DRAFTING AUDIT SHARIA
Pedoman Audit Syariah Lembaga pengelola zakat
BAB I
PENDAHULUAN
a.
Pengertian Audit Syariah
Audit
Syariah merupakan suatu mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Auditor
Syariah secara berkala dan berkesinambungan terhadap pelaksanaan tugas operasional
lembaga pengelola zakat dalam
mengumpulkan, mendistribusikan, mendayagunakan serta mengelola keuangan zakat
berdasar prinsip-prinsip syariah.
b. Urgensi
Audit Syariah
Audit
syariah diperlukan karena pengelolaan zakat menurut Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 berasaskan “Syariat Islam”, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan
zakat harus berpedoman pada prinsip-prinsip syariah.
Prinsip-prinsip syariah yang harus
dipedomani oleh seluruh lembaga
pengelola zakat tercantum kaidah pokoknya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah
serta dikembangkan dalam rumusan fikih zakat.
Audit syariah dilakukan dalam rangka
memenuhi kepentingan dan kegunaan sebagai berikut:
1. Menjaga agar pengelolaan zakat sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Mencegah penyimpangan dan pelanggaran
prinsip-prinsip syariah dalam
pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
3. Menjamin tersedianya laporan keuangan zakat
yang akurat;
4. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
biaya operasional lembaga pengelola
zakat.
Tugas pengauditan syariah lembaga pengelola zakat dilakukan dalam rangka
memberikan kepastian, mengevaluasi,
melakukan koreksi dan memberi opini bila terjadi kesalahan atau potensi
kesalahan lembaga pengelola zakat di
dalam hal:
1.
Menaksir dan
menghitung harta zakat;
2.
Mengumpulkan dan
menerima zakat yang dibayarkan muzaki;
3.
Mencatat dan
membukukan penerimaan zakat dari muzaki;
4.
Menentukan kriteria
mustahik;
5.
Melakukan
pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada para mustahik;
6. Menggunakan hak amil.
Audit
syariah dilakukan untuk kepentingan stakeholder zakat yang meliputi
pemerintah, masyarakat dalam hal ini termasuk muzaki dan mustahik, serta kepentingan
lembaga pengelola zakat yang harus
menjamin kepercayaan masyarakat dan akuntabilitasnya.
c.
Tujuan Pelaksanaan Audit Syariah
Pelaksanaan audit syariah bertujuan untuk
memastikan pengumpulan, pendistribusian
dan pendayagunaan zakat serta penggunaan hak amil telah dilakukan sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah.
d.
Prinsip-Prinsip Syariah Operasional Lembaga pengelola zakat
Prinsip-prinsip syariah operasional lembaga pengelola zakat meliputi asas-asas yang
tercantum di dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU No 23 Tahun 2011),
yaitu:
1.
Asas
syariat Islam, pengelolaan zakat harus dilaksanakan sesuai ketentuan syariat
Islam yakni berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.
Asas
amanah, pengelola zakat harus dapat dipercaya.
3.
Asas
kemanfaatan, pengelolaan zakat dilakukan untuk memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi mustahik.
4.
Asas
keadilan, pengelolaan zakat dalam pendistribusian dan pendayagunaannya
dilakukan secara adil dan tidak menzalimi asnaf yang lain.
5.
Asas
kepastian hukum, dalam pengelolaan zakat terdapat jaminan kepastian hukum bagi
mustahik dan muzaki.
6.
Asas
terintegrasi, pengelolaan zakat dilaksanakan secara terintegrasi sesuai dengan
wilayah kerja dalam upaya meningkatkan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat.
7. Asas akuntabilitas, pengelolaan zakat secara
keseluruhan harus dapat dipertanggungjawabkan,
transparan serta mudah diakses oleh stakeholder
zakat terutama oleh pemerintah dan masyarakat.
e.
Pemegang Otoritas Audit Syariah
Pada prinsipnya laporan
pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan
lainnya oleh lembaga pengelola zakat harus
diaudit syariah dan keuangan. Laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak,
sedekah, dan dana sosial keagamaan sebagaimana dimaksud yang telah diaudit
syariah dan keuangan disampaikan kepada BAZNAS.
Pemegang
otoritas audit syariah lembaga pengelola
zakat di semua tingkatannya ialah Kementerian Agama. Dalam pelaksanaan audit
syariah dan keuangan Kementerian Agama dapat bekerjasama atau melibatkan pihak
terkait yang mempunyai kompetensi dalam tim audit syariah dan keuangan.
f.
Cakupan Audit Syariah
Audit
Syariah lembaga pengelola zakat adalah
untuk mendapatkan keyakinan tentang
pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam
pengelolaan zakat dengan cakupan audit syariah
sebagai berikut:
1. Memantau dan mengawasi pelaksanaan
pengumpulan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Memantau dan mengawasi pendistribusian dan
pendayagunaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah.
3. Memantau dan mengawasi penggunaan hak amil
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4. Memberikan teguran/peringatan apabila terdapat penyimpangan atau potensi penyimpangan
terhadap prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan operasional lembaga pengelola zakat.
g.
Pelaksanaan Audit
Pelaksanaan audit syariah dilakukan
Kementerian Agama sebelum audit keuangan oleh auditor eksternal. Dalam keadaan
khusus atau alasan tertentu dapat dilakukan audit syariah yang bersifat investigatif di luar waktu yang ditentukan.
Audit Syariah dilaksanakan di tempat lembaga pengelola zakat melakukan kegiatan operasionalnya,
dan hasil Audit Syariah dipublikasikan kepada stakeholder melalui media cetak dan elektronik.
BAB II
MATERI AUDIT
SYARIAH PENGUMPULAN ZAKAT
a. Pengertian
Tugas utama lembaga pengelola zakat adalah menerima dan
mengumpulkan dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya dari
muzaki perorangan dan badan usaha. Pengumpulan zakat dapat dilakukan secara tunai
dan melalui transaksi perbankan.
Penerimaan zakat harus dicatat dan dibukukan
sesuai dengan jenis dana yang diterima yaitu zakat, infak, sedekah dan dana
sosial keagamaan lainnya. Dana zakat yang dikumpulkan dan dikelola oleh lembaga pengelola zakat wajib diamankan dari
kehilangan, kerusakan, penyusutan atau kerugian.
Prinsip
penaksiran dan perhitungan harta zakat:
1.
Prinsip haul, merupakan syarat wajib zakat untuk harta kekayaan
selain biji-bijian, barang tambang dan barang galian.
2.
Prinsip harta dimiliki secara sempurna, bahwa zakat diwajibkan atas harta yang berada dalam
kepemilikan penuh.
3.
Prinsip independensi tahun anggaran, sesuai dengan prinsip haul di atas, pengauditan
zakat harus berdasar pada prinsip independensi tahun anggaran.
4.
Prinsip berkembang, baik riil atau pun estimasi, pengauditan zakat berdasar pada prinsip harta yang dapat
berkembang dan memberikan nilai manfaat secara ekonomis.
5.
Prinsip kemampuan biaya (nishab), ukuran kemampuan biaya dalam kalkulasi zakat
mempunyai nilai unifikasi 85 gram emas 24 karat untuk harta kekayaan.
6. Prinsip zakat dipungut dari penghasilan
bersih (neto). Zakat yang harus dikeluarkan setelah
dikurangi kebutuhan pokok terdiri atas
sandang, pangan dan papan.
7.
Prinsip
penggabungan harta kekayaan, semua
harta kekayaan selain dari hasil pertanian dan peternakan harus digabungkan
menjadi satu.
8. Prinsip penaksiran harga dilakukan
berdasarkan harga pasar, Penaksiran nilai wajar aset non kas yang diterima
menggunakan harga pasar..
b. Pengujian Substantif Audit
Syariah
Pengujian substansi pengauditan syariah dalam pengumpulan
dana zakat meliputi:
1.
Melakukan
verifikasi terhadap lembaga pengelola
zakat apakah harta yang dizakatkan muzaki didapat dengan cara yang halal.
2.
Memastikan apakah muzaki
sudah memperoleh Bukti Setor Zakat dari lembaga pengelola zakat sesuai dana
zakat yang dibayarkan.
3.
Memastikan apakah tanggal
haul, yaitu tanggal mulainya dihitung zakat sesuai dengan kondisi wajib zakat,
kecuali zakat hasil pertanian, barang tambang dan barang galian.
4.
Memeriksa apakah
dalam menaksir harta kekayaan wajib zakat serta penjelasan tentang kekayaan
yang kena kewajiban zakat, amil berpedoman
pada dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.
5.
Memeriksa apakah
dalam menaksir jumlah tagihan zakat tahun berjalan atau tagihan yang telah
jatuh tempo yang akan menjadi potongan dari harta zakat telah dilakukan
penghitungan secara benar dan proporsional sesuai prinsip-prinsip syariah.
6.
Memastikan
apakah amil telah memisahkan pencatatan dan pembukuan antara penerimaan zakat,
infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
7.
Memastikan apakah
dana zakat yang terkumpul sudah didistribusikan sesuai dengan wilayah tempat
pengumpulan.
8.
Memastikan apakah
dalam menentukan nisab zakat sesuai dengan jenis harta zakat yang ada.
9.
Memastikan bahwa
amil dalam mengajak kesadaran muzaki untuk berzakat dan melakukan pengumpulan
zakat tidak menjanjikan, memberikan atau menerima sesuatu hadiah dan fasilitas
apapun yang diambil dari dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan
lainnya.
10. Membandingkan antara total harta yang wajib dizakati
dengan nisab zakat untuk mengetahui apakah harta tersebut terkena kewajiban
zakat atau tidak. Apabila harta tersebut telah mencapai nisab maka dikenakan
zakat.
11. Memeriksa apakah dalam menentukan volume (rate) zakat yang akan dibayar dari
harta yang dizakati, telah menghitung:
a)
2,5% untuk zakat
uang, perdagangan, eksploitasi hasil tambang, hasil usaha.
b)
5% untuk zakat
hasil pertanian yang diairi dengan irigasi dan alat-alat yang menimbulkan
biaya.
c)
10% untuk zakat
hasil pertanian yang diairi dengan air hujan yang tidak menimbulkan biaya.
d)
20% untuk zakat
barang galian.
12.
Memastikan apakah
amil telah menghitung kewajiban zakat perorangan
atau perusahaan pribadi.
13.
Memeriksa dan memastikan bahwa
amil tidak menerima hadiah atau sesuatu pemberian dari muzaki berkaitan dengan
tugasnya sebagai amil.
BAB III
OBYEK AUDIT SYARIAH
PENDISTRIBUSIAN
DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT
a. Pengertian
Zakat yang dikumpulkan oleh lembaga pengelola zakat pada
prinsipnya harus segera disalurkan
kepada para mustahik sesuai ayat Al-Quran surat At- Taubah ayat 60. Pendistribusian dan pendayagunaan zakat menjadi milik
mustahik dan tidak ada kewajiban pengembalian kepada lembaga pengelola zakat oleh mustahik.
b. Ketentuan Pendistribusian
dan Pendayagunaan
Zakat yang dihimpun oleh lembaga pengelola zakat harus disalurkan kepada para
mustahik dalam tahun pembukuan yang berjalan. Delapan asnaf penerima zakat
terdiri atas:
Pertama, Orang Fakir
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai usaha sama sekali
dan tidak sanggup bekerja untuk mencari nafkah guna memenuhi
separuh kebutuhan hidupnya dan
keluarganya.
Kedua, Orang Miskin
Miskin adalah
orang yang punya mata pencaharian, tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhannya dan
keluarganya meliputi makan sehari-hari, pakaian, dan tempat tinggal.
Ketiga, Amil
Amil
adalah orang yang diangkat atau mendapat izin dari pemerintah untuk mengelola
zakat.
Keempat, orang Muallaf
Golongan muallaf ialah mereka yang diharapkan
kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau
terhalangnya niat jahat mereka atas kaum muslimin, atau harapan akan adanya
kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh .
Dalam urusan muallaf ini, maka penguasalah (pemerintah)
yang mempunyai kesanggupan untuk menetapkan ada tidaknya kebutuhan terhadap
kelompok muallaf ini. Penentuan kriteria mereka serta pemberian kepada mereka
sesuai dengan kemaslahatan Islam dan kebutuhan kaum muslimin.
Kelompok muallaf terbagi ke dalam beberapa golongan, yang
muslim maupun yang bukan muslim, yaitu :
1.
Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman
kelompok serta keluarganya.
2.
Golongan orang yang dikuatirkan kejahatannya. Mereka
mendapat bagian zakat, dengan harapan dapat mencegah kejahatannya.
3.
Golongan yang baru masuk Islam.
4.
Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam
dan banyak mempunyai sahabat–sahabat di luar Islam yang diharapkan tertarik
memeluk agama Islam.
5.
Pemimpin dan tokoh masyarakat yang berpengaruh di
kalangan masyarakatnya, akan tetapi imannya masih lemah.
6.
Kaum muslimin yang bertempat tinggal di lingkungan
wilayah non muslim, atau di daerah perbatasan yang rawan akidah.
7.
Golongan yang ditakuti akan menghambat perkembangan
kehidupan kaum muslimin.
Kelima, Untuk Memerdekakan Budak (Riqab)
Riqab artinya budak
belian (hamba sahaya). Dana untuk memerdekakan budak artinya, dana yang
dipergunakan untuk membebaskan budak belian dan atau untuk menghilangkan segala
macam perbudakan.
Keenam, orang yang terlilit hutang (gharimin)
Gharimin adalah pribadi yang terlilit hutang dan tidak
mampu untuk membayarnya. Orang yang terlilit hutang terdiri atas:
1.
Pedagang yang jatuh pailit atau bangkrut yang dibuktikan
melalui putusan pengadilan.
2.
Orang yang berhutang karena kefakirannya dan tidak
mempunyai suatu upaya apapun untuk dapat melunasi hutang-hutang dalam batas
waktu yang telah ditentukan.
3.
Orang yang berhutang karena kebutuhan yang sangat mendesak,
seperti mengobati sakit, membayar denda (diyat),
dan lain-lain, namun tidak menemukan upaya lain dalam waktu singkat, untuk
mendapatkan pertolongan kecuali dengan cara berhutang.
Karakteristik seseorang dikatakan gharimin:
a.
Tidak memiliki harta untuk melunasi hutang-hutangnya.
b.
Mempunyai hutang untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah
atau mengerjakan sesuatu urusan yang diperbolehkan menurut ketentuan hukum
Islam.
c.
Mempunyai hutang yang sudah jatuh tempo, dan tidak ada
kesanggupan untuk melunasinya.
Ketujuh,
Fisabilillah (Orang yang berjuang di jalan Allah)
Fisabilillah adalah orang yang berjuang di
jalan Allah untuk kepentingan jihad. Adapun bentuk-bentuk fisabilillah
dewasa ini, yaitu :
1.
Membiayai operasional tenaga dakwah bagi kepentingan dakwah
Islamiyah.
2.
Mendidik generasi muslim, tentang ilmu pengetahuan
berdasarkan ajaran Islam.
3.
Membantu para da’i yang menyeru kepada ajaran Islam yang
benar dan menolong mereka agar tetap tegar dan istiqomah dalam menghadapi
kekufuran dan kedzaliman.
4.
Membantu para mujahid yang berjuang untuk mempertahankan
tegaknya risalah Islamiyah.
Kedelapan,
Ibnu Sabil
Ibnu sabil
adalah orang yang terlantar dalam perjalanan. Secara terperinci, yang termasuk
dalam kategori ini adalah:
1.
Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, baik karena
salah perhitungan, tersesat, kehilangan dan korban kejahatan.
2.
Musafir yang bermaksud hendak mengadakan perjalanan untuk
kemaslahatan Islam dan umatnya bukan untuk maksiat, akan tetapi tidak memiliki
biaya.
3.
Orang yang terusir dan meminta suaka karena konflik atau
peperangan.
4.
Tuna wisma, yaitu orang yang tidak memiliki tempat
tinggal yang layak.
5.
Anak terlantar yakni anak yang ditinggalkan secara
sengaja oleh orang tua (keluarga) nya.
Secara umum syarat dan ketentuan yang
terkait dengan pendistribusian dan pendayagunaan zakat adalah:
1.
Dana zakat disalurkan murni tanpa
kewajiban mengembalikan
2.
Perlu ada pemantauan pemanfaatan
dana zakat,dalam jangka waktu minimal 3 (tiga) bulan;
3.
Penyaluran dengan skala
prioritas,
4.
Penyaluran dalam tahun berjalan;
5.
Sumber dana zakat harus diketahui
dan tercantum dalam tanda terima;
6.
Penyaluran dalam bentuk yang
bermanfaat dan dapat langsung ke mustahik;
7.
Untuk kebutuhan yang bersifat dharuri (kebutuhan mendesak) dan
wajib dipenuhi.
c. Pengujian Substantif Audit
Syariah
Pengujian substantif Audit Syariah pendistribusian
dan pendayagunaan zakat:
1.
Memastikan zakat yang dikelola
oleh lembaga pengelola zakat disalurkan
kepada mustahik sesuai asnaf yang ada.
2.
Memeriksa apakah penyaluran zakat
dilakukan dalam tahun pembukuan yang berjalan.
3.
Memeriksa dan memastikan
penyaluran zakat bebas dari kepentingan lain di luar kepentingan mustahik.
4.
Memastikan bahwa zakat yang telah
diterima oleh mustahik tidak ada kewajiban mengembalikan kepada lembaga pengelola zakat.
5.
Memastikan lembaga pengelola zakat memiliki standar waktu
penyelesaian penyaluran sehingga mustahik menerima haknya dalam waktu yang
cepat dan tidak terhambat birokrasi yang lama.
6.
Memeriksa dan memastikan bahwa
amil tidak menerima hadiah atau sesuatu pemberian dari mustahik berkaitan
dengan tugasnya sebagai amil.
7.
Memeriksa dan memastikan bahwa
amil menyalurkan seluruh dana zakat yang diterima di tahun berjalan.
BAB IV
OBYEK AUDIT
SYARIAH TERHADAP PENGGUNAAN HAK AMIL
a. Pengertian
Amil adalah orang yang diangkat atau mendapat izin dari
pemerintah untuk mengelola zakat. Untuk kebutuhan operasional, lembaga pengelola zakat dapat memanfaatkan dana amil
dalam setahun.
Penggunaan
dana amil meliputi pengeluaran lembaga
pengelola zakat untuk:
a.
Pembayaran gaji dan transpor untuk setiap level
harus diumumkan.
b.
Pengeluaran operasional untuk
keperluan kantor, belanja barang inventaris, biaya listrik, telepon,
kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan gedung kantor.
c. Iklan dan promosi lembaga.
Amil
harus mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi zakat, seperti:
a.
Kebijakan
penyaluran zakat, penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima.
b.
Kebijakan pembagian
antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan zakat, seperti persentase
pembagian, alasan, dan konsistensi kebijakan.
c.
Metode penentuan
nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa aset nonkas.
d.
Rincian jumlah
penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana
yang diterima langsung mustahik.
.
b. Ketentuan Penggunaan Dana
Amil
Batasan
penggunaan dana amil ialah bahwa dana amil
tidak melebihi batas yang telah ditetapkan. Dasar satu per delapan (1/8) hak
amil adalah batasan yang berlaku secara umum.
Apabila dana operasional dari
APBN/APBD tidak mencukupi untuk operasional lembaga pengelola zakat, maka lembaga pengelola zakat yang bersangkutan dibolehkan
memanfaatkan dana amil.
c. Pengujian Substantif Audit
Syariah
1. Memastikan seluruh dana yang
dikumpulkan penempatannya di bank syariah
2. Memeriksa sejauh mana dana APBN/APBD
mencukupi kebutuhan operasional lembaga
pengelola zakat
3. Memastikan bahwa dana amil tidak melebihi batas yang
telah ditetapkan.
4. Memastikan bahwa pendapatan yang
diterima oleh amil bersifat wajar dan transparan.
5. Memastikan pemanfaatan seluruh aset lembaga
pengelola zakat yang berasal dari hibah pihak ketiga digunakan sesuai
peruntukan dan tidak beralih kepemilikan atau fungsi.
6. Memeriksa dan memastikan bahwa amil tidak menerima hadiah atau
sesuatu pemberian dari pihak ketiga yang berhubungan dengan barang dan jasa.
BAB V
TATA CARA
PELAPORAN AUDIT SYARIAH LEMBAGA
PENGELOLA ZAKAT
a.
Format Laporan Hasil Audit
1.
Laporan audit harus menyatakan apakah laporan
lembaga pengelola zakat telah disusun sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku.
2.
Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada
ketidak konsistenan penerapan prinsip syariah dalam penyusunan laporan lembaga
pengelola zakat periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip syariah
tersebut dalam periode sebelumnya.
3.
Pengungkapan informatif dalam laporan lembaga
pengelola zakat harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
auditor.
4.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan
pendapat mengenai laporan lembaga pengelola zakat secara keseluruhan atau suatu
asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal
nama auditor dikaitkan dengan laporan sebelumnya, maka laporan auditor harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan,
jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
b.
Opini Syariah
Hasil audit syariah terdiri atas tiga
peringkat opini, yaitu:
1. Sesuai Syariah
2. Sesuai Syariah dengan catatan
3. Tidak sesuai Syariah
c.
Saran-saran
Saran-saran yang diberikan auditor mengacu
kepada hasil opini syariah
BAB VI
PENUTUP
Pedoman ini berlaku efektif semenjak
ditetapkan Jika terdapat perbedaan antara pedoman audit syariah dan pedoman
internal lembaga, maka yang dipakai adalah pedoman audit syariah. Jika terdapat
hal-hal yang belum diatur dalam pedoman audit syariah maka akan ditetapkan
kemudian.
Lampiran I
Kelengkapan
Dokumen :
Dokumen yang diperlukan sebagai kelengkapan bukti bagi auditor
syariah :
a.
Legalitas organisasi (SK
Kepengurusan)
b.
Akta Pendirian bagi LAZ yang
berbentuk ormas/badan hukum
c.
Laporan keuangan tahun berjalan
dan 5 (lima) tahun sebelumnya jika ada.
d.
Dokumen SOP Lembaga Zakat
e.
Format dokumen penghimpunan,
pendistribusian dan pendayagunaan
f.
Dokumen Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan
g.
Daftar Pendapatan Amil
h.
Dokumen daftar dan kepemilikan
aset atas nama lembaga yang bersangkutan
i.
Dokumen yang menyangkut kode amil
dan sertifikasi amil
j.
Hasil audit ISO apabila lembaga
yang bersangkutan mendapatkan sertifikasi ISO.
k.
Bukti bukti lain yang relevan
dalam audit seperti wawancara, foto dan bukti dari pihak ketiga.
Komentar