Analisis Visi-Misi-SPM (Standar Pelayanan Minimum) – SPP (Standar Pelayanan Prima) Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umroh (Unit E-1)
I.
PENDAHULUAN
I.1. Sejarah Singkat
Penyelenggaraan Haji oleh Pemerintah
Penyelenggaran
ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tangggung jawab Pemerintah
yang pelaksanaannya dikoordinasi oleh Menteri Agama dengan melibatkan berbagai
instansi dan unit terkait baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Pelaksanaan koordinasi, intergrasi, dan sinkronasi terhadap berbagai aspek baik
kebijakan maupun teknis operasioanal oleh instansi terkait memegang peranan
penteing dalam upaya penyempurnaan sistem dan peningkatan kualiatas
penyelenggaraan ibadah haji pada masa medatang.
Berbagai upaya yang telah dilakukan
secara terus menerus dan berkesinambungan untuk mencapai hal tersebut diatas
,meliputi antara lain pemberlakuan UU No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji termasuk perubahannya menggantikan UU Nomor 17/1999, pembentukan Kantor
Misi Haji Indonesia di Arab Saudi, rekonstruksi komponen BPIH, penetapan kuota
dan sistem pendaftaraan yang proporsional dan berkeadilan, standarisasi dokumen
perjalanan haji, sistem rekuitmen dan rasionalisasi petugas, penguatan
identitas nasional, pelayanan katering dan pemondokan jemaah haji, peningkatan
kuantitas dan kualitas bimbingan ibadah, pengamanan dan pengawasan jemaah haji.
Sejalan dengan misi Kementerian
Agama untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas, maka
diupayakan peningkatan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang
sebaik-baiknya bagi jemaah haji. Untuk itu mutlak diperlukan penyempurnaan
sistem penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, akan dapat diwujudkan
penyelenggaraan ibadah haji yang mampu
mendorong kemandirian jamaah, sehingga mereka memiliki pemahaman sosial
keagamaan yang baik, terampil dan berakhlak mulia serta mampu menunjukan
kepribadian bangsa indonesia.
Peningkatan kualitas penyelenggaraan
ibadah haji dilaksanakan dengan prinsip: (1) memberikan kepastian dan rasa
keadilan; (2) melaksanakan tugas secara profesional; (3) mengelola kegiatan
secara akuntabel; dan (4) mengedepankan kepentingan jemaah. Namun demikian,
berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional ( itjen Kemenag, BPKP,
dan BPK RI ) serta oleh DPR RI dan DPD RI, ditemukan beberapa kendala yang
secara umum berkaitan dengan permasalahan teknis di lapangan. Sebagian besar
permasalahan tersebut telah dapat diselesaikan sekalipun masih menyisakan
beberapa catatan antara lain: kualitas pemondokan, biaya transportasi udara,
pengelolaan transportasi di kota Makkah, dan katering. Disamping itu, beberapa
regulasi sebagai turunan dari UU 13/2008 yang belum terselesaikan, Standar
Pelayanan Minimal ( SPM ), Standar Operasional Prosedur ( SOP ), pembentukan
Komisi Pengawas Haji Indonesia ( KPHI ), pengelola dana haji, dan penerbitan
aset haji baik di tanah air maupun di Arab Saudi.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Ibadah Haji
1. Undang
– Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4845 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang
Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –
Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang – Undang .
2. Peraturan
Presiden Nomor 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Kementerian Negara Republik Indonesia.
3. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara.
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama.
5. Keputusan
Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perebutan Penyebutan Departemen Agama
menjadi Kementerian Agama.
II.
KERANGKA TEORI
A. Dasar Pemikiran Pelayanan Publik
1. Arah reformasi Indonesia dihadapkan pada beban (?), bukan saja
mempertahankan eksistensi negara kesatuan
tetapi juga untuk tumbuh berkembang kembali sejajar dengan negara-negara
lain yang tengah menghadapi era globalisasi
yang sarat dengan persaingan. Kecenderungan liberalisasi dan
demokratisasi ekonomi mengharuskan kita untuk menghayati kembali secara serius
konsepsi pelayanan sebagai daya/energi yang kuat untuk masyarakat mengkonversi
perilaku kepada kepuasan kemudian menjadi rasa memiliki, berperan serta,
kreatif dan produktif;
2. Analog
dengan paradigma dunia bisnis, pelayanan
adalah awal dari pembelian.
(Pembelian berarti profit bagi perusahaan untuk modal pertumbuhan), maka
dalam dunia publik terjadi pergeseran paradigma dari “Pelayanan sebagai komitmen
kawulo terhadap martabat/keselamatan/kepuasan pimpinan atau raja/gusti”
menjadi pelayanan adalah awal pemberdayaan publik.
3. Pelayanan sebagai instrumen utama untuk pemberdayaan
publik menjadi semakin relevan dalam situasi untuk bangkit dari krisis ekonomi
maupun politik. Sidang pertama kabinet reformasi pembangunan tanggal 25 Mei
1998 menetapkan perlunya segera diambil langkah-langkah peningkatan kinerja
aparatur negara dalam rangka mewujudkan aparatur yang bersih dan mampu
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mampu
mendorong masyarakat berpartisipasi penuh dalam pembangunan, baik di bidang
ekonomi, sosial budaya, dan politik.
4. Apabila
berbagai kebijaksanaan peningkatan pelayanan yang ditempuh pemerintah selama
ini masih bersifat reaktif, dorongan atau untuk keperluan penilaian dalam
rangka pemberian anugerah atau pengawasan, maka saat ini perlu direkayasa ulang
(reingeneering) menjadi pendekatan
budaya organisasi/kerja, artinya pelayanan prima harus menjadi titik tolak
bekerjanya sistem administrasi/menajamen publik. Dengan demikian budaya
organisasi/kerja aparatur negara yang akan dikembangkan adalah: Dengan
pelayanan prima, masyarakat akan berdaya secara optimal, roda perekoniomian
menjadi berdaya sehingga partisipasi masyarakat meningkat, kreatifitas dan
produktivitas usaha nilai tambah berkembang dan meningkat, dan pada gilirannya
pajak/ pendapatan negara meningkat, yang berarti negara semakin kuat dan
kompetitif.
b.
Prinsip Pengembangan Pelayanan Prima
1. Menetapkan Sendi-Sendi Keprimaan
a. Keprimaan sudah berawal
dari adanya rumusan harapan/kondisi masa depan atau visi
yang ingin dicapai organisasi/instansi/ negara.
b. Visi
dijabarkan secara tuntas
kedalam misi-misi ( usaha-usaha pokok) organisasi yang
terukur.
c. Misi
dijabarkan dalam Standar Pelayanan Prima (rincian kegiatan yang secara tuntas
menghasilkan output/hasil akhir
pelayanan) dengan mengacu pada parameter keprimaan teknis operasional seperti
:
-
kesederhanaan;
-
kejelasan dan kepastian;
-
akuntabel ( tanggung gugat)
-
keamanan (security)
-
keterbukaan (transparancy)
-
efisiensi (ekonomis)
-
efektivitas;
-
adil dan merata;
-
ketepatan (accuracy)
-
kemudahan (accessibility)
-
kesopanan (courtesy)
-
kenyamanan (confort)
-
kemampuan (competence)
-
dapat dipercaya (credibility/reliability)
-
keandalan (dependability)
-
fleksibilitas
-
kejujuran (honesty)
-
kesegeraan/kesigapan (promptness)
-
responsif;
-
dsb.
Semakin optimal
paramater-paramater tersebut terakomodasi dalam keseluruhan kegiatan pelayanan
sampai hasil akhir pelayanan, semakin primalah suatu pelayanan.
c.
Subyek dan Obyek Pelayanan
Dengan
jiwa/falsafah bahwa pelayanan adalah awal pembelian (bagi
pelayanan untuk profit dan pelayanan adalah awal pemberdayaan (non
profit), maka perlu dikenali benar bahwa alur pelayanan dapat dibagi menjadi :
1. Pelayanan Internal (catatan
: bahwa dalam organisasi sendiri terjadi proses pelayanan); meliputi:
a. Pelayanan vertikal yakni pelayanan
dari pimpinan/manajemen kepada unit/anggota organisasi;
b. Pelayanan horizontal dan diagonal
yakni : pelayanan dari unit/anggota organisasi kepada unit/anggota organisasi
yang lain;
2. Pelayanan Eksternal
yakni pelayanan organisasi kepada
masyarakat/ di luar organisasi (pelanggan/klien ); dapat dibedakan :
a.
Pelayanan makro/managerial
yakni pelayanan dari organisasi kepada masyarakat di luar organisasi yang
tampilannya bisa diukur dari kualitas manajemen organisasi yang bersangkutan;
b.
Pelayanan mikro dan front liner : yakni pelayanan organisasi kepada masyarakat di
luar organisasi yang tampilannya dapat diukur dari kualitas tampilan fisik (phisical appearance).
d. Jenjang Pelayanan
Dari
logika prinsip-prinsip di atas, maka
dalam penyusunan standar pelayanan prima
perlu dibagi adanya jenjang tampilan pelayanan sebagai berikut :
1. Pelayanan Makro yakni
janji pelayanan secara keseluruhan dari organisasi induk sesuai dengan tugas pokok/visinya
(seperti: Departemen/ LPND/Pemda /BUMN/Perusahaan ). Rumusan standar pelayanan
prima pada jenjang ini cukup
besaran-besarannya saja; yang penting telah mewakili keseluruhan pokok-pokok
layanan dan memuat kualitas utama pelayanan yang diberikan.
2. Pelayanan Mikro
yakni pelayanan pada tingkat unit/sub unit organisasi sesuai tugas pokok/visi
unitnya (Ditjen, Direktorat, Badan/Pusat, Kanwil, Dinas, Divisi, Kantor Cabang
dan sebagainya) yang derajatnya di bawah pelayanan makro tetapi belum
sepenuhnya dapat diukur dari tampilan pelayanan fisiknya.
3.
Pelayanan Front Liner/langsung/tatap muka yakni pelayanan pada tingkat akhir
hasil pelayanan dimana tampilan fisik pelayanan terasa langsung dalam mengukur
kualitas pelayanan contoh: pelayanan di klinik, rumah sakit, IMB, SIM, pembayaran pajak, toko, bengkel dan
sebagainya.
e. Langkah-langkah Standar dalam Penyusunan Pelayanan Prima
1. Penyusunan visi
Langkah
ini merupakan langkah paling utama/penting untuk menghasilkan kualitas
keprimaan yang optimal. Visi merupakan statement singkat mengenai keadaan
masa depan yang akan dicapai atau arah dan kendali suatu organisasi. Esensi
dari suatu visi adalah daya untuk
mendasari diciptakan atau ditumbuh kembangkannya keunggulan kompetetitif suatu
organisasi atau perusahaan. Suatu
pernyataan visi paling tidak harus dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan :
-
Fokus atau keutamaan apa yang yang akan
diraih (karakteristik organisasi)
-
Keberhasilan apa yang akan
diperjuangkan?
-
Masa depan apa yang akan dicapai?
Selanjutnya visi yang
baik disamping mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut juga :
- mampu
membentuk komitmen suatu masyarakat kepentingan dan aspirasi (a community of interest and
aspiration ) dan mendorong ( to
energize) kemauan orang/masyarakat;
-
mampu memberi makna (kebanggaan)
pada kehidupan karyawan anggota/organisasi.
-
ambisius/ mengemban suatu ambisi
(dalam konotasi positif); tidak mengada-ada
tetapi juga tidak “jalan di tempat”;
-
mampu memandu penyerasian antar
organisasi dan antar waktu
-
mampu memandu standar keprimaan
(standard of excellence)
Contoh
rumusan visi yang baik :
·
DISNEYLAND : “Create a place for people to find happines and
kwoledge”
(mencipta
suatu tempat/sarana dimana orang mendapatkan hiburan dan pengetahuan)
· PT. TELKOM : Menjadi operator kelas Dunia
Dari
kedua contoh tersebut dapat diformula rumus sebagai berikut :
|
Visi
= Output Pelayanan atau Keperananan
Pelayanan + Kualitas Keberhasilan
|
a. Visi organisasi
dapat diturunkan kepada visi-visi unit organisasi dibawahnya :
Contoh
:
Visi LAN :
Institusi berkualitas Internasional dalam Kajian Kebijakan, Pembangunan
Sistem Administrasi Negara, dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Aparatur Negaradalam rangka Mewujudkan Kepemerintahan yang
Visi
SESPANAS : Menjadi Pusat Diklat yang Lebih Baik dari
yang Terbaik.
Visi
Bidang Akademis SESPANAS : Peramu Kurikulum Diklat Pimpinan Tinggi dengan
Referensi/konsep dan Metodologi Diklat Unggulan .
b. Visi
bukanlah :
- Kata-kata bijak/motto ( mis : “ Utamakan
keselamatan”)
- Misi ( lihat pengertian misi )
- Pengalaman Mistik
- Ungkapan “salah benar” atau “hambatan” (mis:
“Jer basuki mowo beo”)
c. Perbedaan
formula visi dengan formula tugas pokok :
Rumusan
tugas pokok pada organisasi selama ini hanya memberi batas kewenangan,
sedangkan visi jelas terfokus kondisi masa depan dan tingkat keberhasilannya
(terukur)
Contoh (Tugas Pokok) : Melaksanakan tugas
pemerintahan dan pembangunan di sektor komunikasi.
2.
Penyusunan Misi
Misi dalam hal ini
dimaksudkan sebagai kegiatan/usaha/upaya pokok yang ditentukan untuk dapat mewujudkan
kondisi/keadaan yang diharapkan (visi). Pada dasarnya rumusan
misi dapat mengacu pada formula fungsi
unit organisasi yang dikenal saat ini.
Perbedaan antara formula misi dengan formula fungsi yang dipakai
sekarang pada umumya adalah : pada rumusan misi dapat memandu standar kegiatan
detail pelayanan secara terukur dan konkrit
Contoh : PT. TELKOM
Misi
: -
memperluas jangkauan pelayanan;
- meningkatkan mutu pelayanan;
- memberikan pelayanan terbaik;
- memberikan hasil yang terbaik;
- memberikan citra yang terbaik.
3. Penyusunan Standar Pelayanan Prima (SPP)
a. Penyusunan SPP dapat dilakukan secara berjenjang
dari jenjang Pelayanan Mikro – Pelayanan Mikro – Pelayanan Front Liner/langsung/Tatap muka; yang sifatnya dari standar yang umum
– menengah – detail, seperti tergambar sebagai berikut :
b. Kerangka Pikir SPP
SPP yang disusun
dari no. 1 s.d. n pada jenjang pelayanan manapun pada prinsipnya harus memenuhi
2 hal:
1)
Sequence
kegiatan pelayanan yang utuh (dapat juga
simultan)
2)
Mengakomodasi parameter-parameter
keprimaan pelayanan
|
|||||||||
![]() |
|||||||||
|
|||||||||
|
|||||||||


|
Contoh Rumusan
kegiatan pelayanan yang memenuhi parameter keprimaan
|
Parameter :
|
SPP :
|
|
- accessibility
- comfort
- credibility
-
|
1.
Kantor kami ada memang untuk
melayani anda
2.
Kedatangan anda akan disambut
staf kami yang ramah dan profesional
3.
Untuk menunggu giliran pelayanan
kami menyediakan ruang tunggu sambil membaca surat kabar, majalah, televisi
dan minuman ringan
|
|
- akuntabel
(tanggung gugat)
- adil
- credibility
- responsif
|
1.
apabila terjadi kerusakan pada
telpon anda, hubungi bagian pengaduan No. Telp. (012) 3524304
2.
Kami akan perbaiki paling lambat
3 hari
3. Apabila
dalam waktu 3 hari perbaikan tidak betul, setiap 1 hari kelambatan Anda
memperoleh kompensasi bebas 10 pulsa untuk pemakaian telepon bulan
berikutnya.
|
f. Pedoman Penyusunan Visi
dan Misi Lainnya
1. Prakarsa dan upaya untuk
merumuskan Visi dan Misi (oleh pimpinan atau anggota organisasi
bersama-sama/Tim) seyogyanya dilakukan mereka yang punya kualifikasi :
·
memahami
betul substansi tugas pokok,
kewenangan dan fungsi organisasi sampai
dengan bentuk hasil konkrit/akhir dari
pelayanan organisasi, beserta wawasan, pengetahuan dan teknologi (know-how) yang relevan dengan tugas
pokok dan fungsi organisasi;
·
memahami tugas dan kewenangan
organisasi/instansi lain yang bergerak
dalam bidang pelayanan yang sama, mirip atau berkaitan;
·
mampu membaca kondisi lingkungan strategis
serta kecenderungan dan
perubahan-perubahan masa mendatang dalam rangka memproyeksikan gambaran masa
depan yang hendak dicapai dalam pelayanan.
2.
Dalam menyusun Visi dan Misi, dari
sudut time frame (batasan waktu)
dimungkinkan alternatif :
a. Tidak dibatasi waktu (relatif abadi)
Contoh :
Disneyland
“Mencipta suatu tempat /sarana dimana orang mendapat hiburan dan pengetahuan “
Kualitas keberhasilan di
sini bisa berlaku sampai kapanpun.
b. Dengan Target Waktu :
Contoh :
-
Malaysia 2020 : “ Menjadi Negara
Industri”
-
Rumah Sakit Saint Vincent , Australia :
SVH = { 3
(V) + 5 (A) + 10(10W) } G
(Saint Vincent Hospital dalam 3
tahun menjadi terbaik di Victoria, 5
tahun terbaik di Australia, 10tahun menjadi diantara
10 terbaik di dunia, ApabilaTuhan/God memperkenankan )
c. Untuk mempermudah memandu penyusunan Visi – Misi – SPP, gunakan sebagai bahan
acuan formula Tugas Pokok – Fungsi – Uraian Tugas (rutin) Petunjuk Operasional
(Proyek pembangunan) yang dikenal sampai
saat ini.
- Lampiran A menunjukkan Alur Pikir perumusan Visi – Misi – SPP dan Alur Pikir
Tugas Pokok – Fungsi – Uraian Tugas/PO, disertai perbedaannya.
d. Lampiran B memberikan
penjelasan mengenai pengertian dari parameter/ kriteria keprimaan untuk
penyusunan SPP. Disamping parameter-parameter tersebut dalam menyusun SPP
dianjurkan juga untuk memperhatikan :
- Strategi
dan sasaran dari tiap misi;
-
Nilai-nilai/ values yang dianut oleh
organisasi.
ALUR
PIKIR PERUMUSAN
TUGAS
POKOK -- FUNGSI -– URAIAN TUGAS/POKOK
VISI
-– MISI -– STANDAR PELAYANAN PRIMA
|
HANYA
MEMBERITAHU RUANG GERAK KEWENANGAN
(BELUM
MAMPU MEMANDU TINGKAT KEBERHASILAN) |
|
HANYA
MEMUAT JABARAN KEWENAGNAN DALAM FUNGSI
(TIDAK DAPAT DIUKUR KEBERHASILANNYA)
|
|
PENETAPAN APA YANG DIKERJAKAN DAN APA
TANGGUNGJAWAB
(TIDAK
MENGANDUNG TARGET KEPRIMAAN)
|
![]()
Penerjemahan tugas pokok &Kewenangan à masa depan yang akan dicapai (terukur)
Kriteria :
·
Rumusan
yang singkat, padat dan komprehenship.
·
Mampu
menjawab perta nyaan berikut :
-
Keberhasilan yang akan dicapai
-
Fokus utama
-
Masa depan yang akan dicapai
-
Menjadi aspirasi dan kepentinganbersama
-
“Inilah kami”/Trade Mark
-
Daya menumbuh kembangkan keung-gulan kompetitif, an-tusiasme dan komitmen
-
Ambisi yang positif
- Memandu pencapai-an
kinerja yang prima
|
|
Kriteria
:
Pokok-pokok
kegiatan mewujudkan visi melalui operasionalisasi fungsi-fungsi (arah
terukur)
|
|
Kriteria
Keprimaan :
-
Output yang jelas dan terukur
-
Akuntabilitas
-
Sederhana
-
Jelas dan Pasti
-
Aman
-
Transparan
-
Efisien
-
Ekonomi (wajar)
-
Adil
-
Tepat waktu
-
Tertulis
-
Harus jelas (When, Where, How)
-
Kualitas merata
-
Biaya Minim
-
Equality
-
Mempunyai batasan waktu yang
jelas
|
Signifikansi
Visi –Misi (Prasyarat)
Eksistensi organisasi (pemerintahan
maupun swasta) saat ini dihadapkan pada perubahan-perubahan besar akibat
revolusi 3T (Transportation, Telecomunication and Tourism). Sedemikian rupa intensitas perubahan tersebut
sehingga tidak ada sesuatu yang abadi kecuali perubahan itu sendiri. Perubahan
sudah menjadi persoalan hidup dan mati sebagaimana dikemukakan CK Prahalad “If
you dont change you die”.
Dengan demikian merupakan tantangan
kepemimpinan, bagaimana (cara)
menghasilkan perubahan yang berguna dan adaptif, artinya diperlukan kemampuan
dan langkah nyata untuk menggali dan menciptakan, menggalang dan mengembangkan
sumber daya manusia dan organisasi untuk mencapai tujuan ideal organisasi
secara totalitas antara pimpinan bersama pengikut atau anggotanya. Tantangan
tersebut menjadi semakin membutuhkan energi dan atensi untuk investasi atau
konsepsi dalam era globalisasi yang sarat dengan kompetisi. Karakteristik era globalisasi
antara lain kehadiran “World Class”
(Elizabeth M. Kanter, 1995) yang
memiliki kekayaan perangkat lunak yang luar biasa yakni 3C: (1) Concept,
(2) Competency dan (3) Connection. Mereka memiliki konsep
yakni pengetahuan dan gagasan-gagasan terbaru dan canggih; kompetensi,
yakni kemampuan beroperasi pada standar yang tinggi dimana saja; serta koneksi,
yakni hubungan-hubungan terbaik yang memungkinkan akses kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi di seluruh dunia.
Fenomena perubahan dan globalisasi
tersebut perlu dipahami relevansinya pada konteks kelangsungan organisasi BUMN
sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional, terutama dalam himpitan
internal berupa multi krisis baik berupa krisis moneter, krisis ekonomi yang
merambah pada krisis sosial, krisis politik sampai ke krisis kepercayaan.
Rationalitas yang perlu dikedepankan adalah bahwa kelangsungan negara kita,
Republik Indonesia tercinta, paling tidak dari aspek ekonomi, sangat ditentukan
“sense of responsibility” dan “sense of crisis”nya para aktor
utama pelaku kegiatan ekonomi dan pembangunan tersebut. Pada konteks makro
maupun mikro yang pasti jawabannya adalah bagaimana
(cara) melakukan perubahan yang benar.
Persoalan kita sekarang adalah bagaimana
memberi bobot perubahan tersebut. Pergumulan yang kami (LAN) alami melalui
kegiatan riset dan trainning
mengidentifikasi saran-saran untuk dipedomani sebagai titik tolak melakukan
perubahan-perubahan:
1.
Albert Einstein : “Present problem cannnot be solved by the level of
thinking at which they were created”.
2.
Pepatah Cina (buat Manajer/pimpinan) : “ Apabila Anda tidak mengetahui masalah
atau mengetahui masalah tetapi tidak berbuat apa-apa, pada saat itu Anda
menjadi bagian dari masalah itu sendiri”.
Kepekaan
akan masalah-masalah yang dihadapi dan tingkat berpikir kita dalam melakukan
perubahan perlu diasah dengan menyimak gelombang perubahan peradaban manusia
yang terjadi :
1. Gelombang
Agraris yakni suatu peradaban yang mengandalkan ketekunan
dari kerja keras (otot).
2. Gelombang
Industri yang diwarnai dominasi penemuan dan perkembangan
teknologi.
3. Gelombang
Informasi dimana diyakini hukum “ Siapa yang memiliki
informasi yang berkuasa”.
4. Gelombang
Produktivitas dengan karakteristik optimalisasi
peningkatan proses nilai tambah dari seluruh potensi dan sumber daya
orgaanisasi.
5. Gelombang
Imajinasi, yakni suatu era gelombang perubahaan yang menuntut
persaingan organisasi yang didasarkan pada kemampuan untuk melakukan
imajinasi/impian (era “management of dream”)
Di sinilah terlahir ajaran Visionary
Leadership/Organization. Era sekarang tidak menghendaki para pemimpin
tenggelam hanya pada persoalan ketekunan, kerja keras dan disiplin atau pada
pengembangan informasi, pemanfaatan perkembangan teknologi serta kiat-kiat
peningkatan produktivitas semata-mata, tetapi lebih jauh harus dapat membawa
organisasi pada visi atau citra/kondisi masa depan yang diinginkan.
Perbedaan hakiki dari formula visi
dengan formula tugas pokok yang selama ini kita anut adalah terletak pada
kemampuan visi untuk memandu perumusan misi dan standar kinerja prima (standard
of excellent) yang terukur. Misi adalah pokok-pokok kegiatan atau fungsi
pencapaian visi, yang kemudian dijabarkan dalam rincian kegiatan yang konkrit,
yang kita sebut dengan Standar Pelayanan Prima. Bobot keprimaan perlu
diyakini karena :
1) Bertolak dari visi yang merupakan tujuan
ideal dari organisasi
2) Pencapaian tujuan yang ideal memerlukan
kinerja yang prima
Pemakaian istilah “pelayanan” dalam
Standar Pelayanan Prima (SPP) dalam organisasi pemerintahan perlu dipahami,
karena pada dasarnya fitrah aparatur pemerintah adalah “Public Servant”
(Pelayan Publik). Apabila dunia bisnis yang sifatnya profit oriented
bersemboyan “pelayanan adalah awal pembelian” maka organisasi non profit
atau organisasi pemerintah pada umumnya perlu berkeyakinan bahwa “pelayanan
adalah awal pemberdayaan”. Baik kata-kata “pembelian” atau “pemberdayaan”,
pada kedua falsafah tadi mempunyai konotasi soal organization survival.
Dengan
demikian maka signifikansi pendekatan
Visi - Misi - SPP bagi organisasi terletak pada hal-hal sebagai berikut :
1. Cita-cita
masa depan suatu organisasi harus dicanangkan dalam Visi - dan Misi yang mampu
menggerakkan (to energize) tumbuhnya :
- community of interest and aspiration;
- kebanggaan diri;
- “lapar” terhadap pembaharuan dan perbaikan ;
- memandu standard of excellence;
2. Organisasi
berkepentingan pada pelayanan prima karena merupakan persoalan kelangsungan
(hidup-matinya) organisasi. Organisasi berkepentingan pada pelayanan prima
karena unsur customer/ pelanggan yang kita layani adalah merupakan unsur
yang berkualifikasi pembeli (dalam dunia bisnis) dan publik yang
harus diberdayakan untuk berpartisipasi dalam pembangunan (kegiatan ekonomi
dan pajak).
III.
GAMBARAN UMUM ORGANISASI
3.1. Visi, Misi dan Tujuan Kementerian
Agama dan Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah
3.1.1 .Visi
Visi
Kementerian Agama adalah "Terwujudnya masyarakat
Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir
bathin."
3.1.2. Misi
Berdasarkan Visi di atas, Kementerian Agama menetapkan Misi lima
tahun kedepan sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra)
meliputi:
1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama;
2. Meningkatkan kerukunan umat beragama;
3. Meningkatkan kualitas pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan;
4. Meningkatkan
kualitas penyelenggaraan ibadah haji; dan
5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
3.1.3. Tujuan Strategis
Tujuan Strategis
Kementerian Agama dalam bidang penyelenggaraan Ibadah Haji adalah tercapainya tingkat kepuasan jamaah
dalam berbagai bidang pelayanan dan pengelolaan dana haji untuk sebear-besarnya
bagi kesejahteraan umat, yang ditandai dengan, antara lain:
a. Terwujudnya jemaah haji mandiri
b. Terwujudnya petugas profesional dan dedikatif
c. Terwujudnya standar pelayanan minimal pada seluruh komponen pelayanan
haji
d. Terwujudnya sistem informasi yang handal
e. Terwujudnya dukungan manajemen yang menyeluruh dalam penyelenggaraan
haji
f. Tersedianya peraturan perundang-undangan yang memadai
g. Meningkatnya pengelolaan dana haji
Kementerian
Agama merupakan salah satu Kementerian yang menduduki ke-4 terbesar dari 76
Kementerian/Lembaga dalam hal perolehan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Hal ini disebabkan karena penerapan kebijakan Pemerintah untuk tetap
menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD.
3.4. Fungsi dan
Tugas Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama
,dinyatakan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan standardisasi teknis di bidang
penyelenggaraan haji dan pembinaan umrah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
oleh Menteri.
Dalam
melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
menyelenggarakan fungsi (tusi) :
a. Perumusan
dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji
dan pembinaan umrah.
b. Perumusan
standar, norma ,pedoman, kriteria, dan prosedur dibidang penyelenggaraan haji
dan pembinaan umrah.
c. Pelaksanaan
kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan pembinaan umrah.
d. Pemberiaan
pembinaan teknis dan evaluasi pelaksanaan tugas.
e. Pelaksaan
administrasi Direktorat Jenderal.
Untuk mengukur keberhasilan tugas dan
fungsi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam memberikan pembinaan ,
pelayanan, dan perlindungsn kepada jamaah, maka ditetapkan sasaran mutu sebagai berikut :
a. Seluruh
jemaah haji yang terdaftar dan memenuhi syarat dapat diberangkatkan ke Arab Saudi.
b. Seluruh
jemaah haji yang telah berada di Arab Saudi memperoleh pelayanan akomodasi,
katering, transportasi, keamanan, dan kesehatan.
c. Seluruh
jemaah haji dapat melaksanakan wukuf di Arafah.
d. Seluruh
jemaah haji yang telah menunaikan ibadah haji dapat dipulangkan kembali ke
Tanah Air.
Sasaran mutu sebagaimana tersebut diatas digunakan
sebagai dasar penyusunan visi dan misi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yaitu: terwujudnya
pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji dan umrah berdasarkan
asas keadilan, transparansi, akuntabilitas dengan prinsip nirlaba .
Untuk mencapai visi tersebut telah
disusun misi Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen PHU
Nomor D/54 Tahun 2010, yaitu:
a. Meningkatkan
kualitas penyuluhan, bimbingan dan pemahaaman manasik haji.
b. Meningkatkan
profesionalisme dan dedikasi petugas haji;
c. Memberdayakan
masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji melalui pembinaan haji khusus,
umrah, dan kelompok bimbingan ibadah haji;
d. Meningkatkan
pelayanan pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, katering, keamanan,
dan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal penyelenggaraan haji;
e. Memberikan
perlindungan kepada jemaah sehingga diperoleh rasa aman, keadilan, dan
kepastian melaksanakan ibadah haji;
f. Meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas dana haji serta pengembangan sistem informasi
haji.
g. Meningkatkan
kualitas dukungan manajemen dan dukungan teknis lainya dalam penyelenggaraan
ibadah haji dan umrah.
Mengacu pada visi dan misi tersebut, Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, diharapkan dapat dilaksanakan
tugas dan fungsinya secara maksimal dengan hasil yang optimal melalui
pengembangan sistem dan manajemen yang berorientasi pada penigkatan kinerja
aparatur Kementerian Agama secara keseluruhan. Peran penyelenggaraan haji dan
umrah yang sistematis ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan ibadah haji
sebagai paelaksanaan rukun islam yang kelima bagi umat islam sekaligus
meningkatkan kualitas pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama dalam
berkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
IV.
ANALISIS ATAS VISI MISI SPM DAN SPP DIREKTORAT PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
KEMENTERIAN AGAMA RI
1. Analisis
Tugas Fungsi (TUSI)
Tugas dan fungsi unit Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
dan substansi /core business adalah pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan haji dan pembinaan umrah. Fungsi manajerial dan supportingnya adalah Perumusan
dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis ,administrasi di bidang penyelenggaraan haji dan pembinaan umrah, perumusan standar, norma
,pedoman, kriteria, dan prosedur dibidang penyelenggaraan haji dan pembinaan
umrah.
2. Analisis
Visi-Misi
Analisis
VISI :
Visi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah adalah :
terwujudnya
pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji dan umrah (OUTPUT) berdasarkan
asas keadilan, transparansi, akuntabilitas dengan prinsip nirlaba (KUALITAS KEBERHASILAN).
Kritik pada
visi diatas terletak kepada kualitas keberhasilan, karena asas keadilan,
transparansi , akuntabilitas, dan nirlaba merupakan prinsip yang umum dan perlu
diterjemahkan sesuai dengan konsep SMAR (T). Asas keadilan seperti apa, apakah
yang memiliki usia tua, atau diutamakan kepada pasangan (mahram) atau yang
belum pernah berhaji, demikian juga dengan pengertian transparansi,
akuntabilitas dan prinsip nirlaba. Kualitas seperti apakah yang diimpikan.
VISI = OUTPUT (JENIS) LAYANAN + KUALITAS
KEBERHASILAN
Keterangan:
Output/jenis layanan (apa yang dihasilkan unit ... (K/L,
Eselon I/II/III) dari kegiatan/tugas-fungsi utamanya (core business)
(di
bidang pertelekomunikasian)
Kualitas Keberhasilan adalah apa yang diimpikan untuk dicapai
(target tertinggi)
Analisis juga bisa dilakukan dengan
menilai kesesuaian dengan syarat VISI yaitu SMAR(T):
S = Spesifik/Fokus -->
menghasilkan community of interest+community of aspiration
Artinya suatu visi dapat menggugah rasa
dan semangat anggota organisasi untuk mencapainya. Atau memberikan motivasi karena nyata/dapat
dibayangkan cara pencapaiannya (tidak abstrak). Aspirasi yang terdapat di masyarakat adalah bahwa daftar tunggu lama,
ingin biaya makin turun dengan cara optimalisasi dana haji (hal ini sendiri
bertentangan dengan prinsip nirlaba) dan tercapainya haji mabrur ( minimal
wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah sebagai syarat utama haji)
M
= Measurable/dapat diukur --> tingkat ketercapaian visi dapat diukur dan
masuk akal/tidak memaksakan target (dengan upaya Rp... menghasilkan ... output;
atau dengan ....org SDM mampu mencapai target ....output)--> sesuai dengan
Sumber daya yg dimiliki organisasi, target ditentukan dengan seksama. Output
yang dihasilkan sebetulnya adalah transparansi dan tingkat kepastian kepergian
dan tercapainya pelayanan minimal.
A
= Achievable/dapat dipenuhi/dicapai --> karena terukur maka dapat diketahui
tingkat ketercapaian termasuk waktu yg diperlukan untuk pencapaian target.
Target yg ditetapkan tidak muluk2. Target yang ditetapkan masih terlalu luas
dan mengawang-awang.
R
= Reasonable/Masuk akal --> tidak berlebihan, nyata, anggota organisasi
punya bayangan apa yg harus dilakukan untuk pencapaian target. Target dan jenis kegiatan/upaya pencapaian
target merupakan hal yg masuk akal/bukan sekedar impian dan rencana tapi bisa dipraktikkan
di kegiatan operasional sehari-hari.
T
= Timeline/tenggat waktu --> opsional/tidak wajib ada
Analisis
MISI
Analisis dilakukan dengan mengacu
pada RUMUS MISI:
![]() |
Jumlah
Misi disesuaikan dengan jumlah unit yg ada dibawahnya
Misal
: Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah --> terdiri dari 3 (Tiga)
Direktorat yaitu
Direktorat Pengelolaan Dana Haji, Direktorat
Pelayanan Haji dan Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah, maka Misi bisa sejumlah 3 (Tiga) Misi Utama.
Catatan
= jika tiap direktorat memiliki core business yg berbeda-beda
Misi Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana diatur dalam Keputusan
Dirjen PHU Nomor D/54 Tahun 2010, yaitu:
a.
Meningkatkan kualitas penyuluhan, bimbingan dan
pemahaaman manasik haji. à Pembinaan
b.
Meningkatkan profesionalisme dan dedikasi petugas
haji à; Pembinaan
c.
Memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan
ibadah haji melalui pembinaan haji khusus, umrah, dan kelompok bimbingan ibadah
haji; à Pembinaan
d.
Meningkatkan pelayanan pendaftaran, dokumen,
akomodasi, transportasi, katering, keamanan, dan kesehatan sesuai standar
pelayanan minimal penyelenggaraan haji; à Pelayanan
e.
Memberikan perlindungan kepada jemaah sehingga
diperoleh rasa aman, keadilan, dan kepastian melaksanakan ibadah haji;à Pelayanan
f.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana
haji serta pengembangan sistem informasi haji. à Pengelolaan Dana Haji
g.
Meningkatkan kualitas dukungan manajemen dan
dukungan teknis lainya dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. à Manajemen dan Sekretariat
ü Analisis
yang dilakukan untuk menilai apakah Misi yang ditetapkan sudah memuat KUALITAS
KEBERHASILAN.
Dalam kualitas
keberhasilan tidak disebut sejauh apa tingkatan keberhasilan dalam setiap misi
hanya disebut tentang peningkatan, tetapi peningkatan seperti apakah yang
diharapkan ?
ü Identifikasi
atribut/SPM sudah benar atau belum?
Kualitas keberhasilan merupakan
atribut/Standar Pelayanan Minimal.
SPM = apa yang wajib dilakukan
organisasi untuk memberikan pelayanan sesuai TUSI-nya/Core business-nya. ATAU
atribut2 yg dijanjikan sebagai bagian layanan kepada pelanggan.
ü WAJIB
DILAKUKAN : Garis bawahi mana kegiatan/core
business (VERB) dan mana atribut (SPM)
Contoh:
Ditjen PHU = Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah = core Pembinaan Calon Haji, Petugas Haji, dan Pemberdayaan Kelompok
Masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah seperti Kelompok
Bimbingan Ibadah Haji serta travel penyelenggara haji dan umrah.
Pelanggan
--> Calhaj, PPIH, Travel, KBIH karena Direktorat TERSEBUT bertanggungjawab atas
pembinaan SDM Calhaj, PPIH, Travel, KBIH
AGAR PROFESIONAL DAN AKUNTABEL.
Misi
Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah :
a.
Meningkatkan kualitas penyuluhan, bimbingan dan
pemahaaman manasik haji. à Pembinaan
b.
Meningkatkan profesionalisme dan dedikasi petugas
haji à; Pembinaan
c.
Memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan
ibadah haji melalui pembinaan haji khusus, umrah, dan kelompok bimbingan ibadah
haji; à Pembinaan
TIDAK
ADA KUALITAS KEBERHASILAN. Seharusnya :
|
|
|
SPP :
Seleksi, Pelatihan/Diklat,
dan Pendidikan Eksternal, blacklist,
track record KBIH dan Travel
SPP:
Target kinerja, Job Description jelas, efisien waktu, punya motivasi kerja
3.
Penjabaran 1
atribut menjadi Standar Pelayanan Prima
Kegiatan A – Z yang dilakukan agar
tercapai kualitas keberhasilan
SPP = pelaksanaan SPM/tingkat
pelaksana/front liner
Misal
: Kompeten -->
a. Tingkatan petugas haji harus menguasai
bahasa arab , inggris, dan cerdas secara emosi, kuat jasmani
b.
Seleksi PPIH 3 tahap --> administrasi, tertulis (psikologi dan tes substansi,
tes kesehatan), dan wawancara
c.
Travel biro yang ingin menyelenggarakan haji khusus harus pernah setidaknya
menjalankan travel wisata ke luar negeri selama 2 tahun dan 2 tahun pernah
menyelenggarakan umrah sedikitnya 2 kali dalam setahun dan tidak pernah
menelantarkan jamaah dengan alasan ketiadaan penerbangan dan hotel. Sehingga
diharuskan menjalin kerjasama dengan travel Kerajaan Arab Saudi (Travel
Guarantee)
d.
Sebelum memberangkatkan jamaah, data jamaah harus lengkap dan cocok serta
dilaporkan ke Kementerian Agama ketika
berangkat dan dan pulang dari umrah. Hal ini untuk menghindari penyelundupan/perdagangan
manusia terselubung.
Rumusan kegiatan
pelayanan yang memenuhi parameter keprimaan
|
Parameter :
|
SPP :
|
|
- accessibility
- comfort
- credibility
-
|
1. Kantor kami ada memang untuk
melayani anda
2. Kedatangan anda akan disambut staf
kami yang ramah dan profesional
3. Untuk menunggu giliran pelayanan
kami menyediakan ruang tunggu sambil membaca surat kabar, majalah, televisi
dan minuman ringan
|
|
- akuntabel
(tanggung gugat)
- adil
- credibility
- responsif
|
4. apabila terjadi kerusakan pada
telpon anda, hubungi bagian pengaduan HP. PPIH
5.
Kami akan perbaiki keluhan paling lambat 3 hari
4. Apabila
dalam waktu 3 hari perbaikan tidak betul, setiap 1 hari kelambatan Anda memperoleh
kompensasi ...... tambahan uang saku, peningkatan
menu, dll.
|
SPM
diatas belum dibuat dalam pelayanan standar minimum di Arab Saudi untuk
Panitia. Tidak ada Hotline pengaduan petugas dan lain sebagainya. Seharusnya
dibuat agar PPIH memiliki rasa tanggungjawab dalam pelaksanaan pekerjaannya.




Komentar