Tanya Jawab Tentang Pengelolaan Keuangan Negara (Part 1)



  1. Agar Negara dapat memperoleh penghapusan utang bersyarat dari kreditor G to G, menurut pendapat saudara persyaratan apa yang sebaiknya ditawarkan oleh pemerintah Indonesia kepada :
a.       USA
b.      Australia
c.       New Zealand
d.      Great Britain
e.       Perancis
f.       Jerman
g.      Jepang, dll

Persyaratan yang sebaiknya ditawarkan adalah :

Membuat debt swap yang menguntungkan bagi perkembangan pembangunan di dalam negeri atau menjaga sustainability/ pembangunan yang berkelanjutan. Misalnya menawarkan bahwa Indonesia akan ikut berpartisipasi dalam mengurangi jumlah CO2 atau efek rumah kaca dengan penghijauan kembali, pengiriman beasiswa di luar negeri. Hal ini yang diminta negara Amerika Serikat (debt swap untuk penanaman kembali hutan di Kalimantan)

Untuk Jepang misalnya, diupayakan dengan kerjasama perbaikan sarana kereta , pemeliharaan hibah kereta yang tentunya menggunakan partisi Jepang dan konsultasi Jepang. Atau membuka perdagangan dengan tarif yang disesuaikan dengan negara tersebut. Pembangunan yang berkelanjutan sangat penting agar pertumbuhan tidak  berhenti dan hutang (terutama hutang bunga).

Amerika menuntut reformasi, seperti yang disyaratkan kepada negara Myanmar, asal pemimpin reformasi diijinkan mengikuti pemilu, dan sebagainya. Terkait hal tersebut adalah kepentingan industri luar negeri. Bagaimanapun juga Indonesia memiliki keunggulan jumlah penduduk yang sangat besar.

Jerman menghapus hutang pendidikan, agar makin banyak orang Indonesia belajar di bidang teknik, sehingga menambah kesempatan Jerman untuk mencari sumber daya unggul atau mengimbangi jumlah penduduk dari ras lain yang beragama muslim, misalnya.

Pemerintah Federal Jerman, melalui KfW, memberikan kompensasi sebesar dua kali lipat dari biaya-biaya yang dibutuhkan untuk membangun sekolah, yaitu sebesar 23 juta Euro (Rp282,16 miliar).







Berikut ini adalah berita yang dikutip dari http://bumi-tuntungan.blogspot.com/2010/08/negara-negara-yang-mau-menghapus-hutang.html

JAKARTA. Kreditur Indonesia tampaknya berhati baik. Setelah Australia, kabarnya ada tiga negara lain yang berniat menghapus utang Indonesia.

Tiga negara yang dimaksud adalah Italia, Jerman, dan Amerika Serikat. Pemerintah sekarang sedang menunggu kabar tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional Rizal Affandi Lukman mengatakan, Pemerintah Italia berencana menghapus utang Indonesia senilai 30 juta euro. Sebelumnya, Pemerintah Italia juga telah menghapuskan utang Indonesia sebesar 14 juta euro.

Jika Italia setuju, pemerintah harus menggunakan uangnya untuk membiayai kegiatan di bidang kesejahteraan seperti program keluarga harapan dan kemiskinan.

Adapun Pemerintah Jerman sendiri berencana memutihkan utang sebesar 20 juta euro. Sebelumnya, Pemerintah Negara Panser itu telah menghapus utang Indonesia senilai 143,6 juta euro. "Pemerintah menawarkan lagi, apakah memungkinkan ada penghapusan utang lagi. Rencananya untuk membiayai masalah lingkungan," lanjut Rizal.

Sementara itu, Pemerintah meminta Amerika Serikat mau berbaik hati menghapus utang sebesar US$ 20 juta. Sejauh ini, Negeri Uwak Sam itu telah menghapuskan utang Indonesia senilai US$ 22 juta. Jika pemerintah Amerika setuju, alokasi anggaran yang semula akan digunakan membayar utang,bakal digunakan untuk membiayai kegiatan lingkungan.

Sebelumnya, Pemerintah Australia sudah menghapus utang senilai US$ 75 juta. Sebagai imbal baliknya, Pemerintah harus menggalokasikan anggaran untuk pemberantasan penyakit TBC.

dan Berita 1 lagi

Indonesia Laksanakan Debt Swap dengan 4 Negara

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia sampai sekarang telah melaksanakan proyek dalam rangka debt swap dengan empat negara , yakni Amerika Serikat, Jerman, Italia dan Australia.

"Program debt swap adalah satu-satunya program pengurangan stok utang luar negeri pemerintah Indonesia yang disepakati bersama dengan negara-negara kreditor yang tergabung dalam Paris Klub," demikian siaran pers kantor Deputi Menteri Perekonomian Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Artikel 4 dari perjanjian penjadwalan utang dari Paris Club II dan III yang pelaksanaannya dilakukan melalui kesepakatan dengan negara-negara kreditor secara bilateral.

"Berdasarkan hal itu, maka pemerintah Indonesia secara aktif menjajaki secara langsung kepada negara-negara Paris Club," kata siaran pers tersebut.

Kantor Menteri Perekonomian memberi contoh bahwa total debt swap yang berasal dari pemerintah Jerman adalah 143,6 juta Euro yang terdiri atas debt swap untuk sektor pendidikan , pelestarian alam, pendidikan serta kesehatan.

Sementara itu, debt swap Italia ada dua kelompok baik dengan euro maupun dolar yakni sekitar 2,8 juta euro serta 11,6 juta dolar AS yang dimanfaatkan untuk proyek-proyek rekonstruksi di Provinsi Aceh dan Nias serta program keluarga harapan..

Kantor Menteri Perekonomian juga menyebutkan bahwa untuk program debt swap Amerika Serikat , maka Washington melalui US Treasury telah sepakat untuk melaksanakan program debt swap( tropical forest conservation act atau TFCA dengan melibatkan swap partner yang akan menghapuskan utang luar negeri Indonesia sebanyak 20 juta dolar AS .

Kemudian , ditambah dua juta dolar AS masing-masing dari Yayasan Kehati dan Conservation International selaku swap partner TFCA tahap I.

"Pemerintah Amerika Serikat menawarkan TFCA tahap dua senilai 20 juta dolar AS dengan tambahan dana 20 persen atau empat juta dolar dari swap partner," demikian siaran pers ini sambil menyebutkan tiga lsm telah menyatakan kesediaannya yaitu WWF Indonesia, The Nature Conservancy (TNC) dan Conservation International (CI).

"Saat ini sedang dilakukan pembahasan mekanisme dan penunjukan swap partner," kata kantor Menteri Perekonomian .



2.      Dalam kondisi tingkat suku bunga menurun, apa pendapat saudara terhadap pasar sekunder SUN? SPN? Bagaimana kalau tingkat suku bunga menaik?

Surat Utang Negara dijelaskan dalam Undang-Undang Negara RI No 24 Tahun 2002

Surat Utang atau Obligasi Negara yang dinyatakan sah dan tetap berlaku s/d jatuh tempo adalah yang telah diterbitkan berdasarkan:
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum;
2.      Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1978 tentang Pinjaman Luar Negeri Dalam Bentuk Surat Hutang atau Obligasi;
3.      Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum,
4.      Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1998 tentang Pinjaman Dalam Negeri Dalam Bentuk Surat Utang,
5.      Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia, serta Penerbitan Jaminan Bank oleh Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah untuk Pinjaman Luar Negeri, dan 
6.      Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan  thd Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat;
7.      Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1999 tentang Penerbitan Surat Utang Pemerintah Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Program.

Ketika tingkat suku bunga menurun menyebabkan kenaikan harga pada SUN/SPN di pasar sekunder, Selain itu, komitmen dari pemerintah yang menghendaki agar  perbankan menurunkan suku bunga. Penurunan suku bunga sangat diperlukan untuk mendukung pulihnya sektor real guna mendorong stimulus ekonomi. Sedangkan ketika tingkat suku bunga meningkat menyebabkan harga SUN/SPN di pasar sekunder turun, hal ini menyebabkan pembelian SUN/SPN meningkat.

3.      Mengapa persyaratan utang daerah begitu ketat: dengan kata lain, apa risiko kalau persyaratan utang daerah longgar?

Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkanDaerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebanikewajiban untuk membayar kembali.

Dasar Hukum Pinjaman Daerah
1.      UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.      UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.      UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan  
Nasional;
4.      UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.      UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.      PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
7.      PP Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau
Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
8.      Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas Nomor 005/M.PPN/06/2006 tentang Tatacara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
9.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman
Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pinjaman Daerah;
10.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2006 tentang Tatacara
Pemberian Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pinjaman Lua Negeri; dan
11.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara
Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.

Persyaratan Pinjaman Daerah
1.      Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak
melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
2.      Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (DSCR)
paling sedikit 2,5.
3.      Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari
Pemerintah.
4.      Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang dilakukan dengan persetujuan
DPRD.

Penerapan prinsip-prinsip pengendalian hutang daerah dan persyaratan pinjaman saat ini sangat ketat, hal ini dilakukan karena sangat mempengaruhi kestabilan ekonomi dan moneter tetapi juga akan sangat membantu daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di daerahnya dan meningkatkan kapasitas keuangan daerah yang bersangkutan.
Apabila persyaratan hutang disuatu daerah longgar akan mengakibatkan pertumbuhan hutang pemerintah daerah tersebut cukup tinggi, hal ini disebabkan oleh pengaturan hubungan keuangan pusat dan daerah yang tidak dirancang secara baik, khususnya akibat kurangnya pengendalian dan pembatasan terhadap hutang pemerintah daerah. Konsekuensi logis dari tidak adanya pengaturan tersebut terutama akan sangat terasa ketika pada akhirnya jumlah hutang, baik pemerintah pusat dan daerah maupun swasta, dipandang oleh investor sudah sangat tinggi sehingga dapat menimbulkan kepanikan investor dan akhirnya berujung pada terjadinya krisis ekonomi dinegara tersebut.

Menurut Gubernur Bank Indonesia, pendekatan yang diterapkan oleh berbagai negara dalam mengendalikan hutang pemerintah daerah dapat dikelompokkan ke dalam empat kategori besar,
yaitu:
1.      Diserahkan sepenuhnya pada bekerjanya disiplin pasar;
2.      Kerja sama diantara berbagai tingkat pemerintahan dalam merancang dan
melaksanakan pengendalian hutang;
3.      Pengendalian berbasis aturan (rules-based controls); dan
4.      Pengendalian langsung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanya Jawab Akuntansi Pemerintahan (1)

PPBS : PLANNING , PROGRAMMING DAN BUDGETING SYSTEM, ANALISA PENGANGGARAN DARI SISI BELANJA DI INDONESIA

Akuntansi Dana