakat Perorangan
b. Zakat Badan
(1) Semua dana ZIS disimpan dalam rekening bank
syariah, tersimpan di rekening bank non syariah hanya bersifat sementara
maksimal 3- 7 hari di hari kerja bulan
setelah pembayaran ZIS
|
(1) ernyataan lisan dari Amil yang ijab qabul dengan
muzakki tentang tanggal haul tidak jelas
(2) Dokumen yang berpedoman pada dalil-dalil haul
tidak jelas
(3) Terdapat saldo zakat dalam laporan keuangan
Lembaga Pengelola Zakat lebih dari total penghimpunan 6 bulan terakhir dan
kurang dari penghimpunan 1 tahun terakhir
(1) Dokumen yang menyatakan bahwa
harta tersebut merupakan harta yang dimiliki secara penuh/sempurna, halal dan
ditandatangani oleh muzaki bersangkutan, tidak jelas
(1) Laporan keuangan tidak memiliki
cut off date
(1) Zakat dipungut dari penghasilan bersih hanya
disampaikan secara lisan (tidak terdapat dokumen)
1) Dokumen yang menyatakan bahwa semua harta kekayaan
selain dari hasil pertanian dan peternakan digabungkan menjadi satu, tidak
jelas
1) Dokumen
penaksiran harta non kas yang diterima menggunakan standar harga yang tidak
jelas ( tidak terdapat rincian
perhitungan dan tolak ukur yang jelas)
(2) Penaksiran harta non kas tidak diungkapkan dalam
Catatan Atas Laporan Keuangan Lembaga Pengelola Zakat
(1)Dokumen (Bukti Setor Zakat) penaksiran tagihan
zakat tahun berjalan bagi para muzakki
tidak jelas
1) Terdapat Bukti Setor Zakat, Infak dan dana sosial
keagamaan lainnya
(2) Bukti setor zakat, infak dan dana
sosial keagamaan lainnya tidak sesuai standar BAZNAS dan autonumbered
(3) Bukti setor zakat terpisah dari Bukti Setor Infak
dan dana sosial keagamaan lainnya dan tidak dibuat rangkap 3, untuk lembaga, muzakki, kantor pajak
1)Dokumen tentang kemampuan biaya
(nishab) dari total harta yang dizakatkan, tidak jelas
1) Dokumen / sistem keuangan yang memastikan bahwa
pemotongan hak amil dari dana zakat tidak melebihi 1/8 bagian tidak jelas
3) Surat Perjanjian Kerjasama yang tidak jelas
(menyebutkan persentase) hak amil masing-masing lembaga)
tentang pembagian hak amil dengan Unit Pengumpul Zakat atau Lembaga diluar
entitas auditee apabila terdapat pemotongan lebih dari 1 kali untuk hak amil
1)Dokumen struktur organisasi dan wilayah kerja
organisasi sangat jelas (tingkat Pusat, Provinsi atau Kab/Kota) tidak jelas
sesuai PP No. 14 tahun 2014
(2) Renstra/ Rencana Strategis atau Renja/ Rencana
Kerja menggambarkan wilayah pengumpulan dan pendistribusian tidak jelas
(wilayah kerja sesuai PP No. 14 Tahun 2014)
(1) Dokumen tidak secara jelas dan terinci
mencantumkan kadar zakat yang akan dibayarkan dari harta yang dizakati sebagai berikut :
a. 2,5 % untuk zakat uang, perdagangan, eksploitasi
hasil tambang, hasil usaha
b. 5% untuk zakat hasil pertanian yang diairi dengan
irigasi dan alat-alat yang menimbulkan biaya
c. 10% untuk zakat hasil pertanian yang dialiri dengan
air hujan yang tidak menimbulkan biaya
d. 20% untuk zakat barang galian
(2) Laporan Keuangan tidak jelas dalam melaporkan
sumber dana zakat menurut kadar zakat yang dibayarkan sebagai berikut :
a. zakat uang, perdagangan, eksploitasi hasil tambang,
hasil usaha
b. zakat hasil pertanian yang diairi dengan irigasi
dan alat-alat yang menimbulkan biaya
c. zakat hasil pertanian yang dialiri dengan air hujan
yang tidak menimbulkan biaya
d. zakat barang galian
e. zakat fitrah
3) Laporan Keuangan tidak memperinci sumber dana zakat menurut jenis muzakki yang
membayar zakat berupa :
a. Zakat Perorangan
b. Zakat Badan
1) tidak semua dana ZIS disimpan dalam rekening bank
syariah , tersimpan di rekening bank non syariah hanya bersifat sementara
8-28 hari setelah pembayaran ZIS
|
1) (Tidak ada, Skor 0)
2) tidak ada, skor 0
3) Terdapat saldo zakat dalam laporan keuangan Lembaga
Pengelola Zakat lebih dari total
penghimpunan 1 tahun terakhir
(1) Dokumen yang menyatakan bahwa
harta tersebut merupakan harta yang dimiliki secara penuh/sempurn, halal dan
ditandatangani oleh muzaki bersangkutan, tidak ada (skor 0)
(1) Tidak memiliki Laporan Keuangan (skor 0)
(1) Lembaga Pengelola Zakat tidak pernah menyampaikan
prinsip zakat dipungut dari penghasilan bersih
1) Dokumen yang menyatakan bahwa semua harta kekayaan
selain dari hasil pertanian dan peternakan digabungkan menjadi satu, tidak
ada
1) Dokumen
penaksiran harta non kas yang diterima tidak dikonversi/ tidak dilaporkan (skor
0)
1) Tidak terdapat bukti setor zakat (skor 0)
(3) Tidak ada bukti setor zakat, infak dan dana sosial
keagamanaan lainnya.
1)Dokumen tentang kemampuan biaya
(nishab) ,dari total harta yang dizakatkan tidak ada (skor 0)
1) Tidak adanya Dokumen / sistem keuangan yang
memastikan bahwa pemotongan hak amil dari dana zakat tidak melebihi 1/8
bagian. (skor 0)
4) Tidak ada Surat Perjanjian Kerjasama yang
(menyebutkan persentase hak amil masing-masing lembaga) tentang pembagian hak
amil dengan Unit Pengumpul Zakat atau Lembaga diluar entitas auditee apabila
terdapat pemotongan lebih dari 1 kali untuk hak amil
(skor 0)
1)Dokumen struktur organisasi dan wilayah kerja
organisasi sangat jelas (tingkat Pusat, Provinsi atau Kab/Kota) tidak ada(skor
0)
(2) Renstra/ Rencana Strategis atau Renja/ Rencana
Kerja menggambarkan wilayah pengumpulan dan pendistribusian tidak ada (skor
0)
(1) Dokumen tidak mencantumkan kadar zakat yang akan
dibayarkan dari harta yang dizakati
sebagai berikut :
a. 2,5 % untuk zakat uang, perdagangan, eksploitasi
hasil tambang, hasil usaha
b. 5% untuk zakat hasil pertanian yang diairi dengan
irigasi dan alat-alat yang menimbulkan biaya
c. 10% untuk zakat hasil pertanian yang dialiri dengan
air hujan yang tidak menimbulkan biaya
d. 20% untuk zakat barang galian
(2) Laporan Keuangan tidak melaporka sumber dana zakat
menurut kadar zakat yang dibayarkan sebagai berikut :
a. zakat uang, perdagangan, eksploitasi hasil tambang,
hasil usaha
b. zakat hasil pertanian yang diairi dengan irigasi
dan alat-alat yang menimbulkan biaya
c. zakat hasil pertanian yang dialiri dengan air hujan
yang tidak menimbulkan biaya
d. zakat barang galian
e. zakat fitrah
(skor 0)
3) Tidak terdapat Laporan Keuangan (skor 0)
1) Tidak semua dana ZIS disimpan dalam
rekening bank syariah ,
|
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
|
Nilai Standar 2 :
39 ( 13 item penilaian)
STANDAR 3 : PENDISTRIBUSIAN
ELEMEN
PENILAIAN
|
DESKRIPTOR
(PRISIP SYARIAH)
|
PENILAIAN
SESUAI SYARIAH
|
SKOR
|
||||
SANGAT BAIK
|
BAIK
|
CUKUP
|
KURANG
|
SANGAT KURANG
|
|||
4
|
3
|
2
|
1
|
0
|
|||
3.1 Pendistribusian
|
3.1.1 Asnaf Fakir
3.1.2 Asnaf Miskin
3.1.3 Asnaf Muallaf
3.1.4 Asnaf Riqab
3.1.5 Asnaf Gharimin
3.1.6 Asnaf Fisabilillah
3.1.7 Asnaf Ibnu Sabil
3.2.1 Dana Zakat tersalur Murni
3.3.1 Skala Prioritas
3.4.1 Manfaat Dana Zakat
|
(1)
Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Fakir sangat jelas dan konsisten
dari waktu ke waktu
(2) Dokumen penyaluran
kepada asnaf fakir didukung dengan bukti-bukti yang sangat jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf fakir sangat jelas dan konsisten dilaksanakan
1) Dokumen
yang menjelaskan tentang kriteria miskin sangat jelas dan konsisten dari
waktu ke waktu
(2) Dokumen penyaluran
kepada Miskin didukung dengan bukti-bukti yang sangat jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf miskin sangat jelas dan konsisten dilaksanakan
1) Dokumen
yang menjelaskan tentang kriteria muallaf sangat jelas dan konsisten dari
waktu ke waktu
(2) Dokumen penyaluran
kepada Muallaf didukung dengan bukti-bukti yang sangat jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf Muallaf sangat jelas dan konsisten dilaksanakaN
1) Dokumen
yang menjelaskan tentang kriteria Riqab sangat jelas dan konsisten dari waktu
ke waktu
(2) Dokumen penyaluran
kepada Riqab didukung dengan bukti-bukti yang sangat jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf Riqab sangat jelas dan konsisten dilaksanakan
1) Dokumen
yang menjelaskan tentang kriteria Gharimin sangat jelas dan konsisten dari
waktu ke waktu
(2) Dokumen penyaluran
kepada Gharimin didukung dengan bukti-bukti yang sangat jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf Gharimin sangat jelas dan konsisten dilaksanakan
1) Dokumen
yang menjelaskan tentang kriteria Fisabilillah sangat jelas dan konsisten
dari waktu ke waktu
(2) Dokumen penyaluran
kepada Fisabilillah didukung dengan bukti-bukti yang sangat jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf Fisabilillah sangat jelas dan konsisten dilaksanakan
1) Dokumen
yang menjelaskan tentang kriteria Ibnu Sabil sangat jelas dan konsisten dari
waktu ke waktu
(2) Dokumen penyaluran
kepada Ibnu Sabil didukung dengan bukti-bukti yang sangat jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf Ibnu Sabil sangat jelas dan konsisten dilaksanakan
(1)
Dokumen yang menerangkan bahwa dana zakat tersalur murni tanpa ada kewajiban
mengembalikan sangat jelas
(2)
Dokumen yang menerangkan bahwa dana zakat tersalur langsung kepada mustahik
perorangan sangat jelas
(3)
Dokumen yang menerangkan bahwa dana zakat , Infak dan Sedekah yang disalurkan
kepada lembaga belum dianggap sebagai penyaluran sangat jelas
(1)
Prioritas penerima dana zakat kepada fakir dan miskin tergambar jelas dalam
rencana kerja tahunan lembaga (yang / dan terdokumentasi)
(2)
Prioritas penerima dana zakat kepada fakir dan miskin tergambar dalam laporan
keuangan tahunan lembaga (dan terdokumentasi)
(3)
Prioritas penerima dana zakat kepada fakir miskin di daerah bencana disertai
dengan dokumen keputusan rapat pengurus.
(4)
Prioritas penerima dana zakat yang berasal dari non asnaf fakir dan miskin
disertai dengan penelitian kualitatif yang jelas dan terukur
(1)
Dokumen verifikasi penyaluran oleh pengawas internal lembaga sangat jelas
(2)Laporan
pengawas internal per 3 bulan sangat lengkap membahas tentang penyaluran
(3)
Laporan Tahunan menggambarkan jumlah mustahik yang telah tertolong setelah
diberi dana zakat atau yang beralih menjadi muzakki
|
(1)
Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Fakir cukup jelas dan konsisten
dari waktu ke waktu
(2)
Dokumen penyaluran kepada asnaf fakir didukung dengan bukti-bukti yang cukup
jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf miskin cukup jelas dan cukup konsisten dilaksanakan
1) Dokumen
yang menjelaskan tentang kriteria Miskin cukup jelas dan konsisten dari waktu
ke waktu
(2)
Dokumen penyaluran kepada asnaf miskin didukung dengan bukti-bukti yang cukup
jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf miskin cukup jelas dan cukup konsisten dilaksanakan
1) Dokumen
yang menjelaskan tentang kriteria Muallaf cukup jelas dan konsisten dari
waktu ke waktu
(2)
Dokumen penyaluran kepada asnaf Muallaf didukung dengan bukti-bukti yang
cukup jelas
(3) SOP penyaluran
kepada asnaf muallaf cukup jelas dan cukup konsisten dilaksanakan
1) Dokumen
yang menjelaskan tentang kriteria Riqab cukup jelas dan konsisten dari waktu
ke waktu
(2)
Dokumen penyaluran kepada asnaf Riqab didukung dengan bukti-bukti yang cukup jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf Riqab cukup jelas dan cukup konsisten dilaksanakan
1) Dokumen
yang menjelaskan tentang kriteria Gharimin cukup jelas dan konsisten dari
waktu ke waktu
(2) Dokumen penyaluran
kepada asnaf Gharimin didukung dengan bukti-bukti yang cukup jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf gharimin cukup jelas dan cukup konsisten dilaksanakan
1) Dokumen
yang menjelaskan tentang kriteria Fisabilillah cukup jelas dan konsisten dari
waktu ke waktu
(2) Dokumen penyaluran
kepada asnaf Fisabilillah didukung dengan bukti-bukti yang cukup jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf Fisabilillah cukup jelas dan cukup konsisten
dilaksanakan
1) Dokumen
yang menjelaskan tentang kriteria Ibnu Sabil cukup jelas dan konsisten dari
waktu ke waktu
(2) Dokumen penyaluran
kepada asnaf Ibnu Sabil didukung dengan bukti-bukti yang cukup jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf Ibnu Sabil cukup jelas dan cukup konsisten
dilaksanakan
(1)
Dokumen yang menerangkan bahwa dana zakat tersalur murni tanpa ada kewajiban
mengembalikan cukup jelas
(2)
Dokumen yang menerangkan bahwa dana zakat tersalur langsung kepada mustahik
perorangan cukup jelas
(3)
Dokumen yang menerangkan bahwa dana zakat , Infak dan Sedekah yang disalurkan
kepada lembaga belum dianggap sebagai penyaluran cukup jelas
1)
Prioritas penerima dana zakat kepada fakir dan miskin cukup tergambar jelas
dalam rencana kerja tahunan lembaga (yang
terdokumentasi)
(2)
Prioritas penerima dana zakat kepada fakir dan miskin cukup tergambar dalam
laporan keuangan tahunan lembaga (dan
terdokumentasi)
(3)
Prioritas penerima dana zakat kepada fakir miskin di daerah bencana tidak
disertai dengan dokumen keputusan rapat pengurus.
(4)
Prioritas penerima dana zakat yang berasal dari non asnaf fakir dan miskin
disertai dengan penelitian kualitatif yang jelas dan terukur
(1)
Dokumen verifikasi penyaluran oleh pengawas internal lembaga cukup jelas
(2)Laporan
pengawas internal per 3 bulan cukup lengkap membahas tentang penyaluran
(3)
Laporan Tahunan menggambarkan jumlah mustahik yang telah tertolong setelah
diberi dana zakat atau yang beralih menjadi muzakki
|
(1)
Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Fakir kurang jelas dan kurang
konsisten dari waktu ke waktu
(2)
Dokumen penyaluran kepada asnaf fakir didukung dengan bukti-bukti yang kurang
jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf miskin kurang jelas dan kurang konsisten dilaksanakan
(1)
Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Miskin kurang jelas dan kurang
konsisten dari waktu ke waktu
(2) Dokumen
penyaluran kepada asnaf miskin didukung dengan bukti-bukti yang kurang jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf (miskin) kurang jelas dan kurang konsisten
dilaksanakan
(1)
Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Muallaf kurang jelas dan kurang konsisten
dari waktu ke waktu
(2)
Dokumen penyaluran kepada asnaf Muallaf didukung dengan bukti-bukti yang
kurang jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf Muallaf kurang jelas dan kurang konsisten
dilaksanakan
(1)
Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Riqab kurang jelas dan kurang
konsisten dari waktu ke waktu
(2)
Dokumen penyaluran kepada asnaf Riqab didukung dengan bukti-bukti yang kurang
jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf Riqab kurang jelas dan kurang konsisten dilaksanakan
(1)
Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Gharimin kurang jelas dan kurang
konsisten dari waktu ke waktu
(2)
Dokumen penyaluran kepada asnaf Gharimin didukung dengan bukti-bukti yang
kurang jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf fakir kurang jelas dan kurang konsisten dilaksanakan
(1)
Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Fisabilillah kurang jelas dan
kurang konsisten dari waktu ke waktu
(2)
Dokumen penyaluran kepada asnaf Fisabilillah didukung dengan bukti-bukti yang
kurang jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf Fisabilillah kurang jelas dan kurang konsisten
dilaksanakan
(1)
Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Ibnu Sabil kurang jelas dan kurang
konsisten dari waktu ke waktu
(2)
Dokumen penyaluran kepada asnaf Ibnu Sabil didukung dengan bukti-bukti yang
kurang jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf Ibnu Sabil kurang jelas dan kurang konsisten
dilaksanakan
(1)
Dokumen yang menerangkan bahwa dana zakat tersalur murni tanpa ada kewajiban
mengembalikan tidak jelas
(2)
Dokumen yang menerangkan bahwa dana zakat tersalur langsung kepada mustahik
perorangan tidak jelas
(3)
Dokumen yang menerangkan bahwa dana zakat , Infak dan Sedekah yang disalurkan
kepada lembaga belum dianggap sebagai penyaluran tidak jelas
1)
Prioritas penerima dana zakat kepada fakir dan miskin kurang tergambar jelas
dalam rencana kerja tahunan lembaga (yang
terdokumentasi)
(2)
Prioritas penerima dana zakat kepada fakir dan miskin kurang tergambar dalam
laporan keuangan tahunan lembaga (dan
terdokumentasi)
(3)
Prioritas penerima dana zakat kepada fakir miskin di daerah bencana tidak
disertai dengan dokumen keputusan rapat pengurus.
(4)
Prioritas penerima dana zakat yang berasal dari non asnaf fakir dan miskin
tidak disertai dengan penelitian kualitatif yang jelas dan terukur
karakter
1) Dokumen
verifikasi penyaluran oleh pengawas internal lembaga kurang jelas
(2)Laporan
pengawas internal per 3 bulan kurang lengkap membahas tentang penyaluran
(3)
Laporan Tahunan tidak menggambarkan jumlah mustahik yang telah tertolong
setelah diberi dana zakat atau yang beralih menjadi muzakki tetapi secara
kualitatif menggambarkan
|
(1)
Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Fakir tidak jelas dan tidak
konsisten dari waktu ke waktu
(2)
Dokumen penyaluran kepada asnaf fakir tidak didukung dengan bukti-bukti
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf fakir tidak jelas dan kurang konsisten dilaksanakan
(1)
Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Miskin tidak jelas dan tidak
konsisten dari waktu ke waktu
(2)
Dokumen penyaluran kepada asnaf miskin tidak didukung dengan bukti-bukti yang
tidak jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf (miskin) tidak
jelas dan tidak dilaksanakan
(1)
Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Muallaf tidak jelas dan kurang
konsisten dari waktu ke waktu
(2)
Dokumen penyaluran kepada asnaf Muallaf didukung dengan bukti-bukti yang
tidak jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf Muallaf tidak jelas dan tidak konsisten dilaksanakan
1) Dokumen
yang menjelaskan tentang kriteria Riqab tidak jelas dan tidak konsisten dari
waktu ke waktu
(2)
Dokumen penyaluran kepada asnaf Riqab didukung dengan bukti-bukti yang tidak
jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf Riqab tidak jelas dan tidak konsisten dilaksanakan
1) Dokumen
yang menjelaskan tentang kriteria Gharimin tidak jelas dan tidak konsisten
dari waktu ke waktu
(2)
Dokumen penyaluran kepada asnaf gharimin didukung dengan bukti-bukti yang
tidak jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf Gharimin tidak jelas dan tidak konsisten dilaksanakan
1) Dokumen
yang menjelaskan tentang kriteria Fisabilillah tidak jelas dan tidak
konsisten dari waktu ke waktu
(2)
Dokumen penyaluran kepada asnaf Fisabilillah didukung dengan bukti-bukti yang
tidak jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf Fisabilillah tidak jelas dan tidak konsisten
dilaksanakan
1) Dokumen
yang menjelaskan tentang kriteria Fisabilillah tidak jelas dan tidak
konsisten dari waktu ke waktu
(2)
Dokumen penyaluran kepada asnaf Fisabilillah didukung dengan bukti-bukti yang
tidak jelas
(3) SOP
penyaluran kepada asnaf Fisabilillah tidak jelas dan tidak konsisten
dilaksanakan
(1) Tidak
terdapat Dokumen yang menerangkan bahwa tidak ada kewajiban untuk
mengembalikan dana zakat
(2)
Tidak ada dokumen yang menerangkan
bahwa dana zakat tersalur langsung kepada mustahik perorangan
(3) Dana
Zakat , Infak dan Sedekah yang disalurkan kepada lembaga lain telah dicatat
sebagai penyaluran dana zakat.
(1)
Prioritas penerima dana zakat kepada fakir dan miskin tidak tergambar jelas
dalam rencana kerja tahunan lembaga (yang
terdokumentasi)
(2)
Prioritas penerima dana zakat kepada fakir dan miskin tidak tergambar dalam
laporan keuangan tahunan lembaga (dan
terdokumentasi)
(3)
Prioritas penerima dana zakat kepada fakir miskin di daerah bencana tidak
disertai dengan dokumen keputusan rapat pengurus.
(4)
Prioritas penerima dana zakat yang berasal dari non asnaf fakir dan miskin
tidak disertai dengan penelitian kualitatif yang jelas dan terukur
1) Dokumen
verifikasi penyaluran oleh pengawas internal lembaga tidak jelas
(2)Laporan
pengawas internal per 3 bulan tidak lengkap membahas tentang penyaluran
(3)
Laporan Tahunan tidak menggambarkan jumlah mustahik yang telah tertolong
setelah diberi dana zakat atau yang beralih menjadi muzakki tetapi secara
kualitatif menggambarkan hal tersebut
|
(1) Tidak ada dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Fakir
(2) Tidak
ada bukti-bukti pendukung dokumen penyaluran kepada asnaf fakir (skor 0)
3) SOP penyaluran kepada
asnaf fakir tidak ada
1) Tidak ada dokumen yang
menjelaskan tentang kriteria
(2) Tidak
ada bukti-bukti pendukung dokumen penyaluran kepada asnaf fakir (skor 0)
3) SOP penyaluran kepada
asnaf (miskin) tidak ada
(Tidak ada skor
nol)
1) Tidak ada dokumen yang
menjelaskan tentang kriteria Muallaf
(2) Tidak
ada bukti-bukti pendukung dokumen penyaluran kepada asnaf Muallaf (skor 0)
3) SOP penyaluran kepada
asnaf Muallaf tidak ada
1) Tidak ada dokumen yang
menjelaskan tentang kriteria Riqab
(2) Tidak
ada bukti-bukti pendukung dokumen penyaluran kepada asnaf Riqab (skor 0)
3) SOP penyaluran kepada
asnaf Riqab tidak ada
1) Tidak ada dokumen yang
menjelaskan tentang kriteria Gharimin
(2) Tidak
ada bukti-bukti pendukung dokumen penyaluran kepada asnaf Gharimin (skor 0)
3) SOP penyaluran kepada
asnaf Gharimin tidak ada
1) Tidak ada dokumen yang
menjelaskan tentang kriteria Fisabilillah
(2) Tidak
ada bukti-bukti pendukung dokumen penyaluran kepada asnaf Fisabilillah (skor 0)
3) SOP penyaluran kepada
asnaf Fisabilillah tidak ada
1) Tidak ada dokumen yang
menjelaskan tentang kriteria Fisabilillah
(2) Tidak
ada bukti-bukti pendukung dokumen penyaluran kepada asnaf Fisabilillah (skor 0)
3) SOP penyaluran kepada
asnaf Fisabilillah tidak ada
(1) Tidak terdapat rencana
kerja tahunan
(2)Tidak terdapat laporan
keuangan
(3)Tidak terdapat dokumen
keputusan rapat pengurus
1) Tidak ada dokumen verifikasi penyaluran
oleh pengawas internal lembaga
(2) Tidak
ada Laporan pengawas internal per 3 bulan
(3)Tidak
ada Laporan Tahunan
|
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
|
Nilai Standar 3 :
40 ( 10 item penilaian)
STANDAR 4 : AMIL DAN KELEMBAGAAN
ELEMEN PENILAIAN
|
DESKRIPTOR
PRINSIP SYARIAH
|
PENILAIAN
SESUAI SYARIAH
|
SKOR
|
||||
SANGAT BAIK
|
BAIK
|
CUKUP
|
KURANG
|
SANGAT KURANG
|
|||
4
|
3
|
2
|
1
|
0
|
|||
4.1 Amil dan Kelembagaan
|
4.1.1 Pembayaran Gaji (termasuk tunjangan) dan
transport
4.1.2 Biaya operasional kantor
4.1.3 Iklan dan promosi lembaga
4.2.1 Penggunaan Hak Amil yang berasal dari dana zakat
4.2.2 Pengalihan Dana ZIS kepada Kegiatan Bisnis
Lembaga
4.2.3 Sisa Hak Amil
4.3.1 Kompetensi Amil
4.4.1
Etika Amil
|
(1)
Penentuan Gaji dan Transport berdasarkan pertimbangan yang wajar dan relevan
dalam setiap level jabatan tertuang dalam dokumen yang jelas
(2)
Pembayaran gaji dan transport dilakukan tepat waktu dan didukung dengan
dokumen yang jelas
(3) Sanksi
berupa pemotongan gaji dan uang transport dilakukan secara konsisten dan
berlaku untuk semua tingkatan
(4) Setiap
amil diikutkan dalam program Jamsostek
(1) Biaya operasional kantor sesuai dengan biaya yang wajar dan
transparan serta didukung dokumen/ bukti bukti yang jelas
(1) Biaya iklan dan promosi sesuai dengan biaya yang wajar dan
transparan serta didukung dokumen/ bukti bukti yang jelas yaitu maksimal 20%
dari hak amil
1) Penggunaan hak amil untuk gaji dan transport, biaya operasional kantor,
iklan dan promosi lembaga tidak melebihi 12,5 persen dana zakat yang
terkumpul pada bulan tersebut serta didukung dengan bukti-bukti yang jelas
1) Lembaga tidak mengalihkan Dana ZIS pada kegiatan bisnis dikuatkan
dengan pakta integritas
2) Membuat dan menerapkan sanksi secara konsisten kepada amil yang
mengalihkan dana ZIS untuk kegiatan bisnis
1) Dokumen yang menyatakan bahwa sisa hak amil yang didapat dari
berbagai kegiatan tidak untuk dibagi habis tetapi dipergunakan untuk
penguatan lembaga sangat jelas
1) Amil memperoleh pelatihan
tentang zakat dan manajemen pengelolaan zakat dari lembaga lebih dari 8
kali dalam setahun
(1) dokumen yang menyatakan bahwa amil tidak
diperbolehkan menerima hadiah atau suatu pemberian dari muzakki berkaitan
dengan tugas sebagai amil sangat jelas
(2) Sanksi yang dikenakan pada amil
yang menerima gratifikasi sangat jelas
|
(1)
Penentuan Gaji dan Transport berdasarkan pertimbangan yang wajar dan relevan
dalam setiap level jabatan tertuang dalam dokumen yang cukup jelas
(2)
Pembayaran gaji dan transport dilakukan tepat waktu dan didukung dengan
dokumen yang cukup jelas
(3) Sanksi
berupa pemotongan gaji dan uang transport dilakukan secara cukup konsisten
dan berlaku untuk semua tingkatan
(4) Setiap
amil diikutkan dalam program Jamsostek
(1) Biaya operasional kantor sesuai
dengan biaya yang wajar dan cukup transparan serta didukung dokumen/ bukti
bukti yang jelas
1) Biaya iklan dan promosi sesuai
dengan biaya yang cukup wajar dan transparan serta didukung dokumen/ bukti
bukti yang jelas yaitu maksimal 20% dari hak amil
1) Penggunaan hak amil untuk gaji
dan transport, biaya operasional kantor, iklan dan promosi lembaga tidak
melebihi 12,5 persen dana zakat yang terkumpul pada bulan tersebut serta
didukung dengan bukti-bukti yang cukup jelas
1) Lembaga tidak mengalihkan Dana
ZIS pada kegiatan bisnis dikuatkan dengan pakta integritas
2) Peraturan
dibuat tetapi tidak ada sanksi dalam peraturan tersebut
1) Dokumen yang menyatakan bahwa sisa hak amil yang didapat dari
berbagai kegiatan tidak untuk dibagi habis tetapi dipergunakan untuk
penguatan lembaga cukup jelas
2) Amil sering memperoleh pelatihan tentang zakat dan
manajemen pengelolaan zakat dari lembaga 5 - 8 kali dalam
setahun
1) dokumen yang menyatakan bahwa amil tidak
diperbolehkan menerima hadiah atau suatu pemberian dari muzakki berkaitan
dengan tugas sebagai amil cukup jelas
(2) Sanksi yang dikenakan pada amil
yang menerima gratifikasi cukup jelas
|
1)
Penentuan Gaji dan Transport berdasarkan pertimbangan yang wajar dan relevan
dalam setiap level jabatan tertuang dalam dokumen yang kurang jelas
(2)
Pembayaran gaji dan transport dilakukan tepat waktu dan didukung dengan
dokumen yang kurang jelas
(3) Sanksi
berupa pemotongan gaji dan uang transport dilakukan secara kurang konsisten
dan berlaku untuk semua tingkatan
(4) Setiap
amil diikutkan dalam program Jamsostek
(1) Biaya operasional kantor
kurang wajar dan kurang transparan
serta kurang didukung dokumen/ bukti bukti yang jelas
1) Biaya iklan dan promosi sesuai
dengan biaya yang kurang wajar dan kurang transparan serta kurang didukung
dokumen/ bukti bukti yang jelas yaitu maksimal 20% dari hak amil
1) Penggunaan hak amil untuk gaji
dan transport, biaya operasional kantor, iklan dan promosi lembaga tidak
melebihi 12,5 persen dana zakat yang terkumpul pada bulan tersebut kurang
didukung dengan bukti-bukti jelas
1) Lembaga membuat pakta integritas
yang berkaitan dengan pengalihn Dana ZIS pada kegiatan
bisnis
2) Peraturan
dan sanksi tidak dibuat dan tidak diterapkan secara konsisten
1) Dokumen yang menyatakan bahwa
sisa hak amil yang didapat dari berbagai kegiatan tidak untuk dibagi habis
tetapi dipergunakan untuk penguatan lembaga kurang jelas
3) Amil sering memperoleh pelatihan
tentang zakat dan manajemen pengelolaan zakat dari lembaga 2 - 4 kali
dalam setahun
1) dokumen yang menyatakan bahwa amil tidak
diperbolehkan menerima hadiah atau suatu pemberian dari muzakki berkaitan
dengan tugas sebagai amil kurang jelas
(2) Sanksi yang dikenakan pada amil
yang menerima gratifikasi kurang jelas
|
1)
Penentuan Gaji dan Transport berdasarkan pertimbangan yang wajar dan relevan
dalam setiap level jabatan tidak tertuang dalam dokumen
(2)
Pembayaran gaji dan transport dilakukan tidak tepat waktu dan tidak didukung dengan dokumen yang jelas
(3) Sanksi
berupa pemotongan gaji dan uang transport dilakukan secara tidak konsisten
dan tidak berlaku untuk semua tingkatan
(4) Setiap
amil diikutkan dalam program Jamsostek
(1) Biaya operasional kantor
tidak wajar dan kurang transparan
serta kurang didukung dokumen/ bukti bukti yang jelas
1) Biaya iklan dan promosi tidak
wajar dan tidak transparan serta tidak didukung dokumen/ bukti bukti yang
jelas yaitu maksimal 20% dari hak amil
1) Penggunaan hak amil untuk gaji
dan transport, biaya operasional kantor, iklan dan promosi lembaga tidak
melebihi 12,5 persen dana zakat yang terkumpul pada bulan tersebut tidak
didukung dengan bukti-bukti yang cukup jelas
1) Lembaga tidak membuat pakta
integritas yang berkaitan dengan pengalihan Dana ZIS pada kegiatan
bisnis
2)
peraturan dan sanksi tidak dibuat dan tidak diterapkan secara konsisten
1) Dokumen yang menyatakan bahwa
sisa hak amil yang didapat dari berbagai kegiatan tidak untuk dibagi habis
tetapi dipergunakan untuk penguatan lembaga tidak jelas
3) Amil sering memperoleh pelatihan
tentang zakat dan manajemen pengelolaan zakat dari lembaga 1 kali dalam
setahun
1) dokumen yang menyatakan bahwa amil tidak
diperbolehkan menerima hadiah atau suatu pemberian dari muzakki berkaitan
dengan tugas sebagai amil tidak jelas
(2) Sanksi yang dikenakan pada amil
yang menerima gratifikasi tidak jelas
|
1) Tidak terdapat dokumen dan perjanjian kerja antara
Lembaga dan Amil
2) Tidak dilakukan pembayaran gaji dan transport untuk
amil
(4) Setiap
amil tidak diikutkan dalam program Jamsostek
(1) Kantor tidak
beroperasi/belum ada kantor
1) biaya iklan melebihi 20 % dari hak amil
1) Penggunaan hak amil untuk gaji dan transport, biaya
operasional kantor, iklan dan promosi lembaga melebihi 12,5 persen dana zakat
yang terkumpul pada bulan tersebut tidak didukung dengan bukti yang jelas.
1) Lembaga mengizinkan dana ZIS dialihkan pada
kegiatan bisnis
1) sisa hak amil digunakan untuk kegiatan yang tidak bertujuan untuk menguatkan kelembagaan
bahkan untuk kepentingan di luar ketentuan syariat
3) Amil tidak pernah memperoleh pelatihan tentang
zakat dan manajemen pengelolaan zakat dari lembaga
1) Tidak ada dokumen yang menyatakan bahwa amil tidak
diperbolehkan menerima hadiah atau suatu pemberian dari muzakki berkaitan
dengan tugas sebagai amil
(2) Tidak ada Sanksi yang dikenakan pada amil yang
menerima gratifikasi (skor 0)
|
3
3
3
3
3
3
3
3
|
Nilai Standar 4 :
24 ( 8 item penilaian)
CARA PERHITUNGAN
Standar
|
Item Pertanyaan
|
Total skor
|
Perkiraan Nilai maksimal
|
1.1 Kejelasan dan kerealistikan visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian sasaran Lembaga |
3
|
7
|
28
|
2.1 Pengumpulan
|
13
|
39
|
156
|
3.1 Pendistribusian
|
10
|
40
|
160
|
4.1 Amil dan Kelembagaan
|
8
|
24
|
96
|
Total
|
30
|
100
|
440
|
Hasil akreditasi institusi lembaga zakat dinyatakan sebagai Sesuai Syariah, Sesuai Syariah dengan Catatan dan Tidak Sesuai Syariah. Yang terakreditasi diberi
peringkat:
- A (Sesuai Syariah) dengan nilai akreditasi A , skor 331 – 440
- B (Sesuai Syariah) dengan nilai akreditasi B, skor /221 - 330
- C (Sesuai Syariah Dengan Catatan) dengan nilai akreditasi 111 - 220
- Tidak Sesuai Syariah dengan nilai akreditasi
kurang dari 110
Catatan Atas Laporan Audit
Syariah Bagi Lembaga Pengelola Zakat yang harus diungkapkan :
1.Persentase bagian untuk masing-masing
asnaf, sangat jelas, jelas, kurang jelas, tidak ada.
2.Rekrutmen amil dan pengelola zakat, terbuka
transparan dan tidak ada unsur nepotisme
3.Adanya dokumen bahwa seluruh asset kelolaan
yang berasal dari dana zakat tidak beralih fungsi kepemilikan pribadi secara
tidak sah, sangat jelas.
4.Pengembangan makna asnaf zakat harus
disertai dengan kebijakan dari dewan pengawas syariah lembaga atau mengacu pada
ketentuan dari institusi syariah tertinggi dalam pemerintahan
Komentar