Drafting Format Audit Syariah untuk Lembaga Zakat



Standar 1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta strategi PENCAPAIAN LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT



ELEMEN PENILAIAN
DESKRIPTOR
HARKAT DAN PERINGKAT

SANGAT BAIK
BAIK
CUKUP
KURANG
SANGAT KURANG
SKOR
4
3
2
1
0

1.1   Kejelasan dan realistisnya visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian sasaran Lembaga
1.1.1  Kejelasan,  realistisnya, dan keterkaitan antar visi, misi, tujuan,  sasaran lembaga, dan pemangku kepentingan yang terlibat.
Memiliki visi, misi, tujuan, dan sasaran yang:
(1)  Sangat jelas.
(2)  Sangat realistis
(3)  Saling terkait satu sama lain.
(4)  Melibatkan amil, muzakki, mustahik, kementerian agama, pemda dan masyarakat.
Memiliki visi, misi, tujuan, dan sasaran yang:
(1)  Jelas.
(2)   Realistis.
(3)  Saling terkait satu sama lain.
(4)  Melibatkan amil, muzakki, mustahik, kementerian agama, pemda dan masyarakat.
Memiliki visi, misi, tujuan, dan sasaran yang:
(1)  Cukup jelas.
(2)  Cukup realistis.
(3)  Kurang terkait satu sama lain.
(4)  Melibatkan amil, muzakki, mustahik, kementerian agama, pemda dan masyarakat.
Memiliki visi, misi, tujuan, dan sasaran yang:
(1)  Tidak jelas.
(2)  Tidak realistis.
(3)  Tidak terkait satu sama lain.
(4)  Hanya melibatkan unsur pimpinan atau pengurus Lembaga Pengelola Zakat
(Tidak ada skor nol)
2

1.1.2  Strategi pencapaian sasaran dengan rentang waktu yang jelas dan didukung oleh dokumen.
Strategi pencapaian sasaran:
(1)  dengan tahapan waktu yang jelas dan sangat realistis.
(2) didukung dokumen yang sangat lengkap.
Strategi pencapaian sasaran:
(1) dengan tahapan waktu yang jelas, dan realistis.

(2) didukung dokumen yang  lengkap.
Strategi pencapaian sasaran:
(1) dengan tahapan waktu yang jelas, dan cukup  realistis

(2) didukung dokumen yang cukup lengkap.
Strategi pencapaian sasaran:
(1) tanpa adanya tahapan waktu yang jelas.

(2) didukung dokumen yang kurang lengkap.
(Tidak ada skor nol)
2

1.2   Pemahaman  visi, misi, tujuan, dan sasaran lembaga oleh seluruh pemangku kepentingan internal (internal stakeholders): amil dan pengurus Lembaga Pengelola Zakat
Dipahami dengan baik oleh seluruh amil dan pengurus Lembaga Pengelola Zakat
Dipahami dengan baik oleh sebagian besar dari  amil dan pengurus Lembaga Pengelola Zakat.
Hanya dipahami oleh sebagian   amil dan pengurus Lembaga Pengelola Zakat
Tidak dipahami oleh  amil dan pengurus Lembaga Pengelola Zakat
(Tidak ada skor nol)
3





Nilai Standar 1                         :           7 ( 3 item penilaian )















SUBSTANSI AUDIT SYARIAH : STANDAR 2 : pengumpulan zakat


ELEMEN PENILAIAN
DESKRIPTOR (PRISIP SYARIAH)
PENILAIAN SESUAI SYARIAH
SKOR
SANGAT BAIK
BAIK
CUKUP
KURANG
SANGAT KURANG
4
3
2
1
0
2.1  Pengumpulan

















































































































2.1.1.  Prinsip Haul
































2.1.2. harta dimiliki secara sempurna














2.1.3. Independensi tahun anggaran










2.1.4 Zakat dipungut dari penghasilan bersih







2.1.5 Penggabungan harta kekayaan










2.1.6 Penaksiran harga dilakukan berdasarkan harga pasar


















2.2.4 Harta Berkembang












2.2.5. Bukti setor zakat, infak serta dana sosial keagamaan lainnya





























2.2.6. kemampuan biaya (nishab)








2.2.6 Pemotongan Hak Amil































2.2.7 Wilayah Pengumpulan dana zakat sama dengan pendistribusian zakat




























2.2.8 Jenis dan Kadar Zakat





















































































2.2.9 Rekening berada di bank syariah



(1) Pernyataan lisan dan tulisan dari Amil yang ijab qabul dengan muzakki tentang
tanggal haul sangat jelas

(2) Dokumen yang berpedoman pada dalil-dalil haul sangat jelas . (SOP)

(3) Tidak terdapat saldo zakat dalam laporan keuangan Lembaga Pengelola Zakat sewaktu tahun anggaran berakhir














(1) Dokumen yang menyatakan bahwa harta tersebut merupakan harta yang dimiliki secara penuh/sempurna, halal dan ditandatangani oleh muzaki bersangkutan sangat jelas






(1) Laporan keuangan memiliki cut off date yang jelas dan konsisten dan membuat cut off date dengan dua penanggalan syamsiah dan qomariyah (Laporan pertahun selama 5 tahun)

(1)Terdapat Dokumen yang sangat jelas bahwa zakat dipungut dari penghasilan bersih




(1) Dokumen yang menyatakan bahwa semua harta kekayaan selain dari hasil pertanian dan peternakan digabungkan menjadi satu, sangat jelas




(1 )Dokumen penaksiran harta non kas yang diterima menggunakan standar harga yang jelas (terdapat rincian perhitungan dan tolak ukur yang jelas)



(2) Penaksiran harta non kas diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Lembaga Pengelola Zakat




1)Dokumen (Bukti Setor Zakat) zakat tahun berjalan bagi para muzakki sangat jelas (terdapat rincian perhitungan jenis jenis zakat dan sumber pendapatannya)





(1) Terdapat Bukti Setor Zakat, Infak dan dana sosial keagamaan lainnya



(2) Bukti setor zakat, Infak dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai standar BAZNAS dan (autonumbered)







(3) Bukti setor zakat terpisah dari Bukti Setor Infak dan dana sosial keagamaan lainnya dan dibuat rangkap 3, untuk lembaga, muzakki, kantor pajak





1)Dokumen tentang kemampuan biaya (nishab) dari total harta yang dizakatkan sangat jelas




1) Dokumen / sistem keuangan yang memastikan bahwa pemotongan hak amil dari dana zakat tidak melebihi 1/8 bagian sangat jelas




2. Surat Perjanjian Kerjasama yang jelas (menyebutkan persentase) hak amil masing-masing lembaga) tentang pembagian hak amil dengan Unit Pengumpul Zakat atau Lembaga diluar entitas auditee apabila terdapat pemotongan lebih dari 1 kali untuk hak amil







(1)Dokumen struktur organisasi dan wilayah kerja organisasi sangat jelas (tingkat Pusat, Provinsi atau Kab/Kota) sangat Jelas sesuai PP No. 14 tahun 2014





(2) Renstra/ Rencana Strategis atau Renja/ Rencana Kerja menggambarkan wilayah pengumpulan dan pendistribusian secara jelas (wilayah kerja sesuai PP No. 14 Tahun 2014)







(1) Dokumen secara jelas dan terinci mencantumkan kadar zakat yang akan dibayarkan dari harta yang dizakati  sebagai berikut :
a. 2,5 % untuk zakat uang, perdagangan, eksploitasi hasil tambang, hasil usaha
b. 5% untuk zakat hasil pertanian yang diairi dengan irigasi dan alat-alat yang menimbulkan biaya
c. 10% untuk zakat hasil pertanian yang dialiri dengan air hujan yang tidak menimbulkan biaya
d. 20% untuk zakat barang galian












(2) Laporan Keuangan merinci dengan sangat (jelas) sumber dana zakat menurut kadar zakat yang dibayarkan sebagai berikut :
a. zakat uang, perdagangan, eksploitasi hasil tambang, hasil usaha
b. zakat hasil pertanian yang diairi dengan irigasi dan alat-alat yang menimbulkan biaya
c. zakat hasil pertanian yang dialiri dengan air hujan yang tidak menimbulkan biaya
d. zakat barang galian
e. zakat fitrah







(3) Laporan Keuangan merinci dengan jelas sumber dana zakat menurut jenis muzakki yang membayar zakat berupa :
a. Zakat Perorangan
b. Zakat Badan











(1) Semua dana ZIS disetor dan disimpan  dalam rekening bank syariah

(1) Pernyataan lisan dari Amil yang ijab qabul dengan muzakki tentang tanggal haul jelas

(2) Dokumen yang berpedoman pada dalil-dalil haul jelas


(3) Terdapat saldo zakat dalam laporan keuangan Lembaga Pengelola Zakat kurang dari penghimpunan 3 bulan terakhir












(1) Dokumen yang menyatakan bahwa harta tersebut merupakan harta yang dimiliki secara penuh/sempurna, halal dan ditandatangani oleh muzaki bersangkutan,  jelas



(1) Laporan keuangan memiliki cut off date yang jelas dan konsisten (Laporan pertahun selama 5 tahun)




(1) Terdapat Dokumen yang jelas bahwa zakat dipungut dari penghasilan bersih



(1) Dokumen yang menyatakan bahwa semua harta kekayaan selain dari hasil pertanian dan peternakan digabungkan menjadi satu, jelas


(1) Dokumen penaksiran harta non kas yang diterima menggunakan standar harga yang cukup jelas (  terdapat rincian perhitungan dan tolak ukur yang cukup jelas)

(2) Penaksiran harta non kas diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Lembaga Pengelola Zakat


(1)Dokumen (Bukti Setor Zakat)  tagihan zakat tahun berjalan bagi para muzakki  jelas (terdapat jenis zakat tetapi tidak dirinci sumber pendapatannya)




1) Terdapat Bukti Setor Zakat, Infak dan dana sosial keagamaan lainnya


(2) Bukti setor zakat sesuai standar BAZNAS (tidak autonumbered)








(3) Bukti setor zakat terpisah dari Bukti Setor Infak dan dana sosial keagamaan lainnya dan dibuat rangkap 3, untuk lembaga, muzakki, kantor pajak



1)Dokumen tentang kemampuan biaya (nishab) dari total harta yang dizakatkan, jelas



1) Dokumen / sistem keuangan yang memastikan bahwa pemotongan hak amil dari dana zakat tidak melebihi 1/8 bagian cukup jelas

2) Surat Perjanjian Kerjasama yang cukup jelas (menyebutkan persentase) hak amil masing-masing lembaga) tentang pembagian hak amil dengan Unit Pengumpul Zakat atau Lembaga diluar entitas auditee apabila terdapat pemotongan lebih dari 1 kali untuk hak amil



1)Dokumen struktur organisasi dan wilayah kerja organisasi sangat jelas (tingkat Pusat, Provinsi atau Kab/Kota) cukup jelas sesuai PP No. 14 tahun 2014



(2) Renstra/ Rencana Strategis atau Renja/ Rencana Kerja menggambarkan wilayah pengumpulan dan pendistribusian cukup jelas (wilayah kerja sesuai PP No. 14 Tahun 2014)





(1) Dokumen cukup jelas dan terinci mencantumkan kadar zakat yang akan dibayarkan dari harta yang dizakati  sebagai berikut :
a. 2,5 % untuk zakat uang, perdagangan, eksploitasi hasil tambang, hasil usaha
b. 5% untuk zakat hasil pertanian yang diairi dengan irigasi dan alat-alat yang menimbulkan biaya
c. 10% untuk zakat hasil pertanian yang dialiri dengan air hujan yang tidak menimbulkan biaya
d. 20% untuk zakat barang galian



(2) Laporan Keuangan merinci cukup jelas sumber dana zakat menurut kadar zakat yang dibayarkan sebagai berikut :
a. zakat uang, perdagangan, eksploitasi hasil tambang, hasil usaha
b. zakat hasil pertanian yang diairi dengan irigasi dan alat-alat yang menimbulkan biaya
c. zakat hasil pertanian yang dialiri dengan air hujan yang tidak menimbulkan biaya
d. zakat barang galian
e. zakat fitrah



3) Laporan Keuangan merinci dengan cukup jelas sumber dana zakat menurut jenis muzakki yang membayar zakat berupa :
a. Zakat Perorangan
b. Zakat Badan








(1) Semua dana ZIS disimpan dalam rekening bank syariah, tersimpan di rekening bank non syariah hanya bersifat sementara maksimal 3 hari setelah pembayaran ZIS

(1) Pernyataan lisan dari Amil yang ijab qabul dengan muzakki tentang tanggal haul cukup jelas

(2) Dokumen yang berpedoman pada dalil-dalil haul cukup jelas


(3) Terdapat saldo zakat dalam laporan keuangan Lembaga Pengelola Zakat lebih dari total penghimpunan 3 bulan terakhir dan kurang dari penghimpunan 6 bulan terakhir









(1) Dokumen yang menyatakan bahwa harta tersebut merupakan harta yang dimiliki secara penuh/sempurna , halal dan ditandatangani oleh muzaki bersangkutan, kurang jelas



(1) Laporan keuangan memiliki cut off date yang jelas tetapi tidak konsisten (Laporan pertahun selama 5 tahun)



(1) Bahwa zakat dipungut dari penghasilan bersih disampaikan tidak dalam dokumen resmi


1) Dokumen yang menyatakan bahwa semua harta kekayaan selain dari hasil pertanian dan peternakan digabungkan menjadi satu, kurang jelas


1) Dokumen penaksiran harta non kas yang diterima menggunakan standar harga yang kurang jelas (  terdapat rincian perhitungan dan tolak ukur yang kurang jelas)

(2) Penaksiran harta non kas diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Lembaga Pengelola Zakat


(1))Dokumen  (Bukti Setor Zakat) zakat tahun berjalan bagi para muzakki  kurang jelas







1) Terdapat Bukti Setor Zakat, Infak dan dana sosial keagamaan lainnya


(2) Bukti setor zakat tidak sesuai standar BAZNAS tetapi autonumbered)








(3) Bukti setor zakat terpisah dari Bukti Setor Infak dan dana sosial keagamaan lainnya dan tidak dibuat rangkap 3, untuk lembaga, muzakki, kantor pajak



1)Dokumen tentang kemampuan biaya (nishab) , dari total harta yang dizakatkan kurang jelas



1) Dokumen / sistem keuangan yang memastikan bahwa pemotongan hak amil dari dana zakat tidak melebihi 1/8 bagian kurang jelas


3)  Surat Perjanjian Kerjasama yang kurang jelas (menyebutkan persentase hak amil masing-masing lembaga) tentang pembagian hak amil dengan Unit Pengumpul Zakat atau Lembaga diluar entitas auditee apabila terdapat pemotongan lebih dari 1 kali untuk hak amil


1)Dokumen struktur organisasi dan wilayah kerja organisasi sangat jelas (tingkat Pusat, Provinsi atau Kab/Kota) kurang jelas sesuai PP No. 14 tahun 2014



(2) Renstra/ Rencana Strategis atau Renja/ Rencana Kerja menggambarkan wilayah pengumpulan dan pendistribusian kurang jelas (wilayah kerja sesuai PP No. 14 Tahun 2014)




(1) Dokumen kurang jelas dan terinci mencantumkan kadar zakat yang akan dibayarkan dari harta yang dizakati  sebagai berikut :
a. 2,5 % untuk zakat uang, perdagangan, eksploitasi hasil tambang, hasil usaha
b. 5% untuk zakat hasil pertanian yang diairi dengan irigasi dan alat-alat yang menimbulkan biaya
c. 10% untuk zakat hasil pertanian yang dialiri dengan air hujan yang tidak menimbulkan biaya
d. 20% untuk zakat barang galian



(2) Laporan Keuangan kurang jelas dalam melaporkan sumber dana zakat menurut kadar zakat yang dibayarkan sebagai berikut :
a. zakat uang, perdagangan, eksploitasi hasil tambang, hasil usaha
b. zakat hasil pertanian yang diairi dengan irigasi dan alat-alat yang menimbulkan biaya
c. zakat hasil pertanian yang dialiri dengan air hujan yang tidak menimbulkan biaya
d. zakat barang galian
e. zakat fitrah


3) Laporan Keuangan kurang merinci dengan jelas sumber dana zakat menurut jenis muzakki yang membayar zakat berupa :
a. Zakat Perorangan
b. Zakat Badan








(1) Semua dana ZIS disimpan dalam rekening bank syariah, tersimpan di rekening bank non syariah hanya bersifat sementara maksimal  3- 7 hari di hari kerja bulan setelah pembayaran ZIS


(1) ernyataan lisan dari Amil yang ijab qabul dengan muzakki tentang tanggal haul tidak jelas

(2) Dokumen yang berpedoman pada dalil-dalil haul tidak jelas


(3) Terdapat saldo zakat dalam laporan keuangan Lembaga Pengelola Zakat lebih dari total penghimpunan 6 bulan terakhir dan kurang dari penghimpunan 1 tahun terakhir









(1) Dokumen yang menyatakan bahwa harta tersebut merupakan harta yang dimiliki secara penuh/sempurna, halal dan ditandatangani oleh muzaki bersangkutan, tidak jelas



(1) Laporan keuangan tidak memiliki cut off date








(1) Zakat dipungut dari penghasilan bersih hanya disampaikan secara lisan (tidak terdapat dokumen)


1) Dokumen yang menyatakan bahwa semua harta kekayaan selain dari hasil pertanian dan peternakan digabungkan menjadi satu, tidak jelas


1) Dokumen penaksiran harta non kas yang diterima menggunakan standar harga yang tidak jelas (  tidak terdapat rincian perhitungan dan tolak ukur yang  jelas)
(2) Penaksiran harta non kas tidak diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Lembaga Pengelola Zakat


(1)Dokumen (Bukti Setor Zakat) penaksiran tagihan zakat tahun berjalan bagi para muzakki  tidak jelas







1) Terdapat Bukti Setor Zakat, Infak dan dana sosial keagamaan lainnya


(2) Bukti setor zakat, infak dan dana sosial keagamaan lainnya tidak sesuai standar BAZNAS dan autonumbered





(3) Bukti setor zakat terpisah dari Bukti Setor Infak dan dana sosial keagamaan lainnya dan tidak dibuat rangkap 3, untuk lembaga, muzakki, kantor pajak



1)Dokumen tentang kemampuan biaya (nishab) dari total harta yang dizakatkan, tidak jelas



1) Dokumen / sistem keuangan yang memastikan bahwa pemotongan hak amil dari dana zakat tidak melebihi 1/8 bagian tidak jelas



3) Surat Perjanjian Kerjasama yang tidak jelas (menyebutkan persentase) hak amil masing-masing lembaga) tentang pembagian hak amil dengan Unit Pengumpul Zakat atau Lembaga diluar entitas auditee apabila terdapat pemotongan lebih dari 1 kali untuk hak amil


1)Dokumen struktur organisasi dan wilayah kerja organisasi sangat jelas (tingkat Pusat, Provinsi atau Kab/Kota) tidak jelas sesuai PP No. 14 tahun 2014



(2) Renstra/ Rencana Strategis atau Renja/ Rencana Kerja menggambarkan wilayah pengumpulan dan pendistribusian tidak jelas (wilayah kerja sesuai PP No. 14 Tahun 2014)





(1) Dokumen tidak secara jelas dan terinci mencantumkan kadar zakat yang akan dibayarkan dari harta yang dizakati  sebagai berikut :
a. 2,5 % untuk zakat uang, perdagangan, eksploitasi hasil tambang, hasil usaha
b. 5% untuk zakat hasil pertanian yang diairi dengan irigasi dan alat-alat yang menimbulkan biaya
c. 10% untuk zakat hasil pertanian yang dialiri dengan air hujan yang tidak menimbulkan biaya
d. 20% untuk zakat barang galian



(2) Laporan Keuangan tidak jelas dalam melaporkan sumber dana zakat menurut kadar zakat yang dibayarkan sebagai berikut :
a. zakat uang, perdagangan, eksploitasi hasil tambang, hasil usaha
b. zakat hasil pertanian yang diairi dengan irigasi dan alat-alat yang menimbulkan biaya
c. zakat hasil pertanian yang dialiri dengan air hujan yang tidak menimbulkan biaya
d. zakat barang galian
e. zakat fitrah


3) Laporan Keuangan tidak memperinci  sumber dana zakat menurut jenis muzakki yang membayar zakat berupa :
a. Zakat Perorangan
b. Zakat Badan









1) tidak semua dana ZIS disimpan dalam rekening bank syariah , tersimpan di rekening bank non syariah hanya bersifat sementara 8-28  hari setelah pembayaran ZIS


1) (Tidak ada, Skor 0)





2) tidak ada, skor 0




3) Terdapat saldo zakat  dalam laporan keuangan Lembaga Pengelola Zakat  lebih dari total penghimpunan 1 tahun terakhir











(1) Dokumen yang menyatakan bahwa harta tersebut merupakan harta yang dimiliki secara penuh/sempurn, halal dan ditandatangani oleh muzaki bersangkutan, tidak ada (skor 0)

(1) Tidak memiliki Laporan Keuangan (skor 0)








(1) Lembaga Pengelola Zakat tidak pernah menyampaikan prinsip zakat dipungut dari penghasilan bersih

1) Dokumen yang menyatakan bahwa semua harta kekayaan selain dari hasil pertanian dan peternakan digabungkan menjadi satu, tidak ada

1) Dokumen penaksiran harta non kas yang diterima tidak dikonversi/ tidak dilaporkan (skor 0)















1) Tidak terdapat bukti setor zakat (skor 0)











(3) Tidak ada bukti setor zakat, infak dan dana sosial keagamanaan lainnya.



























1)Dokumen tentang kemampuan biaya (nishab) ,dari total harta yang dizakatkan tidak ada (skor 0)


1) Tidak adanya Dokumen / sistem keuangan yang memastikan bahwa pemotongan hak amil dari dana zakat tidak melebihi 1/8 bagian. (skor 0)

4) Tidak ada Surat Perjanjian Kerjasama yang (menyebutkan persentase hak amil masing-masing lembaga) tentang pembagian hak amil dengan Unit Pengumpul Zakat atau Lembaga diluar entitas auditee apabila terdapat pemotongan lebih dari 1 kali untuk hak amil
(skor 0)

1)Dokumen struktur organisasi dan wilayah kerja organisasi sangat jelas (tingkat Pusat, Provinsi atau Kab/Kota) tidak ada(skor 0)




(2) Renstra/ Rencana Strategis atau Renja/ Rencana Kerja menggambarkan wilayah pengumpulan dan pendistribusian tidak ada (skor 0)






(1) Dokumen tidak mencantumkan kadar zakat yang akan dibayarkan dari harta yang dizakati  sebagai berikut :
a. 2,5 % untuk zakat uang, perdagangan, eksploitasi hasil tambang, hasil usaha
b. 5% untuk zakat hasil pertanian yang diairi dengan irigasi dan alat-alat yang menimbulkan biaya
c. 10% untuk zakat hasil pertanian yang dialiri dengan air hujan yang tidak menimbulkan biaya
d. 20% untuk zakat barang galian



(2) Laporan Keuangan tidak melaporka sumber dana zakat menurut kadar zakat yang dibayarkan sebagai berikut :
a. zakat uang, perdagangan, eksploitasi hasil tambang, hasil usaha
b. zakat hasil pertanian yang diairi dengan irigasi dan alat-alat yang menimbulkan biaya
c. zakat hasil pertanian yang dialiri dengan air hujan yang tidak menimbulkan biaya
d. zakat barang galian
e. zakat fitrah
 (skor 0)


3) Tidak terdapat Laporan Keuangan  (skor 0)
















1) Tidak semua dana ZIS disimpan dalam rekening bank syariah ,
3
































3
















3










3








3











3





















3













3
































3









3
































3














3

















3





















































































3


























Nilai Standar 2                                     : 39 ( 13 item penilaian)







STANDAR 3 : PENDISTRIBUSIAN

ELEMEN PENILAIAN
DESKRIPTOR (PRISIP SYARIAH)
PENILAIAN SESUAI SYARIAH
SKOR
SANGAT BAIK
BAIK
CUKUP
KURANG
SANGAT KURANG
4
3
2
1
0

3.1 Pendistribusian































































































































































































































































































3.1.1 Asnaf Fakir


























3.1.2 Asnaf Miskin




























3.1.3 Asnaf Muallaf
























3.1.4 Asnaf Riqab
























3.1.5 Asnaf Gharimin



























3.1.6 Asnaf Fisabilillah
























3.1.7 Asnaf Ibnu Sabil


























3.2.1 Dana Zakat tersalur Murni































3.3.1 Skala Prioritas









































3.4.1 Manfaat Dana Zakat























(1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Fakir sangat jelas dan konsisten dari waktu ke waktu


(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf fakir didukung dengan bukti-bukti yang sangat jelas







(3) SOP penyaluran kepada asnaf fakir sangat jelas dan konsisten dilaksanakan



1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria miskin sangat jelas dan konsisten dari waktu ke waktu




(2) Dokumen penyaluran kepada Miskin didukung dengan bukti-bukti yang sangat jelas



(3) SOP penyaluran kepada asnaf miskin sangat jelas dan konsisten dilaksanakan







1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria muallaf sangat jelas dan konsisten dari waktu ke waktu



(2) Dokumen penyaluran kepada Muallaf didukung dengan bukti-bukti yang sangat jelas



(3) SOP penyaluran kepada asnaf Muallaf sangat jelas dan konsisten dilaksanakaN



1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Riqab sangat jelas dan konsisten dari waktu ke waktu



(2) Dokumen penyaluran kepada Riqab didukung dengan bukti-bukti yang sangat jelas



(3) SOP penyaluran kepada asnaf Riqab sangat jelas dan konsisten dilaksanakan




1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Gharimin sangat jelas dan konsisten dari waktu ke waktu



(2) Dokumen penyaluran kepada Gharimin didukung dengan bukti-bukti yang sangat jelas




(3) SOP penyaluran kepada asnaf Gharimin sangat jelas dan konsisten dilaksanakan





1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Fisabilillah sangat jelas dan konsisten dari waktu ke waktu



(2) Dokumen penyaluran kepada Fisabilillah didukung dengan bukti-bukti yang sangat jelas



(3) SOP penyaluran kepada asnaf Fisabilillah sangat jelas dan konsisten dilaksanakan



1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Ibnu Sabil sangat jelas dan konsisten dari waktu ke waktu



(2) Dokumen penyaluran kepada Ibnu Sabil didukung dengan bukti-bukti yang sangat jelas



(3) SOP penyaluran kepada asnaf Ibnu Sabil sangat jelas dan konsisten dilaksanakan





(1) Dokumen yang menerangkan bahwa dana zakat tersalur murni tanpa ada kewajiban mengembalikan sangat jelas



(2) Dokumen yang menerangkan bahwa dana zakat tersalur langsung kepada mustahik perorangan sangat jelas



(3) Dokumen yang menerangkan bahwa dana zakat , Infak dan Sedekah yang disalurkan kepada lembaga belum dianggap sebagai penyaluran sangat jelas





(1) Prioritas penerima dana zakat kepada fakir dan miskin tergambar jelas dalam rencana kerja tahunan lembaga (yang / dan terdokumentasi)


(2) Prioritas penerima dana zakat kepada fakir dan miskin tergambar dalam laporan keuangan tahunan lembaga (dan terdokumentasi) 

(3) Prioritas penerima dana zakat kepada fakir miskin di daerah bencana disertai dengan dokumen keputusan rapat pengurus.




(4) Prioritas penerima dana zakat yang berasal dari non asnaf fakir dan miskin disertai dengan penelitian kualitatif yang jelas dan terukur




(1) Dokumen verifikasi penyaluran oleh pengawas internal lembaga sangat jelas


(2)Laporan pengawas internal per 3 bulan sangat lengkap membahas tentang penyaluran




(3) Laporan Tahunan menggambarkan jumlah mustahik yang telah tertolong setelah diberi dana zakat atau yang beralih menjadi muzakki











(1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Fakir cukup jelas dan konsisten dari waktu ke waktu

(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf fakir didukung dengan bukti-bukti yang cukup jelas





(3) SOP penyaluran kepada asnaf miskin cukup jelas dan cukup konsisten dilaksanakan

1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Miskin cukup jelas dan konsisten dari waktu ke waktu



(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf miskin didukung dengan bukti-bukti yang cukup jelas

(3) SOP penyaluran kepada asnaf miskin cukup jelas dan cukup konsisten dilaksanakan





1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Muallaf cukup jelas dan konsisten dari waktu ke waktu


(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf Muallaf didukung dengan bukti-bukti yang cukup jelas

(3) SOP penyaluran kepada asnaf muallaf cukup jelas dan cukup konsisten dilaksanakan

1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Riqab cukup jelas dan konsisten dari waktu ke waktu


(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf Riqab didukung dengan bukti-bukti yang cukup jelas

(3) SOP penyaluran kepada asnaf Riqab cukup jelas dan cukup konsisten dilaksanakan


1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Gharimin cukup jelas dan konsisten dari waktu ke waktu


(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf Gharimin didukung dengan bukti-bukti yang cukup jelas


(3) SOP penyaluran kepada asnaf gharimin cukup jelas dan cukup konsisten dilaksanakan


1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Fisabilillah cukup jelas dan konsisten dari waktu ke waktu


(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf Fisabilillah didukung dengan bukti-bukti yang cukup jelas

(3) SOP penyaluran kepada asnaf Fisabilillah cukup jelas dan cukup konsisten dilaksanakan

1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Ibnu Sabil cukup jelas dan konsisten dari waktu ke waktu


(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf Ibnu Sabil didukung dengan bukti-bukti yang cukup jelas

(3) SOP penyaluran kepada asnaf Ibnu Sabil cukup jelas dan cukup konsisten dilaksanakan



(1) Dokumen yang menerangkan bahwa dana zakat tersalur murni tanpa ada kewajiban mengembalikan cukup jelas

(2) Dokumen yang menerangkan bahwa dana zakat tersalur langsung kepada mustahik perorangan cukup jelas

(3) Dokumen yang menerangkan bahwa dana zakat , Infak dan Sedekah yang disalurkan kepada lembaga belum dianggap sebagai penyaluran cukup jelas




1) Prioritas penerima dana zakat kepada fakir dan miskin cukup tergambar jelas dalam rencana kerja tahunan lembaga (yang terdokumentasi)

(2) Prioritas penerima dana zakat kepada fakir dan miskin cukup tergambar dalam laporan keuangan tahunan lembaga (dan terdokumentasi)

(3) Prioritas penerima dana zakat kepada fakir miskin di daerah bencana tidak disertai dengan dokumen keputusan rapat pengurus.

(4) Prioritas penerima dana zakat yang berasal dari non asnaf fakir dan miskin disertai dengan penelitian kualitatif yang jelas dan terukur



(1) Dokumen verifikasi penyaluran oleh pengawas internal lembaga cukup jelas

(2)Laporan pengawas internal per 3 bulan cukup lengkap membahas tentang penyaluran


(3) Laporan Tahunan menggambarkan jumlah mustahik yang telah tertolong setelah diberi dana zakat atau yang beralih menjadi muzakki








(1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Fakir kurang jelas dan kurang konsisten dari waktu ke waktu

(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf fakir didukung dengan bukti-bukti yang kurang jelas




(3) SOP penyaluran kepada asnaf miskin kurang jelas dan kurang konsisten dilaksanakan

(1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Miskin kurang jelas dan kurang konsisten dari waktu ke waktu


(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf miskin didukung dengan bukti-bukti yang kurang jelas

(3) SOP penyaluran kepada asnaf (miskin) kurang jelas dan kurang konsisten dilaksanakan





(1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Muallaf kurang jelas dan kurang konsisten dari waktu ke waktu


(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf Muallaf didukung dengan bukti-bukti yang kurang jelas

(3) SOP penyaluran kepada asnaf Muallaf kurang jelas dan kurang konsisten dilaksanakan

(1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Riqab kurang jelas dan kurang konsisten dari waktu ke waktu

(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf Riqab didukung dengan bukti-bukti yang kurang jelas

(3) SOP penyaluran kepada asnaf Riqab kurang jelas dan kurang konsisten dilaksanakan


(1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Gharimin kurang jelas dan kurang konsisten dari waktu ke waktu


(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf Gharimin didukung dengan bukti-bukti yang kurang jelas


(3) SOP penyaluran kepada asnaf fakir kurang jelas dan kurang konsisten dilaksanakan


(1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Fisabilillah kurang jelas dan kurang konsisten dari waktu ke waktu


(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf Fisabilillah didukung dengan bukti-bukti yang kurang jelas

(3) SOP penyaluran kepada asnaf Fisabilillah kurang jelas dan kurang konsisten dilaksanakan

(1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Ibnu Sabil kurang jelas dan kurang konsisten dari waktu ke waktu


(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf Ibnu Sabil didukung dengan bukti-bukti yang kurang jelas

(3) SOP penyaluran kepada asnaf Ibnu Sabil kurang jelas dan kurang konsisten dilaksanakan



(1) Dokumen yang menerangkan bahwa dana zakat tersalur murni tanpa ada kewajiban mengembalikan tidak jelas

(2) Dokumen yang menerangkan bahwa dana zakat tersalur langsung kepada mustahik perorangan tidak jelas

(3) Dokumen yang menerangkan bahwa dana zakat , Infak dan Sedekah yang disalurkan kepada lembaga belum dianggap sebagai penyaluran tidak jelas




1) Prioritas penerima dana zakat kepada fakir dan miskin kurang tergambar jelas dalam rencana kerja tahunan lembaga (yang terdokumentasi)

(2) Prioritas penerima dana zakat kepada fakir dan miskin kurang tergambar dalam laporan keuangan tahunan lembaga (dan terdokumentasi)

(3) Prioritas penerima dana zakat kepada fakir miskin di daerah bencana tidak disertai dengan dokumen keputusan rapat pengurus.

(4) Prioritas penerima dana zakat yang berasal dari non asnaf fakir dan miskin tidak disertai dengan penelitian kualitatif yang jelas dan terukur
karakter

1) Dokumen verifikasi penyaluran oleh pengawas internal lembaga kurang jelas

(2)Laporan pengawas internal per 3 bulan kurang lengkap membahas tentang penyaluran


(3) Laporan Tahunan tidak menggambarkan jumlah mustahik yang telah tertolong setelah diberi dana zakat atau yang beralih menjadi muzakki tetapi secara kualitatif menggambarkan

(1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Fakir tidak jelas dan tidak konsisten dari waktu ke waktu

(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf fakir tidak didukung dengan bukti-bukti





(3) SOP penyaluran kepada asnaf fakir tidak jelas dan kurang konsisten dilaksanakan

(1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Miskin tidak jelas dan tidak konsisten dari waktu ke waktu


(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf miskin tidak didukung dengan bukti-bukti yang tidak jelas

(3) SOP penyaluran kepada asnaf  (miskin) tidak jelas dan tidak dilaksanakan






(1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Muallaf tidak jelas dan kurang konsisten dari waktu ke waktu


(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf Muallaf didukung dengan bukti-bukti yang tidak jelas

(3) SOP penyaluran kepada asnaf Muallaf tidak jelas dan tidak konsisten dilaksanakan

1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Riqab tidak jelas dan tidak konsisten dari waktu ke waktu

(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf Riqab didukung dengan bukti-bukti yang tidak jelas

(3) SOP penyaluran kepada asnaf Riqab tidak jelas dan tidak konsisten dilaksanakan


1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Gharimin tidak jelas dan tidak konsisten dari waktu ke waktu


(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf gharimin didukung dengan bukti-bukti yang tidak jelas


(3) SOP penyaluran kepada asnaf Gharimin tidak jelas dan tidak konsisten dilaksanakan


1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Fisabilillah tidak jelas dan tidak konsisten dari waktu ke waktu


(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf Fisabilillah didukung dengan bukti-bukti yang tidak jelas

(3) SOP penyaluran kepada asnaf Fisabilillah tidak jelas dan tidak konsisten dilaksanakan

1) Dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Fisabilillah tidak jelas dan tidak konsisten dari waktu ke waktu


(2) Dokumen penyaluran kepada asnaf Fisabilillah didukung dengan bukti-bukti yang tidak jelas

(3) SOP penyaluran kepada asnaf Fisabilillah tidak jelas dan tidak konsisten dilaksanakan



(1) Tidak terdapat Dokumen yang menerangkan bahwa tidak ada kewajiban untuk mengembalikan dana zakat



(2) Tidak  ada dokumen yang menerangkan bahwa dana zakat tersalur langsung kepada mustahik perorangan

(3) Dana Zakat , Infak dan Sedekah yang disalurkan kepada lembaga lain telah dicatat sebagai penyaluran dana zakat.






(1) Prioritas penerima dana zakat kepada fakir dan miskin tidak tergambar jelas dalam rencana kerja tahunan lembaga (yang terdokumentasi)

(2) Prioritas penerima dana zakat kepada fakir dan miskin tidak tergambar dalam laporan keuangan tahunan lembaga (dan terdokumentasi)

(3) Prioritas penerima dana zakat kepada fakir miskin di daerah bencana tidak disertai dengan dokumen keputusan rapat pengurus.

(4) Prioritas penerima dana zakat yang berasal dari non asnaf fakir dan miskin tidak disertai dengan penelitian kualitatif yang jelas dan terukur


1) Dokumen verifikasi penyaluran oleh pengawas internal lembaga tidak jelas

(2)Laporan pengawas internal per 3 bulan tidak lengkap membahas tentang penyaluran


(3) Laporan Tahunan tidak menggambarkan jumlah mustahik yang telah tertolong setelah diberi dana zakat atau yang beralih menjadi muzakki tetapi secara kualitatif menggambarkan hal tersebut

(1) Tidak ada dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Fakir



(2) Tidak ada bukti-bukti pendukung dokumen penyaluran kepada asnaf fakir  (skor 0)




3) SOP penyaluran kepada asnaf fakir tidak ada




1) Tidak ada dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Fakir (miskin)




(2) Tidak ada bukti-bukti pendukung dokumen penyaluran kepada asnaf fakir (skor 0)

3) SOP penyaluran kepada asnaf  (miskin) tidak ada

(Tidak ada skor nol)




1) Tidak ada dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Muallaf




(2) Tidak ada bukti-bukti pendukung dokumen penyaluran kepada asnaf Muallaf  (skor 0)

3) SOP penyaluran kepada asnaf Muallaf tidak ada




1) Tidak ada dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Riqab



(2) Tidak ada bukti-bukti pendukung dokumen penyaluran kepada asnaf Riqab  (skor 0)

3) SOP penyaluran kepada asnaf Riqab tidak ada





1) Tidak ada dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Gharimin




(2) Tidak ada bukti-bukti pendukung dokumen penyaluran kepada asnaf Gharimin  (skor 0)

3) SOP penyaluran kepada asnaf Gharimin tidak ada




1) Tidak ada dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Fisabilillah




(2) Tidak ada bukti-bukti pendukung dokumen penyaluran kepada asnaf Fisabilillah  (skor 0)
3) SOP penyaluran kepada asnaf Fisabilillah tidak ada



1) Tidak ada dokumen yang menjelaskan tentang kriteria Fisabilillah




(2) Tidak ada bukti-bukti pendukung dokumen penyaluran kepada asnaf Fisabilillah  (skor 0)

3) SOP penyaluran kepada asnaf Fisabilillah tidak ada






































(1) Tidak terdapat rencana kerja tahunan







(2)Tidak terdapat laporan keuangan








(3)Tidak terdapat dokumen keputusan rapat pengurus

















1)  Tidak ada dokumen verifikasi penyaluran oleh pengawas internal lembaga

(2) Tidak ada Laporan pengawas internal per 3 bulan




(3)Tidak ada Laporan Tahunan











4


























4




























4
























4
























4

























4
























4


























4

































4









































4




















Nilai Standar 3                                     : 40 ( 10 item penilaian)












STANDAR 4 : AMIL DAN KELEMBAGAAN


ELEMEN PENILAIAN
DESKRIPTOR PRINSIP SYARIAH
PENILAIAN SESUAI SYARIAH


SKOR
SANGAT BAIK
BAIK
CUKUP
KURANG
SANGAT KURANG
4
3
2
1
0

4.1 Amil dan Kelembagaan


4.1.1 Pembayaran Gaji (termasuk tunjangan) dan transport


































4.1.2 Biaya operasional  kantor









4.1.3 Iklan dan promosi lembaga










4.2.1 Penggunaan Hak Amil yang berasal dari dana zakat














4.2.2 Pengalihan Dana ZIS kepada Kegiatan Bisnis Lembaga














4.2.3 Sisa Hak Amil














4.3.1 Kompetensi Amil











4.4.1 Etika Amil


(1) Penentuan Gaji dan Transport berdasarkan pertimbangan yang wajar dan relevan dalam setiap level jabatan tertuang dalam dokumen yang jelas

(2) Pembayaran gaji dan transport dilakukan tepat waktu dan didukung dengan dokumen yang jelas

(3) Sanksi berupa pemotongan gaji dan uang transport dilakukan secara konsisten dan berlaku untuk semua tingkatan

(4) Setiap amil diikutkan dalam program Jamsostek









(1) Biaya operasional kantor sesuai dengan biaya yang wajar dan transparan serta didukung dokumen/ bukti bukti yang jelas



(1) Biaya iklan dan promosi sesuai dengan biaya yang wajar dan transparan serta didukung dokumen/ bukti bukti yang jelas yaitu maksimal 20% dari hak amil


1) Penggunaan hak amil untuk gaji dan transport, biaya operasional kantor, iklan dan promosi lembaga tidak melebihi 12,5 persen dana zakat yang terkumpul pada bulan tersebut serta didukung dengan bukti-bukti yang jelas



1) Lembaga tidak mengalihkan Dana ZIS pada kegiatan bisnis dikuatkan dengan pakta integritas


2) Membuat dan menerapkan sanksi secara konsisten kepada amil yang mengalihkan dana ZIS untuk kegiatan bisnis

1) Dokumen yang menyatakan bahwa sisa hak amil yang didapat dari berbagai kegiatan tidak untuk dibagi habis tetapi dipergunakan untuk penguatan lembaga sangat jelas



1) Amil  memperoleh pelatihan tentang zakat dan manajemen pengelolaan zakat dari lembaga  lebih dari 8 kali dalam setahun




(1) dokumen yang menyatakan bahwa amil tidak diperbolehkan menerima hadiah atau suatu pemberian dari muzakki berkaitan dengan tugas sebagai amil sangat jelas

(2) Sanksi yang dikenakan pada amil yang menerima gratifikasi sangat jelas

(1) Penentuan Gaji dan Transport berdasarkan pertimbangan yang wajar dan relevan dalam setiap level jabatan tertuang dalam dokumen yang cukup jelas

(2) Pembayaran gaji dan transport dilakukan tepat waktu dan didukung dengan dokumen yang cukup jelas

(3) Sanksi berupa pemotongan gaji dan uang transport dilakukan secara cukup konsisten dan berlaku untuk semua tingkatan

(4) Setiap amil diikutkan dalam program Jamsostek




(1) Biaya operasional kantor sesuai dengan biaya yang wajar dan cukup transparan serta didukung dokumen/ bukti bukti yang jelas


1) Biaya iklan dan promosi sesuai dengan biaya yang cukup wajar dan transparan serta didukung dokumen/ bukti bukti yang jelas yaitu maksimal 20% dari hak amil


1) Penggunaan hak amil untuk gaji dan transport, biaya operasional kantor, iklan dan promosi lembaga tidak melebihi 12,5 persen dana zakat yang terkumpul pada bulan tersebut serta didukung dengan bukti-bukti yang cukup jelas


1) Lembaga tidak mengalihkan Dana ZIS pada kegiatan bisnis dikuatkan dengan pakta integritas


2) Peraturan dibuat tetapi tidak ada sanksi dalam peraturan tersebut




1) Dokumen yang menyatakan bahwa sisa hak amil yang didapat dari berbagai kegiatan tidak untuk dibagi habis tetapi dipergunakan untuk penguatan lembaga cukup jelas

2) Amil sering memperoleh pelatihan tentang zakat dan manajemen pengelolaan zakat dari lembaga 5 - 8 kali dalam setahun

1) dokumen yang menyatakan bahwa amil tidak diperbolehkan menerima hadiah atau suatu pemberian dari muzakki berkaitan dengan tugas sebagai amil cukup jelas

(2) Sanksi yang dikenakan pada amil yang menerima gratifikasi cukup jelas

1) Penentuan Gaji dan Transport berdasarkan pertimbangan yang wajar dan relevan dalam setiap level jabatan tertuang dalam dokumen yang kurang jelas

(2) Pembayaran gaji dan transport dilakukan tepat waktu dan didukung dengan dokumen yang kurang jelas

(3) Sanksi berupa pemotongan gaji dan uang transport dilakukan secara kurang konsisten dan berlaku untuk semua tingkatan

(4) Setiap amil diikutkan dalam program Jamsostek





(1) Biaya operasional kantor kurang  wajar dan kurang transparan serta kurang didukung dokumen/ bukti bukti yang jelas



1) Biaya iklan dan promosi sesuai dengan biaya yang kurang wajar dan kurang transparan serta kurang didukung dokumen/ bukti bukti yang jelas yaitu maksimal 20% dari hak amil

1) Penggunaan hak amil untuk gaji dan transport, biaya operasional kantor, iklan dan promosi lembaga tidak melebihi 12,5 persen dana zakat yang terkumpul pada bulan tersebut kurang didukung dengan bukti-bukti jelas



1) Lembaga membuat pakta integritas yang berkaitan dengan pengalihn Dana ZIS pada kegiatan bisnis

2) Peraturan dan sanksi tidak dibuat dan tidak diterapkan secara konsisten




1) Dokumen yang menyatakan bahwa sisa hak amil yang didapat dari berbagai kegiatan tidak untuk dibagi habis tetapi dipergunakan untuk penguatan lembaga kurang jelas



3) Amil sering memperoleh pelatihan tentang zakat dan manajemen pengelolaan zakat dari lembaga   2 - 4 kali dalam setahun



1) dokumen yang menyatakan bahwa amil tidak diperbolehkan menerima hadiah atau suatu pemberian dari muzakki berkaitan dengan tugas sebagai amil kurang jelas

(2) Sanksi yang dikenakan pada amil yang menerima gratifikasi kurang jelas


1) Penentuan Gaji dan Transport berdasarkan pertimbangan yang wajar dan relevan dalam setiap level jabatan tidak tertuang dalam dokumen

(2) Pembayaran gaji dan transport dilakukan tidak tepat waktu dan  tidak didukung dengan dokumen yang jelas

(3) Sanksi berupa pemotongan gaji dan uang transport dilakukan secara tidak konsisten dan tidak berlaku untuk semua tingkatan

(4) Setiap amil diikutkan dalam program Jamsostek




(1) Biaya operasional kantor tidak  wajar dan kurang transparan serta kurang didukung dokumen/ bukti bukti yang jelas



1) Biaya iklan dan promosi tidak wajar dan tidak transparan serta tidak didukung dokumen/ bukti bukti yang jelas yaitu maksimal 20% dari hak amil



1) Penggunaan hak amil untuk gaji dan transport, biaya operasional kantor, iklan dan promosi lembaga tidak melebihi 12,5 persen dana zakat yang terkumpul pada bulan tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti yang cukup jelas


1) Lembaga tidak membuat pakta integritas yang berkaitan dengan pengalihan Dana ZIS pada kegiatan bisnis

2) peraturan dan sanksi tidak dibuat dan tidak diterapkan secara konsisten




1) Dokumen yang menyatakan bahwa sisa hak amil yang didapat dari berbagai kegiatan tidak untuk dibagi habis tetapi dipergunakan untuk penguatan lembaga tidak jelas



3) Amil sering memperoleh pelatihan tentang zakat dan manajemen pengelolaan zakat dari lembaga  1 kali dalam setahun



1) dokumen yang menyatakan bahwa amil tidak diperbolehkan menerima hadiah atau suatu pemberian dari muzakki berkaitan dengan tugas sebagai amil tidak jelas

(2) Sanksi yang dikenakan pada amil yang menerima gratifikasi tidak jelas

1) Tidak terdapat dokumen dan perjanjian kerja antara Lembaga dan Amil





2) Tidak dilakukan pembayaran gaji dan transport untuk amil

(4) Setiap amil tidak diikutkan dalam program Jamsostek

















(1) Kantor tidak beroperasi/belum ada kantor








1) biaya iklan melebihi 20 % dari hak amil









1) Penggunaan hak amil untuk gaji dan transport, biaya operasional kantor, iklan dan promosi lembaga melebihi 12,5 persen dana zakat yang terkumpul pada bulan tersebut tidak didukung dengan bukti yang jelas.

1) Lembaga mengizinkan dana ZIS dialihkan pada kegiatan bisnis












1) sisa hak amil digunakan  untuk kegiatan yang tidak bertujuan untuk menguatkan kelembagaan bahkan untuk kepentingan di luar ketentuan syariat




3) Amil tidak pernah memperoleh pelatihan tentang zakat dan manajemen pengelolaan zakat dari lembaga 



1) Tidak ada dokumen yang menyatakan bahwa amil tidak diperbolehkan menerima hadiah atau suatu pemberian dari muzakki berkaitan dengan tugas sebagai amil

(2) Tidak ada Sanksi yang dikenakan pada amil yang menerima gratifikasi  (skor 0)

3




































3










3











3
















3
















3














3











3







Nilai Standar 4                                     : 24 ( 8 item penilaian)

CARA PERHITUNGAN


Standar
Item Pertanyaan
Total skor
Perkiraan Nilai maksimal

1.1   Kejelasan dan kerealistikan visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian sasaran Lembaga

3
7
28

2.1  Pengumpulan

 

13
39
156

3.1 Pendistribusian


10
        40
160

4.1 Amil dan Kelembagaan

8
24
96
Total
30
100
440


                                                                                                                    





Hasil akreditasi institusi lembaga zakat dinyatakan sebagai Sesuai Syariah, Sesuai Syariah dengan Catatan dan Tidak Sesuai Syariah. Yang terakreditasi diberi peringkat:
-    A (Sesuai Syariah) dengan nilai akreditasi A ,  skor 331 440
-    B (Sesuai Syariah) dengan nilai akreditasi B,  skor /221 - 330
-    C (Sesuai Syariah Dengan Catatan)  dengan nilai akreditasi 111 - 220
-    Tidak Sesuai Syariah dengan nilai akreditasi kurang dari 110






Catatan Atas Laporan Audit Syariah Bagi Lembaga Pengelola Zakat yang harus diungkapkan :

1.Persentase bagian untuk masing-masing asnaf, sangat jelas, jelas, kurang jelas, tidak ada.
2.Rekrutmen amil dan pengelola zakat, terbuka transparan dan tidak ada unsur nepotisme
3.Adanya dokumen bahwa seluruh asset kelolaan yang berasal dari dana zakat tidak beralih fungsi kepemilikan pribadi secara tidak sah, sangat jelas.
4.Pengembangan makna asnaf zakat harus disertai dengan kebijakan dari dewan pengawas syariah lembaga atau mengacu pada ketentuan dari institusi syariah tertinggi dalam pemerintahan






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanya Jawab Akuntansi Pemerintahan (1)

PPBS : PLANNING , PROGRAMMING DAN BUDGETING SYSTEM, ANALISA PENGANGGARAN DARI SISI BELANJA DI INDONESIA

Akuntansi Dana