DRAFTING AUDIT SHARIA



Pedoman Audit Syariah Lembaga  pengelola zakat

BAB I
PENDAHULUAN


a.     Pengertian Audit Syariah
          Audit Syariah merupakan suatu mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Auditor Syariah secara berkala dan berkesinambungan terhadap pelaksanaan tugas operasional lembaga  pengelola zakat dalam mengumpulkan, mendistribusikan, mendayagunakan serta mengelola keuangan zakat berdasar prinsip-prinsip syariah.
b.     Urgensi Audit Syariah
          Audit syariah diperlukan karena pengelolaan zakat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 berasaskan “Syariat Islam”, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan zakat harus berpedoman pada prinsip-prinsip syariah.
      Prinsip-prinsip syariah yang harus dipedomani oleh seluruh lembaga  pengelola zakat tercantum kaidah pokoknya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta dikembangkan dalam rumusan fikih zakat.
          Audit syariah dilakukan dalam rangka memenuhi kepentingan dan kegunaan sebagai berikut:
1.     Menjaga agar pengelolaan zakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah;
2.     Mencegah penyimpangan dan pelanggaran prinsip-prinsip syariah  dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
3.     Menjamin tersedianya laporan keuangan zakat yang akurat;
4.     Meningkatkan efektivitas dan efisiensi biaya operasional lembaga  pengelola zakat.
Tugas pengauditan syariah lembaga  pengelola zakat dilakukan dalam rangka memberikan kepastian, mengevaluasi,  melakukan koreksi dan memberi opini bila terjadi kesalahan atau potensi kesalahan lembaga  pengelola zakat di dalam hal:
1.     Menaksir dan menghitung harta zakat;
2.     Mengumpulkan dan menerima zakat yang dibayarkan muzaki;
3.     Mencatat dan membukukan penerimaan zakat dari muzaki;
4.     Menentukan kriteria mustahik;
5.     Melakukan pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada para mustahik;
6.     Menggunakan hak amil.
           Audit syariah dilakukan untuk  kepentingan stakeholder zakat yang meliputi pemerintah, masyarakat dalam hal ini termasuk muzaki dan mustahik, serta kepentingan lembaga  pengelola zakat yang harus menjamin kepercayaan masyarakat dan akuntabilitasnya.  
c.     Tujuan Pelaksanaan Audit Syariah
          Pelaksanaan audit syariah bertujuan untuk memastikan  pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat serta penggunaan hak amil telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
d.     Prinsip-Prinsip Syariah Operasional Lembaga  pengelola zakat
          Prinsip-prinsip syariah operasional lembaga  pengelola zakat meliputi asas-asas yang tercantum di dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU No 23 Tahun 2011), yaitu:
1.     Asas syariat Islam, pengelolaan zakat harus dilaksanakan sesuai ketentuan syariat Islam yakni berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. 
2.     Asas amanah, pengelola zakat harus dapat dipercaya.
3.     Asas kemanfaatan, pengelolaan zakat dilakukan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mustahik.
4.     Asas keadilan, pengelolaan zakat dalam pendistribusian dan pendayagunaannya dilakukan secara adil dan tidak menzalimi asnaf yang lain.
5.     Asas kepastian hukum, dalam pengelolaan zakat terdapat jaminan kepastian hukum bagi mustahik dan muzaki.
6.     Asas terintegrasi, pengelolaan zakat dilaksanakan secara terintegrasi sesuai dengan wilayah kerja dalam upaya meningkatkan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
7.     Asas akuntabilitas, pengelolaan zakat secara keseluruhan harus dapat  dipertanggungjawabkan, transparan serta mudah diakses oleh stakeholder zakat terutama oleh pemerintah dan masyarakat.
e.     Pemegang Otoritas Audit Syariah
Pada prinsipnya laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya oleh lembaga  pengelola zakat harus diaudit syariah dan keuangan. Laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan sebagaimana dimaksud yang telah diaudit syariah dan keuangan disampaikan kepada BAZNAS.
Pemegang otoritas audit syariah lembaga  pengelola zakat di semua tingkatannya ialah Kementerian Agama. Dalam pelaksanaan audit syariah dan keuangan Kementerian Agama dapat bekerjasama atau melibatkan pihak terkait yang mempunyai kompetensi dalam tim audit syariah dan keuangan.  
f.      Cakupan Audit Syariah
          Audit Syariah lembaga  pengelola zakat adalah untuk mendapatkan keyakinan  tentang pelaksanaan  prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan zakat  dengan cakupan audit syariah sebagai berikut:
1.     Memantau dan mengawasi pelaksanaan pengumpulan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan  prinsip-prinsip syariah.
2.     Memantau dan mengawasi pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
3.     Memantau dan mengawasi penggunaan hak amil sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.     Memberikan teguran/peringatan apabila terdapat  penyimpangan atau potensi penyimpangan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan operasional lembaga  pengelola zakat.
g.      Pelaksanaan Audit
           Pelaksanaan audit syariah dilakukan Kementerian Agama sebelum audit keuangan oleh auditor eksternal. Dalam keadaan khusus atau alasan tertentu dapat dilakukan audit syariah yang bersifat investigatif di luar waktu yang ditentukan.
           Audit Syariah dilaksanakan di tempat lembaga  pengelola zakat melakukan kegiatan operasionalnya, dan hasil Audit Syariah dipublikasikan kepada stakeholder melalui media cetak dan elektronik.














BAB II
MATERI AUDIT SYARIAH PENGUMPULAN ZAKAT


a.     Pengertian
Tugas utama lembaga  pengelola zakat adalah menerima dan mengumpulkan dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya dari muzaki perorangan dan badan usaha.  Pengumpulan zakat dapat dilakukan secara tunai dan melalui transaksi perbankan.
Penerimaan zakat harus dicatat dan dibukukan sesuai dengan jenis dana yang diterima yaitu zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. Dana zakat yang dikumpulkan dan dikelola oleh lembaga  pengelola zakat wajib diamankan dari kehilangan, kerusakan, penyusutan atau kerugian.
Prinsip penaksiran dan perhitungan harta zakat:
1.    Prinsip haul, merupakan syarat wajib zakat untuk harta kekayaan selain biji-bijian, barang tambang dan barang galian.
2.    Prinsip harta dimiliki secara sempurna, bahwa zakat diwajibkan atas harta yang berada dalam kepemilikan penuh.
3.    Prinsip independensi tahun anggaran, sesuai dengan prinsip haul di atas, pengauditan zakat harus berdasar pada prinsip independensi tahun anggaran.
4.    Prinsip berkembang, baik riil atau pun estimasi, pengauditan zakat berdasar pada prinsip harta yang dapat berkembang dan memberikan nilai manfaat secara ekonomis.
5.    Prinsip kemampuan biaya (nishab), ukuran kemampuan biaya dalam kalkulasi zakat mempunyai nilai unifikasi 85 gram emas 24 karat untuk harta kekayaan.
6.    Prinsip zakat dipungut dari penghasilan bersih (neto).  Zakat yang harus dikeluarkan setelah dikurangi kebutuhan pokok  terdiri atas sandang, pangan dan papan.
7.    Prinsip penggabungan harta kekayaan,  semua harta kekayaan selain dari hasil pertanian dan peternakan harus digabungkan menjadi satu.
8.    Prinsip penaksiran harga dilakukan berdasarkan harga pasar, Penaksiran nilai wajar aset non kas yang diterima menggunakan harga pasar..
b.     Pengujian Substantif Audit Syariah
Pengujian substansi pengauditan syariah dalam pengumpulan dana zakat meliputi:
1.    Melakukan verifikasi terhadap lembaga  pengelola zakat apakah harta yang dizakatkan muzaki didapat dengan cara yang halal.
2.     Memastikan apakah muzaki sudah memperoleh Bukti Setor Zakat dari lembaga pengelola zakat sesuai dana zakat yang dibayarkan.
3.     Memastikan apakah tanggal haul, yaitu tanggal mulainya dihitung zakat sesuai dengan kondisi wajib zakat, kecuali zakat hasil pertanian, barang tambang dan barang galian.
4.     Memeriksa apakah dalam menaksir harta kekayaan wajib zakat serta penjelasan tentang kekayaan yang kena kewajiban zakat,  amil berpedoman pada dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.
5.     Memeriksa apakah dalam menaksir jumlah tagihan zakat tahun berjalan atau tagihan yang telah jatuh tempo yang akan menjadi potongan dari harta zakat telah dilakukan penghitungan secara benar dan proporsional sesuai prinsip-prinsip syariah.
6.     Memastikan apakah amil telah memisahkan pencatatan dan pembukuan antara penerimaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
7.     Memastikan apakah dana zakat yang terkumpul sudah didistribusikan sesuai dengan wilayah tempat pengumpulan.
8.     Memastikan apakah dalam menentukan nisab zakat sesuai dengan jenis harta zakat yang ada.
9.     Memastikan bahwa amil dalam mengajak kesadaran muzaki untuk berzakat dan melakukan pengumpulan zakat tidak menjanjikan, memberikan atau menerima sesuatu hadiah dan fasilitas apapun yang diambil dari dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
10.  Membandingkan antara total harta yang wajib dizakati dengan nisab zakat untuk mengetahui apakah harta tersebut terkena kewajiban zakat atau tidak. Apabila harta tersebut telah mencapai nisab maka dikenakan zakat.
11.  Memeriksa apakah dalam menentukan volume (rate) zakat yang akan dibayar dari harta yang dizakati, telah menghitung:
a)     2,5% untuk zakat uang, perdagangan, eksploitasi hasil tambang, hasil usaha.
b)     5% untuk zakat hasil pertanian yang diairi dengan irigasi dan alat-alat yang menimbulkan biaya.
c)     10% untuk zakat hasil pertanian yang diairi dengan air hujan yang tidak menimbulkan biaya.
d)     20% untuk zakat barang galian.
12. Memastikan apakah amil telah menghitung  kewajiban zakat perorangan atau perusahaan pribadi.
13. Memeriksa dan memastikan bahwa amil tidak menerima hadiah atau sesuatu pemberian dari muzaki berkaitan dengan tugasnya sebagai  amil. 







BAB III
OBYEK AUDIT SYARIAH PENDISTRIBUSIAN
DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT


a.     Pengertian
Zakat yang dikumpulkan oleh lembaga pengelola zakat pada prinsipnya  harus segera disalurkan kepada para mustahik sesuai ayat Al-Quran surat At- Taubah ayat 60. Pendistribusian dan pendayagunaan zakat menjadi milik mustahik dan tidak ada kewajiban pengembalian kepada lembaga  pengelola zakat oleh mustahik. 
b.     Ketentuan Pendistribusian dan Pendayagunaan
Zakat yang dihimpun oleh lembaga  pengelola zakat harus disalurkan kepada para mustahik dalam tahun pembukuan yang berjalan. Delapan asnaf penerima zakat terdiri atas:
Pertama, Orang Fakir
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai usaha sama sekali dan tidak sanggup bekerja untuk mencari nafkah guna memenuhi separuh kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
Kedua, Orang Miskin
Miskin adalah orang yang punya mata pencaharian, tetapi tidak dapat memenuhi  kebutuhannya dan keluarganya meliputi makan sehari-hari, pakaian, dan tempat tinggal.

Ketiga, Amil 
          Amil adalah orang yang diangkat atau mendapat izin dari pemerintah untuk mengelola zakat.
Keempat, orang Muallaf
Golongan muallaf ialah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh .
Dalam urusan muallaf ini, maka penguasalah (pemerintah) yang mempunyai kesanggupan untuk menetapkan ada tidaknya kebutuhan terhadap kelompok muallaf ini. Penentuan kriteria mereka serta pemberian kepada mereka sesuai dengan kemaslahatan Islam dan kebutuhan kaum muslimin.
Kelompok muallaf terbagi ke dalam beberapa golongan, yang muslim maupun yang bukan muslim, yaitu :
1.    Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya.
2.    Golongan orang yang dikuatirkan kejahatannya. Mereka mendapat bagian zakat, dengan harapan dapat mencegah kejahatannya.
3.    Golongan yang baru masuk Islam.
4.    Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam dan banyak mempunyai sahabat–sahabat di luar Islam yang diharapkan tertarik memeluk agama Islam.
5.    Pemimpin dan tokoh masyarakat yang berpengaruh di kalangan masyarakatnya, akan tetapi imannya masih lemah.
6.    Kaum muslimin yang bertempat tinggal di lingkungan wilayah non muslim, atau di daerah perbatasan yang rawan akidah.
7.    Golongan yang ditakuti akan menghambat perkembangan kehidupan kaum muslimin.


Kelima, Untuk Memerdekakan  Budak (Riqab)
Riqab artinya budak belian (hamba sahaya). Dana untuk memerdekakan budak artinya, dana yang dipergunakan untuk membebaskan budak belian dan atau untuk menghilangkan segala macam perbudakan.

Keenam, orang yang terlilit hutang (gharimin)
Gharimin adalah pribadi yang terlilit hutang dan tidak mampu untuk membayarnya. Orang yang terlilit hutang terdiri atas:
1.      Pedagang yang jatuh pailit atau bangkrut yang dibuktikan melalui putusan pengadilan.
2.      Orang yang berhutang karena kefakirannya dan tidak mempunyai suatu upaya apapun untuk dapat melunasi hutang-hutang dalam batas waktu yang telah ditentukan.
3.      Orang yang berhutang karena kebutuhan yang sangat mendesak, seperti mengobati sakit, membayar denda (diyat), dan lain-lain, namun tidak menemukan upaya lain dalam waktu singkat, untuk mendapatkan pertolongan kecuali dengan cara berhutang.
Karakteristik seseorang dikatakan gharimin:
a.        Tidak memiliki harta untuk melunasi hutang-hutangnya.
b.        Mempunyai hutang untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah atau mengerjakan sesuatu urusan yang diperbolehkan menurut ketentuan hukum Islam.
c.        Mempunyai hutang yang sudah jatuh tempo, dan tidak ada kesanggupan untuk melunasinya.

Ketujuh, Fisabilillah (Orang yang berjuang di jalan Allah)
Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah untuk kepentingan jihad. Adapun bentuk-bentuk fisabilillah dewasa ini, yaitu :
1.     Membiayai operasional tenaga dakwah bagi kepentingan dakwah Islamiyah.
2.     Mendidik generasi muslim, tentang ilmu pengetahuan berdasarkan ajaran Islam.
3.     Membantu para da’i yang menyeru kepada ajaran Islam yang benar dan menolong mereka agar tetap tegar dan istiqomah dalam menghadapi kekufuran dan kedzaliman.
4.     Membantu para mujahid yang berjuang untuk mempertahankan tegaknya risalah Islamiyah.

Kedelapan, Ibnu Sabil
          Ibnu sabil adalah orang yang terlantar dalam perjalanan. Secara terperinci, yang termasuk dalam kategori ini adalah:
1.     Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, baik karena salah perhitungan, tersesat, kehilangan dan korban kejahatan.
2.     Musafir yang bermaksud hendak mengadakan perjalanan untuk kemaslahatan Islam dan umatnya bukan untuk maksiat, akan tetapi tidak memiliki biaya.
3.     Orang yang terusir dan meminta suaka karena konflik atau peperangan.
4.     Tuna wisma, yaitu orang yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak.
5.     Anak terlantar yakni anak yang ditinggalkan secara sengaja oleh orang tua (keluarga) nya.
Secara umum syarat dan ketentuan yang terkait dengan pendistribusian dan pendayagunaan zakat adalah:
1.     Dana zakat disalurkan murni tanpa kewajiban mengembalikan
2.     Perlu ada pemantauan pemanfaatan dana zakat,dalam jangka waktu minimal 3 (tiga) bulan;
3.     Penyaluran dengan skala prioritas,
4.     Penyaluran dalam tahun berjalan;
5.     Sumber dana zakat harus diketahui dan tercantum dalam tanda terima;
6.     Penyaluran dalam bentuk yang bermanfaat dan dapat langsung ke mustahik;
7.     Untuk kebutuhan yang bersifat dharuri (kebutuhan mendesak) dan wajib   dipenuhi.
c.     Pengujian Substantif Audit Syariah
Pengujian substantif Audit Syariah pendistribusian dan pendayagunaan zakat:
1.        Memastikan zakat yang dikelola oleh lembaga  pengelola zakat disalurkan kepada mustahik sesuai asnaf yang ada.
2.        Memeriksa apakah penyaluran zakat dilakukan dalam tahun pembukuan yang berjalan.
3.        Memeriksa dan memastikan penyaluran zakat bebas dari kepentingan lain di luar kepentingan mustahik.
4.        Memastikan bahwa zakat yang telah diterima oleh mustahik tidak ada kewajiban mengembalikan kepada lembaga  pengelola zakat.
5.        Memastikan lembaga  pengelola zakat memiliki standar waktu penyelesaian penyaluran sehingga mustahik menerima haknya dalam waktu yang cepat dan tidak terhambat birokrasi yang lama.
6.        Memeriksa dan memastikan bahwa amil tidak menerima hadiah atau sesuatu pemberian dari mustahik berkaitan dengan tugasnya sebagai  amil. 
7.        Memeriksa dan memastikan bahwa amil menyalurkan seluruh dana zakat yang diterima di tahun berjalan.












BAB IV
OBYEK AUDIT SYARIAH TERHADAP PENGGUNAAN HAK AMIL


a.     Pengertian
Amil adalah orang yang diangkat atau mendapat izin dari pemerintah untuk mengelola zakat. Untuk kebutuhan operasional, lembaga  pengelola zakat dapat memanfaatkan dana amil dalam setahun.
 Penggunaan dana amil meliputi pengeluaran lembaga  pengelola zakat untuk:
a.     Pembayaran gaji dan transpor untuk setiap level harus diumumkan.
b.     Pengeluaran operasional untuk keperluan kantor, belanja barang inventaris, biaya listrik, telepon, kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan gedung kantor.
c.     Iklan dan promosi lembaga.
Amil harus mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi zakat, seperti:
a.     Kebijakan penyaluran zakat, penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima.
b.     Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan zakat, seperti persentase pembagian, alasan, dan konsistensi kebijakan.
c.     Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa aset nonkas.
d.     Rincian jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung mustahik.


.
b.     Ketentuan Penggunaan Dana Amil
           Batasan penggunaan dana amil ialah bahwa dana amil tidak melebihi batas yang telah ditetapkan. Dasar satu per delapan (1/8) hak amil adalah batasan yang berlaku secara umum.
           Apabila dana operasional dari APBN/APBD tidak mencukupi untuk operasional lembaga  pengelola zakat, maka lembaga  pengelola zakat yang bersangkutan dibolehkan memanfaatkan dana amil.

c.     Pengujian Substantif Audit Syariah
1.    Memastikan seluruh dana yang dikumpulkan penempatannya di bank syariah
2.    Memeriksa sejauh mana dana APBN/APBD mencukupi kebutuhan operasional lembaga  pengelola zakat
3.     Memastikan bahwa dana amil tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.
4.    Memastikan bahwa pendapatan yang diterima oleh amil bersifat wajar dan transparan.
5.    Memastikan pemanfaatan seluruh aset lembaga pengelola zakat yang berasal dari hibah pihak ketiga digunakan sesuai peruntukan dan tidak beralih kepemilikan atau fungsi.
6.    Memeriksa dan memastikan bahwa amil tidak menerima hadiah atau sesuatu pemberian dari pihak ketiga yang berhubungan dengan barang dan jasa.








BAB V
TATA CARA PELAPORAN AUDIT SYARIAH LEMBAGA  PENGELOLA ZAKAT


a.     Format Laporan Hasil Audit
1.    Laporan audit harus menyatakan apakah laporan lembaga pengelola zakat telah disusun sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku.
2.    Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada ketidak konsistenan penerapan prinsip syariah dalam penyusunan laporan lembaga pengelola zakat periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip syariah tersebut dalam periode sebelumnya.
3.    Pengungkapan informatif dalam laporan lembaga pengelola zakat harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4.    Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan lembaga pengelola zakat secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan sebelumnya, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.







b.     Opini Syariah
      Hasil audit syariah terdiri atas tiga peringkat opini, yaitu:
1.    Sesuai Syariah
2.    Sesuai Syariah dengan catatan
3.    Tidak sesuai Syariah

c.     Saran-saran
      Saran-saran yang diberikan auditor mengacu kepada hasil opini syariah






















BAB VI
PENUTUP

Pedoman ini berlaku efektif semenjak ditetapkan Jika terdapat perbedaan antara pedoman audit syariah dan pedoman internal lembaga, maka yang dipakai adalah pedoman audit syariah. Jika terdapat hal-hal yang belum diatur dalam pedoman audit syariah maka akan ditetapkan kemudian.
























Lampiran I

Kelengkapan Dokumen :

Dokumen yang diperlukan sebagai kelengkapan bukti bagi auditor syariah :
a.    Legalitas organisasi (SK Kepengurusan)
b.    Akta Pendirian bagi LAZ yang berbentuk ormas/badan hukum
c.    Laporan keuangan tahun berjalan dan 5 (lima) tahun sebelumnya jika ada.
d.    Dokumen SOP Lembaga Zakat
e.    Format dokumen penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan
f.     Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
g.   Daftar Pendapatan Amil
h.    Dokumen daftar dan kepemilikan aset atas nama lembaga yang  bersangkutan
i.     Dokumen yang menyangkut kode amil dan sertifikasi amil
j.     Hasil audit ISO apabila lembaga yang bersangkutan mendapatkan sertifikasi ISO.
k.    Bukti bukti lain yang relevan dalam audit seperti wawancara, foto dan bukti dari pihak ketiga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanya Jawab Akuntansi Pemerintahan (1)

PPBS : PLANNING , PROGRAMMING DAN BUDGETING SYSTEM, ANALISA PENGANGGARAN DARI SISI BELANJA DI INDONESIA

Akuntansi Dana