Akuntansi BLU Rumah Sakit
AKUNTANSI RUMAH SAKIT DAN RS BLU
I.
Sifat dan Karakteristik Rumah
Sakit
Definisi rumah sakit menurut WHO sebagaimana yang termuat dalam WHO Technical Report Series
No. 122/1957 yang berbunyi :”Rumah sakit
adalah bagian integral dari satu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi
menyediakan pelayanan kesehatan paripurna, kuratif, dan preventif kepada
masyarkat, serta pelaynan rawat jalan yang diberikannya guna menjangkau
keluarga di rumah. Rumah sakit juga merupakan pusat pendidikan dan
latihan tenaga kesehatan serta pusat penelitian bio-medik.
Fungsi utama rumah sakit
adalah sebagai sarana pelayanan kesehatan maupun bagian mata rantai rujukan
pelayanan kesehatan. Berdasarkan pengalaman sampai saat ini, pengaduan mengenai
pelanggaran etik maupun malpraktek yang dilakukan oleh dokter tidak kurang 80%
terjadi di rumah sakit. Lagi pula, segala prinsip yang berlaku di rumah sakit secara proporsional dapat juga diberlakukan di sarana pelayanan kesehatan lainnya.
Sejalan dengan kemajuan dan perkembangan ilmu serta teknologi kedokteran,
rumah sakit telah berkembang dari suatu lembaga kemanusiaan, keagamaan, dan
sosial yang murni, menjadi suatu lembaga yang lebih mengarah dan lebih
berorientasi kepada “bisnis”, terlebih setelah para pemodal diperbolehkan untuk
mendirikan rumah sakit dibawah badan hukum yang bertujuan mencari profit. Rumah
sakit merupakan suatu lembaga yang padat modal, padat karya, dan padat ilmu
serta teknologi, dimana untuk mencapai efisiensi dan efektivitas yang tinggi,
diperlukan profesionalisme yang andal dalam hal pengelolaan lembaga bisnis yang
modern.
Kewaiban setiap insan
kesehatan adalah mensosialisasikan pengertian rumah sakit sebagai “unit
Sosio-Ekonomi”, sehingga persepsi masyarakat bisa berubah. Sosialisasi
dikalangan insan kesehatan sendiri dan para insan rumah sakit sangat
diperlukan. Sebagai contoh, para dokter dan para perawat tidak boleh menganggap
rumah sakit sebagai lahan untuk mencari nafkah semata, apalagi rumah sakit
dianggap sebagai tambang emas untuk menghimpun kekayaan. Rumah sakit sebagai
lahan pengabdian profesiny masing-masing merupakan pengabdian yang sepantasnya
bag setiap insan kesehatan atau insan rumah sakit.
Berikut ini ditampilkan sistem
pengelompokan rumah sakit yang paling umum digunakan saat ini :
1.
Sistem pengelompokan
yang paling dirasa bermanfaat dan bertahan lama digunakan oleh Asosiasi Rumah
Sakit Amerika (AHA), dimana klasifikasi rumah sakit terbagi menjadi rumah sakit
pemerintah (komunitas) dan nonpemerintah (nonkominitas) sesuai dengan tingkat
akses pemerintah pada rumah sakit itu.
2.
Jenis pengelompokan lain adalah berdasarkan
kepemilikan atau kontrol atas kebijakan dan cara operasi rumah sakit. Rumah
sakit dibawah kepemilikan kelembagaan atau institusi dibagi dalam 4 kelompok :
pemerintah nonfederal, non pemerintah nirlaba, rumah sakit yang dimiliki
investor, dan rumah sakit milik pemerintah daerah.
3.
Berdasarkan rata –rata lama tinggal, rumah sakit
dikelompokkan menjadi rumah sakit jangka pendek dan jangka panjang. Menginap
dirumah sakit dikatakan singkat apabila rata –rata tinggal kurang dari 30 hari;
sementara rata-rata nasional berada dibawah tujuh hari. Sedangkan dikatakan lama bila tinggal lebih dari 30 hari.
4.
Rumah sakit dikelompokkan menurut jumlah tempat
tidur : 6-24 tempat tidur, 25 -49, 50-99, 100-199, 200-299, dan 300 atau
lebih
5.
Berdasar akreditasi dan yang bukan.
6.
Pendidikan dan non pendidikan
7.
Berdasar integral vertikal atau konsep
regionalisasi, yaitu rumah sakit dibagi menjadi pusat layanan utama, layanan
kedua, dan layanan ketiga
Tujuan Organisasi
Rumah sakit yang ideal adalah
tempat dimana orang-orang
yang sakit bisa mencari dan menerima perawatan, disamping memberikan pendidikan
klinis kepada para mahasiswa kedokteran, perawat, serta seluruh ahli kesehatan.
Modal
Pembangunan kesehatan dimasa
mendatang sangat tergantung pada kemampuan sumber daya manusia yang ada di
daerah.
Kecenderungan yang terjadi
adalah meningkatnya peran pihak ketiga dalam mengatur pembiayaan kesehatan
melalui sistem asuransi, baik publik maupun swasta. Keadaan ini juga akan
semakin berkembang di Indonesia dimasa yang akan datang bila perdagangan antar
negara menjadi semakin bebas.
Pertanggungjawaban
Sebagai bukti pertanggungjawaban unit pelayanan rumah sakit pemerintah
daerah, setiap unit rumah sakit berkewajiban memberikan laporan akhir sebagai
bukti pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan usaha selama periode
pelaporan. Laporan tersebut meliputi laporan alokasi dana, laporan pendapatan, dan
laporan pengeluaran ke pemerintah daerah setempat.
Etika Rumah
Sakit
Adalah etika terapan atau etika praktis yang moralitas atau etika umum yang
diterapkan pada isu-isu praktis, seperti perlakuan terhadap etnis minoritas,
keadilan untuk kaum perempuan, penggunaan hewan untuk bahan makanan atau
penelitian, pelestarian lingkungan hidup, aborsi, eutanasia, dan kewajiban bagi
yang mampu untuk membantu yang tidak mampu.
Pelayanan Rumah Sakit
Rumah sakit swasta dan rumah
sakit pemerintah yang ada harus meningkatkan kepuasan pasiennya. Selain
peningkatan mutu pelayanan teknis medis, peningkatan mutu yang paling mudah dan
murah adalah peningkatan mutu pelayanan yang berhubungan dengan emosi pasien.
Pelayanan yang dimaksud di sini adalah pelayanan yang ramah, sopan santun,
gesit, terampil, serta peduli dengan keluhan pasien
Siklus Aktivitas Rumah Sakit
Rumah sakit minimal mempunyai
siklus aktivitas sebagai berikut : melakukan tindakan –tindakan medis seperti pemeriksaan,
pengobatan, dan perawatan kesehatan masyarakat. Secara lebih luas, tergantung
pada sumber daya yang dipunyai, sebuah rumah sakit dapat mempunyai siklus
aktivitas sebagai berikut :
1.
Menyelenggarakan pemeriksaan, pengobatan, dan
perawatan kepada umum
2.
Menyelenggarakan pendidikan dan latihan tenaga
medis, ahli dan para medis, baik yang diselenggarakan sendiri maupun bersama
dengan instansi lainnya,
3.
Mengadakan dan melakukan penelitian.
Jenis –
jenis Anggaran Rumah Sakit
- Anggaran modal
Adalah anggaran yang terdaftar
dan tergambar dalam perencanaan penambahan modal. Anggaran ini berisi daftar
modal proyek yang diajukan selama tahun yang akan datang. Dampak anggaran
tersebut mencakup seluruh pengeluaran aktiva yang terencana selama setahun.
- Anggaran kas
Adalah anggaran yang tercatat
dalam rencana penerimaan dan pengeluaran kas. Kas meliputi saldo tunai dan
saldo rekening giro bank yang dimiliki entitas, serta elemen-elemen lainnya
yangdapat dipersamakan dengan kas
Anggaran kas sangat terkait
dengan komponen kas dari aktivitas opersai, investasi, dan pembiayaan.
- Anggaran pelaksanaan
Adalah anggaran yang telah
tergambar dalam perencanaan aktivitas pelaksanaan. Anggaran pelaksanaan terdiri
dari tiga komponen :
a. Penerimaan
b. Biaya dan pengeluaran
c. Pengukuran hasil
Akuntansi Rumah Sakit
Secara operasional manajemen keuangan di Rumah Sakit harus dapat
menghasilkan data, informasi dan petunjuk untuk membantu pimpinan Rumah Sakit
dalam meerncanakan, mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan agar mutu
pelayanan dapat dipertahankan/ditingkatkan pada tingkat pembiayaan yang wajar.
Akuntansi ialah suatu sistem yang merupakan salah satu pokok kegiatan dalam
manajemen keuangan yang terdiri dari kegiatan mencatat, mengklasifikasikan dan
menyimpulkan semua transaksi dan kejadian kejadian dalam suatu organisasi
yang menyangkut keuangan, sehingga didapatkan suatu data atau informasi yang
berguna untuk pengambilan keputusan.
Hasil akhir dari akuntansi
adalah laporan keuangan yang berbentuk :
a.
Neraca (Balance sheet)
b.
Laporan keuangan (Income statement)
c.
Laporan perubahan keuangan.
Ditinjau dari segi pembukuan, akuntansi dibagi
menjadi 2 sistem yang sangat penting yaitu :
a.
Sistem Cash Basis atau Kas Stelsel
Yang telah dipakai oleh
pemerintah kita termasuk RS Pemerintah. Dalam sistem ini hanya dicatat
"penerimaan" dari pengeluaran uang, sehingga sebetulnya sistem ini
sangat sederhana, mudah dikerjakan dan tidak memerlukan keahlian tinggi. Di
samping itu pengawasan menjadi lebih mudah. Penerimaan akan dicatat jika telah
diterima uang dan pengeluaran dalam satu tahun anggaran yang ditentukan.
b.
Accrual Basis
Pada sistem ini transaksi dan
peristiwa diakui pada saat kejadian, bukan pada saat hak diterima atau dibayar,
dan dicatat serta dilaporkan pada periode yang bersangkutan. Dengan kata lain
penghasilan diakui pada saat penyerahan barang/jasa, bukan pada saat kas
diterima; dan biaya diakui pada saat terjadinya, buka pada saat kas dibayarkan.
Dengan metode aktual, harta diakui pada saat
diperoleh kepemilikannya.
Karakteristik Kualitas Informasi
a. Kualitas informasi akuntansi
Laporan keuangan ditujukan
agar dapat bermanfaat bagi pengambilan keputusan. Hal ini menunjukkan adanya
tuntutan kualitas informasi tertentu yang bersifat :
-
Dapat dipahami
-
Relevan yaitu bermanfaat bagi peramalan dan penegasan keputusan
-
serta evaluasi masa lalu
-
Handal (reliable) yaitu penyajian jujur, substansi mengungguli
-
bentuk, netralitas, pertimbangan sehat dan lengkap.
-
Berdaya banding (comparability)
Oleh karena itu kebijakan
akuntansi yang dianut harus konsisten, namun bila ada alternatif lain yang
lebih relevan dan andal konsistensi ini tidak perlu dipertahankan. Hanya
perubahan tersebut perlu diberitahukan kepada pembaca laporan keuangan.
b.
Kendala terhadap terpenuhinya kualitas umum dari
informasi di atas antara lain :
-
Ketepatan waktu;
Laporan yang tertunda dapat
menghasilkan informasi yang kurang relevan. Sebaliknya untuk menghasilkan
informasi yang tepat waktu seringkali mengurangi keandalan informasi. Untuk
mengimbangkan antara relevansi dan keandalan, kebutuhan pengambil keputusan
merupakan pertimbangan yang menentukan.
-
Keseimbangan biaya dan manfaat;
Biaya membuat informasi jelas
harus lebih rendah dari manfaatnya. Pertimbangan ini jelas berdampak pada cara
pencatatan dan penyajian laporan akuntansi yang dipilih.
Asumsi Akuntansi
a. Dasar akrual
b. Kesinambungan (going concern)
c. Kesatuan ekonomi.
Dalam
akuntansi, organisasi usaha dipandang sebagai kesatuan ekonomi yang terpisah dari pemilih/pendiri
dan unit organisasi lainnya.
d.
Transaksi bebas
Transaksi akuntansi lebih diasumsikan selalu terjadi
di antara pihakpihak yang bebas yang sanggup melindungi kepentingan. Dengan
demikian, harga yang terjadi dari transaksi tersebut adalah harga yang
objektif.
e. Pengukuran dalam nilai uang
Akuntansi
menggunakan uang sebagai denominator umum. Akibatnya hanya faktor/transaksi
yang dapat dianjurkan dalam nilai uang yang dicatat dan dilaporkan dalam
akutansi. Selain itu, dalam akuntansi uang diasumsikan merupakan ukuran yang
stabil, sehingga perubahan nilai beli dari uang diabaikan.
Standar Akuntansi Keuangan
Merupakan
pedoman/acuan dalam penyusunan laporan keuangan yang disusun oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
1994.
Kebijakan Akuntansi
Kebijakan
akuntansi meliputi pilihan prinsip-prinsip dasar-dasar, konvensi, peraturan dan prosedur yang digunakan
manajemen dalam penyusunan
dan penyajian laporan keuangan. Dalam Rumah Sakit Swadana telah berlaku kebijakan akuntansi Rumah
Sakit dengan menggunakan
cash basis dan accrual basis yang sementara berjalan paralel.
Dalam mengatur rumah sakit dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.
Rumah Sakit yang Dikelola Pihak Swasta (Private
Hospital)
Dalam hal ini, pelaksanaan akuntansi yang dikembangkan
oleh Financial Accounting Standards Board – FASB (Dewan Standar Akuntansi
Keuangan).
2. Rumah
Sakit yang Dikelola Pihak Pemerintah (Public
Hospital)
Dalam hal ini, pelaksanaan akuntansi dilaksanakan
berdasarkan standar akuntansi yang dikembangkan oleh Govermenttal Accounting
Standards Board – GASB (Dewan Standar Akuntansi Pemerintah).
A. Akuntansi Dana di Rumah Sakit
Dalam akuntansi dana untuk rumah sakit, penyajian laporan informasi
keuangan mengharuskan pembentukan dana (fund)
yang dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Dana Tidak Terikat (Unrestricted Fund)
Yaitu dana yang
tidak dibatasi penggunaannya pada suatu tujuan tertentu.
2. Dana Terikat (Restricted
Fund)
Yaitu dana yang
dibatasi penggunaannya pada suatu tujuan tertentu yang biasanya muncuul karena
permintaan dari pihak eksternal yang memberikan sumbangan. Terikat
tidaknya aktiva tergantung pada ketentuan pihak lain (donor) yang memberikan
sumber keuangan
Tidak ada PSAK khusus yang
mengatur standar akuntansi untuk rumah sakit. PSAK yang paling “cocok” untuk
sementara waktu digunakan adalah PSAK 45 tentang organisasi nirlaba.
Berdasarkan PSAK 45, akuntansi
RS tidak berdasarkan sistem dana, hanya dana tunggal. Namun aktiva bersih RS
dikategori berdasarkan tiga jenis:
- Dana tidak terikat
- Dana terikat sementara
- Dana terikat permanen
Ruang Lingkup Akuntansi Rumah Sakit
1. Laporan hasil usaha
Walaupun Rumah Sakit
Pemerintah berorientasi sosial atau nir laba, namun dengan perubahan menjadi
Unit Swadana, maka mencari laba usaha adalah penting walaupun bukan menjadi
tujuan utama pendirian Rumah Sakit tersebut. Sisa hasil usaha Rumah Sakit
Swadana berbeda dengan SHU badan usaha lainnya atau Rumah Sakit yang berbentuk
PT, pada Rumah Sakit Swadana tidak ada bagian yang diserahkan kepada pemilik
sebagai dividen.
a. Pengertian SHU adalah
kelebihan dari penghasilan atas beban pada satu periode tertentu.
b. Manfaat SHU antara lain :
-
Memungkinkan analisis laporan keuangan
- Memungkinkan laporan
pertanggungjawaban manajemen Setiap unit di Rumah Sakit mempunyai
kontribusi tersendiri terhadap SHU. Ada unit yang berkontribusi sebagai
penghasil keuntungan (profit center) dan ada yang sebagai pusat
pengeluaran beban (cost center). Laporan dapat bersifat kualitatif
sebagai basil peninjauan lapangan dan dapat bersifat kuantitatif/keuangan yang
diperoleh dan laporan-laporan unit center.
c. Penyajian
didapat dari:
-
Penyajian penghasilan yang berasal dari
pendapatan kegiatan usaha (operating revenues) yaitu semua penghasilan
(bruto) yang timbul dari aktivitas utama Rumah Sakit seperti pelayanan jasa
medis dan kesehatan di Unit Rawat Inap, Rawat Jalan, penunjang medik dan
lain-lain.
-
Penyajian penghasilan yang berasal dari
penghasilan lain-lain yang merupakan semua basil yang diperoleh bukan dari
aktivitas utama Rumah Sakit seperti parkir, WC, bunga bank dan lain-lain.
-
Beban (expenses) yaitu biaya yang secara
lang sung telah dimanfaatkan di dalam kegiatan memperoleh penghasilan dalam
suatu periode tertentu.
Terdiri dari :
- beban dari
kegiatan usaha yaitu beban yang timbul sebagai akibat dari kegiatan utama Rumah
Sakit seperti gaji seluruh karyawan, harga pokok obat/bahan habis pakai, snack
karyawan, sparepart peralatan medik dan lain-lain.
-
beban umum dan administrasi yaitu beban yang timbul bukan diakibatkan
langsung dari kegiatan memperoleh pendapat usaha Rumah Sakit seperti beban gaji
direksi dan karyawan adiministrasi umum, ATK dan lain-lain.
- beban
lain-lain adalah semua beban yang itmbul bukan dikarenakan dari pelaksanaan
aktivitas utama Rumah Sakit, seperti beban bunga dan lain-lain.
d. Bentuk laporan :
Tunggal (Single step)
· Semua penghasilan dikelompokkan
· Semua beban dikelompokkan
· Selisih penghasilan atas beban adalah SHU
· PPH 25 maka didapat SHU bersih.
Bertahap
Setiap penghasilan ataupun
beban diuraikan secara rinci.
e. Perkiraan luar biasa
Yaitu perkiraan yang sifatnya
abnormal/luar biasa (extra ordinary), bisa berupa keuntungan atau
kerugian luar biasa, seperti pelunasan hutang, gempa bumi, kebakaran dan
lain-lain.
B. Dana-Dana dalam Akuntansi Dana Rumah Sakit
Dana dalam
akuntansi dana rumah sakit dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Dana Umum (General Fund)
Damna umum
digunakan untuk mencatat sumber daya dana/dana yang diterima dan dibelanjakan
dalam menjalankan dalam menjalankan kegiatan operasional utama dari rumah
sakit.
2. Dana Terikat
Kelompok dana (Fund Groups) yang digolongkan sebagai
dana terikat digunakan untuk mencatat dana yang penggunaannya dibatasi oleh
donor atau pihak yang mensponsori dana tersebut.
Laporan Keuangan Rumah Sakit
Dalam laporan
keuangan rumah sakit terdapat empat laporan keuangan utama yang dihasilkan oleh
proses akuntansi, yaitu:
1. Neraca
Terdiri dari
• Aktiva dan
utang diklasifikasi menjadi:
–
Aktiva lancar – aktiva tetap
–
Utang lancar – utang jangka panjang
•
Aktiva bersih (ekuitas) diklasifikasi berdasarkan:
–
Aktiva bersih tidak terikat
–
Aktiva bersih terikat temporer
–
Aktiva bersih terikat permanen
Neraca dalam
rumah sakit tidak mempunyai perbedaan mendasar baik isi maupun proses
penyusunan dari sudut pandang ilmu akuntansi dibandingkan dengan neraca
perusahaan yang sering kita kenal disektor komersial namun demikian ada
beberapa hal yang secara khusus perlu diperhatikan antara lain:
a. Kas
Jumlah kas yang tercatat dalam neraca tidak termasuk kas pada Dana Terikat
yang tidak dapat digunakan untuk kegiatan operasi.
b. Piutang
Piutang harus dilaporkan pada jumlah yang diperkirakan dapat direalisasi.
c. Investasi
Investasi awal dicatat pada harga perolehan pada saat pembelian, atau pada
nilai wajar pada saat penerimaan jika investasi diterima sebagai pemberian.
d. Aktiva Tetap
Aktiva tetap dilaporkan bersama dengan akumulasi depresiasinya dalam Dana
Umum.
e. Aktiva yang Disisihkan
Klasifikasi aktiva terikat (restricted
assets) hanya diberikan pada dana yang penggunaannya dibatasi oleh pihak
eksternal rumah sakit yang mensponsori dana tersebut.
f. Utang Jangka Panjang
Utang jangka panjang dilaporkan pada neraca.
g. Saldo Dana
Sesuai dengan kaidah pembagian dana yang dijelaskan, saldo dana yang
dimiliki oleh rumah sakit dipisahkan menjadi tiga macam yaitu: terikat, terikat
sementara waktu, dan terikat permanen.
2. Laporan Operasi
Untuk rumah
sakit, hasil dari kegiatan operasinya dilaporkan dalam Laporan Operasi (Statement of Operations). Laporan ini
mencakup tentang pendapatan, beban, untung dan rugi, serta transaksi lainnya
yang mempengaruhi saldo dana selama periode berjalan. Dalam laporan operasi
harus dinyatakan suatu indikator kinerja seperti halnya laba bersih dalam
perusahaan, yang melaporkan hal kegiatan operasi rumah sakit selama periode
berjalan. Indikator kinerja ini harus mencakup baik laba ataupun rugi operasi
selama periode berjalan maupun laba langsung yang diperoleh selama operasi
berjalan. Perubahan lain dari saldo dana selama periode berjalan harus
dilaporkan setelah indikator kinerja.
Berikut adalah
pos-pos lain yang juga perlu menjadi perhatian:
a. Pendapatan Jasa Pasien
Pendapatan jasa
pasien dihitung dari jumlah bruto dengan menggunakan tarif standar. Jumlah
tersebut kemudian di kurangi dengan penyesuaian kontraktual (contractual adjusments) menjadi
Pendapatan Bersih Jasa Pasien.
b. Penyesuaian Kontraktual
Penyesuaian
kontraktual berasal dari keterlibatan pihak ketiga dalam proses penggantian
pembayaran medis. Perusahaan asuransi biasanya mengganti kurang dari jumlah
tarif standar penuh untuk jasa medis yang disediakan bagi pasien yang menjadi
tanggunan asuransi. Meskipun rumah sakit memiliki tarif standar untuk jasa yang
diberikan, namun rumah sakit menjalin kontrak dengan pembayar pihak ketiga di
mana rumah sakit menerima jumlah pembayaran yang lebih rendah untuk jasa
tersebut.
c. Pendapatan dari Kegiatan Lainnya
Pendapatan dari
kegiatan lain mencerminkan pendapatan dari sumber-sumber bukan pasien, seperti
kantin dan sewa parkir. Pendapaatan ini biaaanya mencerminkan jumlah bersih
dari operasinya, jadi bukan jumlah brutonya.
d. Transfer Antardana
Tidaklah tepat
untuk tetap mengelola aktiva dalam Dana Terikat ketika persyaratan yang
ditetapkan oleh pihak sponsor atau donor sudah terpenihi. Dalam hal ini aktiva
tersebut harus ditransfer dari Dana Terikat ke Dana Tidak Terikat. Untuk tujuan
pelaporan keuangan, transfer antar dana ini dilaporkan dalam Laporan Operasi
sebagai “Pelepasan Saldo Dana” dan ditunjukkan sebagai penambahan atas Dana
Tidak Terikat.
Contoh Pendapatan:
1.
Pendapatan operasioal wajat jalan: karcis umum dan karcis spesialis.
2.
Pendapatan operasional rawat inap: akomodasi dan visite.
3.
Pendapatan tindakan medis: tindakan medik, dan tindakan keperawatan
4.
Pendapatan operasional unit penunjang: rasiologi, laboratorium, fisioterapi,
farmasi, dan rehab medik.
e. Beban Dana Umum
Beban-beban dalam Dana Umum diakui secara akrual, seperti halnya pada
entitas komersial.
Contoh beban :
· Biaya
pelayanan: bahan, jasa pelayanan, pegawai, penyusutan, pemeliharaan, asuransi,
langganan dan daya, pelatihan, dan penelitian.
· Biaya
umum dan administrasi: pegawai, administrasi kantor, penyusutan, pemelihataan,
langganan dan daya, pelatihan, dan penelitian.
f. Sumbangan
Sumbangan (donasi) dibagi menjadi donasi yang terbentuk jasa dan berbentuk
aktiva. Karena sering kali sulit untuk menetapkan nilai dari donasi yang
berbentuk jasa, maka nilai dari donasi ini biasanya tidak dicatat. Namun, jika
terdapat kebutuhan untuk melakukan pencatatan, maka perkiraan nilai dari donasi
jasa dicatat sebagai sumbangan yang langsung diikuti dengan beban dalam jumlah
yang sama. Sedangkan donasi yang berbentuk aktiva dilaporkan pada nilai wajar
pada tanggal diterimanya sebagai sumbangan jika donasi aktiva ini penggunaannya
dibatasi oleh pihak sponsor atau donor maka dilaporkan dalam Dana Terikat
Sementara atau Dana Terikat Permanen. Ketika pembatasannya sudah tidak berlaku
lagi, maka dilakukan transfer dari Dana Terikat ke Dana Umum.
3. Laporan Perubahan Aktiva Bersih
Laporan ini menyajikan perubahan dalam ketiga kategori aktiva bersih yang
Tidak Terikat, Terikat Sementara, dan terikat Permanen.
4. Laporan Arus Kas
Format dari laporan ini serupa dengan yang digunakan untuk entitas komersial.
Laporan arus kas terdiri dari:
o
Aktivitas operasi
o
Aktivitas investasi
o
Aktivitas pendanaan
o
Catatan Atas Laporan Keuangan
Terdiri dari :
1.
Gambaran umum RS
2.
Iktisar kebijakan akuntansi
3.
Penjelasan pos-pos laporan keuangan
Ditjen Pelayanan Medit Depkes
membuat ketentuan akuntansi, khususnya bagi RS yang sudah menjadi BLU (Badan
Layanan Umum). Pedoman akuntansi RS ini berisi 10 bab:
1. Pendahuluan
2. Laporan
Keuangan
3. Akuntansi
Aktiva
4. Akuntansi
Kewajiban
5. Akuntansi
Aktiva Bersih (Ekuitas)
6. Akuntansi
Perubahan Aktiva Bersih
7. Laporan
Arus Kas
8. Catatan
Atas Laporan Keuangan
9. Ilustrasi
Laporan Keuangan
10. Rasio Keuangan
Rumah Sakit Pemerintah Daerah sebagai Badan
Layanan Umum (BLU)
A. Pengertian Badan Layanan Umum (BLU)
Pengertian atau definisi BLU diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu : Badan Layanan Umum adalah instansi
di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi danproduktivitas”.
Pengertian ini kemudian
diadopsi kembali dalam peraturan pelaksanaannya yaitu dalam Pasal 1 angka 1 PP
No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuan
dibentuknya BLU adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 68 ayat (1)
yang menyebutkan bahwa “Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa”. Kemudian ditegaskan kembali dalam PP No. 23
Tahun 2005 sebagai peraturan pelaksanaan dari asal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun
2004, Pasal 2 yang menyebutkan bahwa “BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan
berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis
yang sehat”.
Sedangkan Asas BLU diatur
menurut Pasal 3 PP No. 23 Tahun 2005, yaitu:
1. Menyelenggarakan pelayanan umum yang
pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan, tidak terpisah secara
hukum dari instansi induknya;
2. Pejabat BLU bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk;
3. BLU tidak mencari laba;
4. Rencana kerja, anggaran dan laporan BLU dan
instansi induk tidak terpisah;
5. Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis
yang sehat.
Dari uraian definisi, tujuan
dan asas BLU, maka dapat terlihat bahwa BLU memiliki suatu karakteristik
tertentu, yaitu :
1. Berkedudukan sebagai lembaga
pemerintah yang tidak dipisahkan dari kekayaan Negara;
2. Menghasilkan barang dan/atau jasa yang
diperlukan masyarakat;
3. Tidak bertujuan untuk mencarai laba;
4. Dikelola secara otonom dengan prinsip
efisiensi dan produktivitas ala korporasi;
5. Rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawabannya dikonsolidasikan pada
instansi induk;
6. Penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan
dapat digunakan secara langsung;
7. Pegawai dapat terdiri dari pegawai negeri
sipil dan bukan pegawai negeri sipil;
8. BLU
bukan subyek pajak.
Selain itu, sekalipun BLU dikelola
secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi, namun
terdapat beberapa karakteristik lainnya yang membedakan pengelolaan keuangan
BLU dengan BUMN/BUMD, yaitu:
1. BLU dibentuk untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa;
2. Kekayaan
BLU merupakan bagian dari kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta
dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang
bersangkutan;
3. Pembinaan BLU instansi pemerintah
pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh
menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan;
4. Pembinaan
keuangan BLU instansi pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan
daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah
yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan;
5. Setiap BLU wajib menyusun rencana
kerja dan anggaran tahunan;
6. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
serta laporan keuangan dan laporan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta laporan keuangan dan laporan
kinerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah;
7. Pendapatan yang diperoleh BLU sehubungan
dengan jasa layanan yang diberikan merupakan pendapatan negara/daerah;
8. Pendapatan tersebut dapat digunakan
langsung untuk membiayai belanja yang bersangkutan;
9. BLU dapat menerima hibah atau sumbangan dari
masyarakat atau badan lain;
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
keuangan BLU diatur dalam peraturan pemerintah (dhi. PP No. 23 Tahun 2005).
B. Dasar Pengaturan BLU
BLU diatur dalam beberapa
peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengaturnya, yaitu:
1. Pasal 1 angka 23, Pasal 68 dan Pasal
69 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
2. PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
3. PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
4. Peraturan Menteri Keuangan No.
07/PMK.02/2006 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan
Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum;
5. Peraturan Menteri Keuangan No.
08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan
Umum;
6. Peraturan Menteri Keuangan No.
09/PMK.02/2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum;
7. Peraturan Menteri Keuangan No.
10/PMK.02/2006 jo. PMK No. 73/PMK.05/2007 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi
Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum;
8. Peraturan Menteri Keuangan No.
66/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Dan Perubahan
Rencana Bisnis Dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan
Umum;
9. Peraturan Menteri Keuangan No.
109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.05/2007 tentang
Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Satuan Kerja
Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
11. Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.05/2008 tentang
Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
13. Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-50/PB/2007
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Oleh Satuan Kerja Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (PK-BLU);
14. Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-62/PB/2007
tentang Pedoman Penilaian Usulan Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum;
15. Peraturan
Dirjen Perbendaharaan No. Per-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian
Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga.
C. Jenis dan
Persyaratan BLU
Apabila dikelompokkan menurut jenisnya BLU
terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
1. BLU yang kegiatannya menyediakan
barang atau jasa meliputi rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi,
penyiaran, dan lain-lain;
2. BLU yang kegiatannya mengelola
wilayah atau kawasan meliputi otorita pengembangan wilayah dan kawasan ekonomi
terpadu (Kapet); dan
3. BLU yang kegiatannya mengelola dana
khusus meliputi pengelola dana bergulir, dana UKM, penerusan pinjaman dan
tabungan pegawai.
Untuk
menjadi sebuah BLU, maka harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur menurut
Pasal 4 PP No. 23 Tahun 2005, sebagai berikut:
1. Persyaratan Substantif, apabila
menyelanggarakan layanan umum yang berhubungan dengan :
a. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
b. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan
meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
c. Pengelolaan dana khusus dalam rangka
meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
2. Persyaratan
Teknis, yaitu :
a. kinerja
pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan
pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan
lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangan dan
b. kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat
sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
3. Persyaratan Administratif, yaitu :
a. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
b. pola tata kelola (yang baik);
c. rencana strategis bisnis;
d. laporan keuangan pokok;
e. standar pelayanan minimum; dan
f. laporan audit terakhir atau pernyataan
bersedia untuk diaudit secara independen.
Atas dasar itu maka penyusunan
Standar Pelayanan Minimum (SPM) menjadi bagian dari proses kegiatan merubah
bentuk RS menjadi bentuk BLU. SPM sediri didefinisikan dalam PP 23 tahun 2004
sebagai spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan
oleh BLU kepada masyarakat. Dari definisi ini terlihat bahwa SPM harus memiliki
indikator kinerja pelayanan dan standar (target) pencapaiannya Kesimpulan
sementara, dengan menjadi BLU maka RS memiliki kebebasan untuk mengelola
keuangannya, namun RS diminta “berjanji” untuk dapat menyediakan pelayanan
dengan indikator dan standar kinerja pelayanan yang baik (dalam bentuk SPM)
dengan kata lain, semakin tinggi “janji” yang diajukan (tetapi masuk akal)
maka semakin mudah keluarnya ijin BLU.
D. Rumah
Sakit Sebagai BLU
·
Standar Pelayanan dan Tarif Layanan Rumah Sakit
Pelanggan baik eksternal
maupun internal mempunyai keinginan- keinginan ataupun harapan terhadap
jasa yang disediakan oleh rumah sakit. Mereka mempunyai persyaratan-persyaratan
yang diharapkan dapat dipenuhi oleh rumah sakit. Namun demikian pelanggan
eksternal sebagai pengguna jasa pelayanan mengharapkan apa yang diinginkan
dapat dipuaskan (customer satisfaction), sedangkan tenaga profesi
mengajukan persyaratan agar pelayanan yang disediakan memenuhi standar profesi,
sedangkan pihak manajemen menghendaki pelayanan yang efektif dan efisien. Jadi
mutu dapat dipandang dari berbagai sudut pandang
Pemerintah Daerah yang telah
menjadi BLU/BLUD menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya,
harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan,
biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Dalam hal rumah sakit
pemerintah di daerah (RSUD) maka standar pelayanan minimal ditetapkan oleh kepala
daerah dengan peraturan kepala daerah. Standar pelayanan minimal tersebut harus
memenuhi persyaratan, yaitu :
1. Fokus pada jenis pelayanan,
dalam arti mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan
fungsi BLU/BLUD;
2. Terukur, merupakan kegiatan yang
pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
3. Dapat dicapai, merupakan kegiatan
nyata yang dapat dihitung tingkat pencapaiannya, rasional sesuai kemampuan dan
tingkat pemanfaatannya;
4. Relevan dan dapat diandalkan,
merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang
tugas dan fungsi BLU/BLUD;
5. Tepat waktu, merupakan kesesuaian
jadwal dan kegiatan pelayanan yang telah ditetapkan.
Rumah Sakit Pemerintah Daerah yang telah menjadi BLU/BLUD dapat memungut
biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang
diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan tersebut ditetapkan dalam
bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau
hasil per investasi dana. Tarif layanan diusulkan oleh rumah sakit kepada
menteri keuangan/menteri kesehatan/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya, dan
kemudian ditetapkan oleh menteri keuangan/kepala daerah dengan peraturan menteri
keuangan/peraturan kepala daerah. Tarif layanan yang diusulkan dan ditetapkan
tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. kontinuitas dan
pengembangan layanan;
2. daya beli masyarakat;
3. asas keadilan dan kepatutan;
dan
4. kompetisi yang sehat.
Penentuan tarif harus berdasar
unit cost dan mutu layanan. Dengan demikian rumah sakit pemerintah harus
mampu melakukan penelusuran (cost tracing) terhadap penentuan segala
macam tarif yang ditetapkan dalam layanan. Selama ini aspek penentuan
tarif masih berbasis aggaran ataupu subsidi pemerintah sehingga masih terdapat
suatu cost culture yang tidak mendukung untuk peningkatan kinerja atau
mutu layanan. Penyusunan tarif rumah sakit seharusnya berbasis pada unit
cost, pasar (kesanggupan konsumen untuk membayar dan strategi yang
diipilih. Tarif tersebut diharapkan dapat menutup semua biaya, diluar subsidi
yang diharapkan. Yang perlu diperhatikan adalah usulan tarif jangan berbasis
pada prosentase tertentu namun berdasar pada kajian yang dapat
dipertanggungjawabkan. Secara umum tahapan penentuan tarif harus melalui
mekanisme usulan dari setiap divisi dalam rumah sakit dan aspek pasar dan
dilanjutkan kepada pemilik. Pemilik rumah sakit pemerintah adalah pemerintah daerah
dan DPRD
·
Pengelolaan Keuangan
Adanya desentralisasi dan
otonomi daerah dengan berlakunya UU tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32
Tahun 2004, terakhir diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008), UU No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Kepmendagri No. 29 Tahun
2002 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD, kemudian PP No. 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PP No. 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, membuat rumah
sakit pemerintah daerah harus melakukan banyak penyesuaian khususnya dalam
pengelolaan keuangan maupun penganggarannya, termasuk penentuan biaya.
Dengan terbitnya PP No. 23
Tahun 2005, rumah sakit pemerintah daerah mengalami perubahan menjadi BLU.
Perubahan ini berimbas pada pertanggungjawaban keuangan tidak lagi kepada
Departemen Kesehatan tetapi kepada Departemen Keuangan, sehingga harus
mengikuti standar akuntansi keuangan yang pengelolaannya mengacu pada
prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan efisiensi. Anggaran yang akan
disusun pun harus berbasis kinerja (sesuai dengan Kepmendagri No. 29 Tahun
2002).
Penyusunan anggaran rumah
sakit harus berbasis akuntansi biaya yang didasari dari indikator input,
indikator proses dan indikator output, sebagaimana diatur berdasarkan PP No. 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PMK No.
76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan
Umum, dan khusus untuk RSUD, pengelolaan keuangannya harus mengacu dan
berdasarkan Permendagri Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
· Pelaporan dan Pertanggungjawaban
BLU sebagai instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan merupakan organisasi
pemerintahan yang bersifat nirlaba. Sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) PP No. 23
Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa “Akuntansi dan laporan keuangan BLU
diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh
asosiasi profesi akuntansi Indonesia”. Ketentuan ini menimbulkan
inkonsistensi, karena BLU merupakan badan/unit atau organisasi pemerintahan
yang seharusnya menggunakan PSAP atau Standar Akuntansi Pemerintahan
sebagaimana diatur menurut PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, namun dalam PP No. 23 Tahun 2005 menggunakan PSAK (Standar
Akuntansi Keuangan) yang berasal dari IAI. Sebagai organisasi kepemerintahan
yang bersifat nirlaba, maka rumah sakit pemerintah daerah semestinya juga
menggunakan SAP bukan SAK.
Laporan keuangan rumah sakit pemerintah
daerah merupakan laporan yang disusun oleh pihak manajemen sebagai bentuk
penyampaian laporan keuangan suatu entitas. Laporan keuangan tersebut merupakan
penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap entitas
tersebut, sehingga isi pelaporan keuangan rumah sakit pemerintah daerah harus
mengikuti ketentuan untuk pelaporan keuangan sebagaimana diatur menurut SAK,
yaitu sebagai organisasi nirlaba (PSAK No. 45) dan menyanggupi untuk laporan
keuangannya tersebut diaudit oleh auditor independen. Laporan keuangan rumah
sakit yang harus diaudit oleh auditor independen.
Adapun Laporan Keuangan rumah
sakit pemerintah daerah sebagai BLU yang disusun harus menyediakan informasi
untuk:
1. Mengukur jasa atau manfaat bagi entitas yang
bersangkutan;
2. Pertanggungjawaban manajemen rumah sakit
(disajikan dalam bentuk laporan aktivitas
dan laporan arus kas);
3. Mengetahui kontinuitas pemberian jasa
(disajikan dalam bentuk laporan posisi keuangan);
4. Mengetahui perubahan aktiva bersih (disajikan dalam bentuk laporan
aktivitas).
Sehingga,
laporan keuangan rumah sakit pemerintah daerah mencakup sebagai berikut:
1. Laporan posisi keuangan (aktiva, utang dan aktiva
bersih, tidak disebut neraca). Klasifikasi aktiva dan kewajiban sesuai dengan
perusahaan pada umumnya. Sedangkan aktiva bersih diklasifikasikan aktiva bersih
tidak terikat, terikat kontemporer dan terikat permanen. Yang dimaksud
pembatasan permanen adalah pembatasan penggunaan sumber daya yang ditetapkan
oleh penyumbang. Sedangkan pembatasan temporer adalah pembatasan penggunaan
sumber daya oleh penyumbang yang menetapkan agar sumber daya tersebut
dipertahankan sampai pada periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya
keadaan tertentu;
2. Laporan aktivitas (yaitu penghasilan, beban dan
kerugian dan perubahan dalan aktiva bersih);
3. Laporan arus kas yang mencakup arus kas dari
aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan;
4. Catatan atas laporan keuangan, antara lain sifat
dan jumlah pembatasan permanen atau temporer, dan perubahan klasifikasi aktiva
bersih.
Dalam hal konsolidasi laporan
keuangan rumah sakit pemerintah daerah dengan laporan keuangan kementerian
negara/lembaga, maupun laporan keuangan pemerintah daerah, maka rumah sakit pemerintah
daerah sebagai BLU/BLUD mengembangkan sub sistem akuntansi keuangan yang
menghasilkan Laporan Keuangan sesuai dengan SAP (Pasal 6 ayat (4) PMK No.
76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan
Umum).
Berdasarkan PMK No. 76/PMK.05/2008
tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum dan sesuai
pula dengan Pasal 27 PP No. 23 tahun 2005, maka rumah sakit pemerintah daerah
dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanannya,
menyusun dan menyajikan:
1. Laporan Keuangan; dan
2.
Laporan Kinerja.
Laporan Keuangan tersebut paling sedikit terdiri
dari:
1.
Laporan Realisasi Anggaran dan/atau Laporan Operasional;
2.
Neraca;
3.
Laporan Arus Kas; dan
4. Catatan atas Laporan
Keuangan
Laporan Keuangan rumah sakit pemerintah daerah tersebut sebelum disampaikan
kepada entitas pelaporan direviu oleh satuan pemeriksaan intern, namun dalam
hal tidak terdapat satuan pemeriksaan intern, reviu dilakukan oleh aparat
pengawasan intern kementerian negara/lembaga. Reviu ini dilaksanakan secara
bersamaan dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan Laporan Keuangan BLU.
Sedangkan Laporan Keuangan tahunan BLU diaudit oleh auditor eksternal.
RUMAH SAKIT SEBAGAI BLU: TINJAUAN ASPEK
PELAPORAN KEUANGAN
Organisasi BLU cenderung sebagai organisasi nirlaba kepemerintahan Sesuai
dengan PP No:23 tahun 2005 pasal 26 menyebutkan bahwa akuntansi dan laporan
keuangan diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi keuangan (SAK) yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Ketentuan ini
mengakibatkan ketidakkonsistensian yaitu bahwa organisasi BLU yang cenderung
sebagai organisasi kepemerintahan tetapi pelaporan akuntansi menggunakan PSAK
(standar akuntansi keuangan ) dari IAI, bukan menggunakan PSAP
Standar akuntansi pemerintahan). Standar akuntansi pemerintah
disusun oleh komite standar akuntansi pemerintah (KSAP). Standar ini digunakan
untuk organisasi kepemerintahan dan merupakan pedoman dalam penyususnan dan
penyajian laporan keuangan. SAP dinyatakan dalam PSAP.
Organisasi pemerintahan
sebagai organisasi yang nirlaba semestinya menggunakan SAP bukan SAK. Oleh
karena itu jika rumah sakit pemerintah sebagai badan layanan umum semestinya
juga menggunakan SAP bukan SAK, namun dalam PP disebutkan badan layanan umum
sebagai institusi yang nirlaba menggunakan SAK. Dalam hal ini SAK yang tepat
adalah PSAK no 45 yaitu standar akuntansi keuangan utuk organisasi nirlaba.
PERBEDAAN PSAK 45 DAN SAP
|
PSAK 45
|
SAP
|
|
Badan penerbitnya IAI
|
Badan Penerbit KSAP
|
|
Laporan keuangan:
• Laporan aktivitas
• Laporan posisi keuangan
• Laporan arus kas
• Catatan atas Laporan
keuang
|
Laporan keuangan:
• Laporan realisasi anggaran
• Neraca
• Laporan arus kas
• Catatan atas Laporan
keuangan
|
|
Organisasi bisnis
Organisasi non
kepemerintahan
|
Organisasi kepemerintahan
|
|
Pengguna:
• Masyarakat
• Lembaga donor
• Pemerintah
|
Pengguna:
• Masyarakat
• Wakil
rakyat/Pengawas/Pemeriksa
• Pemerintah
|
Laporan keuangan rumah sakit
merupakan laporan yang disusun oleh manajemen sebagai media penyampaian laporan
keuangan suatu entitas. Laporan keuangan rumah sakit merupakan penyamapaian
informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap entitas tersebut.
Nilai lebih dari rumah sakit pemerintah menjadi badan layanan uumun ditinjau
dari isi pelaporan keuangan adalah rumah sakit harus mengikuti ketentuan untuk
pelaporan keuangan organisasi nirlaba dan menyanggupi untuk laporan keuangan
tersebut diaudit oleh auditor independence. Dengan kesanggupan tersebut
tentu saja diharapkan rumah sakit dapat mencapai tata kelola yang baik dan
pelaporan yang transparans.
RUMAH SAKIT SEBAGAI BLU: TINJAUAN DARI ASPEK TEKNIS KEUANGAN
Adanya isu desentralisasi dan
perundangan yang berlaku yaitu: UU no: 22 dan UU no: 25 tahun 1999 (UU no: 33
dan 36 tahun 2004) tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta
Kepmendagri no: 29 tahun 2002 tentang pedoman Umum Penyusunan APBD, UU no: 32
tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, UU no :25 tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan
Nasional, PP no: 23 tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum, PP no: 24 tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintah, membuat rumah sakit harus melakukan
banyak penyesuaian khusunya dalam hal pengelolaan teknis keuangan maupun
penganggaraannya, termasuk penentuan biaya.
Rumah sakit pemerintah
dituntut untuk menjadi rumah sakit yang murah dan bermutu. Dalam pengelolaannya
rumah sakit pemerintah memiliki peraturan pendukung yang terkait dnegan
pengelolaan keuangan yang fleksibel. Berdasar PP no: 23 tahun 2005 tersebut
rumah sakit pemerintah telah mengalami perubahan sebagai badan layanan umum.
Perubahan kelembagaan ini berimbas pada pertanggungjawaban keuangan bukan lagi
kepada departemen kesehatan tetapi kepada departemen keuangan. Sebagaimana telah
diuraikan di atas dari aspek pelaporan keuangan yang harus mengikuti standar
akuntansi keuangan, maka dalam pengelolaan teknis keuangan pun harus
diselenggarakan dengan mengacu pada prinsip-prinsip akuntanbilitas,
transparansi dan efisiensi. Anggaran yang disusun rumah sakit pemeritah juga
harus disusun dengan berbasis kinerja (sesuai dengan Kepmendagri no 29 tahun
2002).
Berdasar prinsip-prinsip tersebut, aspek teknis keuangan perlu didukung
adanya hubungan yang baik dan berkelanjutan antara rumah sakit,dengan
pemerintah dan dengan para stakeholder, khususnya dalam penentuan biaya
pelayana kesehatan yang mencakup unit cost, efisiensi dan kualitas
pelayanan. Yang perlu dipertimbangankan lagi adalah adalah adanya audit atau
pemeriksaan bukan saja dari pihak independen terhadap pelaporan keuangan tetapi
juga perlu audit klinik. Dengan berubahnya kelembagaan sebagai BLU tentu saja
aspek teknis sangat berhubungan erat dengan basis kinerja.
Sesuai syarat-syarat BLU bahwa
yang dimaksud dengan persyaratan substantif, persyaratan teknis dan persyaratan
admnistratif adalah berkaitan dengan standar layanan, penentuan tarif layanan,
pengelolaan keuangan,tata kelola semuanya harus berbasis kinerja.
Implementasi aspek teknis
keuangan bagi rumah sakit ini akan menjadi nilai plus dalam upayanya untuk
peningkatan kualitas jasa layanan dan praktik tata kelola yang transparan.
Perhitungan dan penelusuran terhadap unit cost memerlukan persyaratan
sbb:
1. Menuntut adanya dukungan dari para stakeholder,
2. Memiliki keinginan yang kuat dari rumah sakit
untuk berbenah, tanpa meninggalkan misi layanan sosial tetapi harus tetap
mengunggulkan rumah sakit sebagai alat bargaining position,
3. Kesanggupan untuk mewujudkan desakan
akuntabilitas dari publik kepada rumah sakit, khususnya mengenai pola penentuan
tariff,
4. Dukungan dari seluruh tim ahli, baik ahli medis,
komite medis, sistem informasi rumah sakit, akuntansi dan costing.
Dengan
implementasi perubahan kelembagaan menjadi badan layanan umum, dalam aspek
teknis keuangan diharapkan rumah sakit akan memberi kepastian mutu dan
kepastian biaya menuju pada pelayanan kesehatan yang lebih baik.
RUMAH SAKIT
SEBAGAI BLU: TINJAUAN DARI ASPEK PERPAJAKAN
Rumah sakit yang dimiliki oleh Pemerintah (RSU ataupun RSUD) didanai dari
APBN dan APBD, maka rumah sakit tidak memiliki kewajiban PPh terhadap diri
sendiri. Dengan kata lain, rumah sakit pemerintah tidak perlu melaporkan PPh 25 (SPT
Masa) maupu PPh 29 (SPT Tahunan) karena bukan subyek pajak. Namun untuk 12
kategori sebagai unit pemerintah dan bukan subyek pajak, dalam Undang-undang
pajak penghasilan terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit
yaitu:
1. Dibentuk berdasar peraturan
perundang-undangan yang berlaku,
2. Dibiayai dengan dana yang bersumber APBN
dan APBD,
3. Penerimaan lembaga tersebut dmasukkan
dalam anggaran,
4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat
pengawasan fungsional Negara
Dengan demikian karena RSU/RSUD mendapatkan pembiayaan dari luar APBN/APBD
atau tidak seluruh penerimaan dan pembiayaan tercatat dalam APBN/APBD, maka
kewajiban menghitung pajak sendiri (PPh 25/29) disamakan dengan badan swasta
lain.
Berkaitan dengan PP no 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU,
apabila RSU atau RSUD (rumah sakit pemerintah) sudah mendapat penetapan sebagai
BLU, karena seluruh penerimaan dan pembelanjaan masuk APBN/APD, maka rumah
sakit pemerintah tersebut bukan merupakan subyek pajak sehingga tidak memiliki
kewajiban membayar PPh Badan (pasal 25 dan PPh 29). Namun demikian rumah sakit
pemerintah memiiliki kewajiban sebagai pemungut pajak PPh pasal 21, 23, 26, dan
pasal 4 ayat (2) berkaitan dengan aktivitas pembayaran gaji, honor, jasa, sewa,
dll kepada karyawan dan pihak ketiga. Berkaitan dengan transaksi penyerahan
obat kepada pasien, rumah sakit juga berpotensi memiliki kewajiban memungut PPN
(pajak pertambahan nilai) dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Ketentuan khusus bagi
organisasi sejenis Yayasan yang bergerak di bidang rumah sakit berdasar
SE-34/PJ.4/1995) adalah:
1.
Obyek Pajak, yang mmenjadi obyek pajak adalah
semua penghasilan yang diterima atau diperoleh sesuai dengan ketentuan dalam UU
no 17 tahun 2000, antara lain:
a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari usaha, pekerjaan, kegiatan atau jasa,
b. Bunga deposito, bunga obligasi, diskontto SBI dan
bunga lainnya,
c. Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan
harta,
d. Keuntungan pengalihan harta,
e. Pembagian keuntungan dari kerjasama usaha,
2. Jenis-jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh
sehubungan dengan usaha/kegiatan yang
dilakukan
yayasan atau organisasi sejenis yang bergerak di bidang pelayanan rumah sakit
meliputi:
a. Uang
pendaftaran untuk pelayanan kesehatan,
b. Sewa
kamar/ruangan di rumah sakit, poliklinik, pusat pelayanan kesehatan,
c. Penghasilan
dari perawatan kesehatan seperti uang pemeriksaan dokter, operasi, rontgen,
scanning, pemeriksaan laboratorium, dll
d.
Uang pemeriksaan kesehatan termasuk general check up,
e. Penghasilan dari penyewaan
alat kesehatan,
f. Penghasilan
dari penjualan obat,
g. Penghasilan
lainnya sehubungan dengan pelayanan kesehatan,
Berkaitan dengan transaksi yang berhubungan
dengan Pph 21 di rumah sakit, terdapat ketentuan khusus bagi rumah sakit, yaitu:
1.
Tenaga dokter berdasar status hubungan kerja
digolongkan menjadi:
a. Dokter
yang menjabat sebagai pimpinan rumah sakit,
b. Doker
sebagai pegawai tetap atau honorer rumah sakit,
c. Dokter tetap yaitu dokter
yang mempunyai jadwal praktek tetap tetap bukan sebagai pegawai tetap rumah
sakit,
d. Dokter
tamu yaitu dokter yang merawat atau menitipkan pasiennya untuk dirawat di rumah
sakit,
e. Dokter
yang menyewa ruangan di rumah sakit untuk praktek,
Sedangkan untuk penghasilan
dokter dapat dibedakan menjadi:
f. Penghasilan yang
bersumber dari keuangan rumah sakit atau dari imbalan lain yang diterima oleh
para dokter,
g. Penghasilan yang
berasal dari pasien yang diterima oleh para dokter,
PENGURANGAN PENGHASILAN
Dalam ketentuan perhitungan
pajak penghasilan, yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak adalah:
(a). Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan usaha, pekerjaan, kegiatan
atau pemberian jasa untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau
biaya yang berhubungan langsung dnegan operasional penyelenggaraan rumah sakit,
(b). Penyusutan atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta yang
mempunyai manfaat lebih dari 1 tahun, dan (c). Subsidi yang diberikan kepada
pasien yang tidak mampu ataupun biaya pelayanan kesehatan yang kurang mampu
yang dipikul oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang tidak bergerak di
bidang pelayanan kesehatan.
Perlakukan pembukuan atas
subsidi atau pembebanan biaya bagi pasien yang tidak mampu adalah (a). Sejumlah
bagian yang benar-benar dibayar oleh pasien merupakan penghasilan dan biaya
yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang
dikeluarkan sehubungan dengan tagihan kepada pasien, atau (b). Sejumlah yang
seharusnya diterima atau diperoleh rumah sakit merupakan penghasilan dan
sejumlah subsidi (selisih antara yang seharusnya diterima rumah sakit dengan
yang benar-benar dibayar oleh pasien) merupakan tambahan biaya. Apabila yayasan
atau organisasi yang sejenis memberikan subsidi sebagian atau seluruh biaya
pelayanan kesehatan kepada pasien yang kurang mampu yang dirawat di rumah sakit
di bawah yayasan lain, maka pengeluaran subsidi dimaksud dapat ditambahkan
sebagai biaya oleh yasayan atau rumah sakit yang memberikan subsidi tersebut.
OBYEK PPN DALAM
RUMAH SAKIT
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No: SE-06/PJ.52/ 2000 tanggal 2
maret 2000 telah ditegaskan bahwa instalasi farmasi (kamar obat) merupakan
suatu tempat untuk mengadakan dan menyimpan obat-obatan, gas medik alat
kesehatan serta bahan kimia yang bukan berdiri sendiri tetapi merupakan satuan
organic yang tidak terpisah dari keseluruhan rumah sakit. Selanjutnya
ditegaskan bahwa penyerahan obat-obatan yang dilakukan instalasi farmasi (kamar
obat) tidak terutang PPN. Dalam kenyataannya instalasi farmasi melayani rumah
sakit yang terdiri dari pasien rawat inap, pasien rawat jalan dan pasien gawat
darurat. Mengingat instalasi farmasi rumah sait melakukan pelayanan kepada
pasien rawat jalan sebagaimana lazimnya sebuah apotik, maka atas penyerahan
obat-obatan oleh instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang
PPN. Menurut PP no 50 tahun 1994, pedagang eceran adalah pengusaha yang dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan
cara:
a. Tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lain,
b. Meyerahkan barang kena pajak melalui suatu
tempat penjualan eceran seperti toko, kios atau dengan cara penjualan langsung kepada konsumen akhir dari rumah
ke rumah,
c. Menyediakan barnang kena pajak yang
diserahkan di tempat penjualan secara eceran,
d. Melakukan
transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului penawaran tertulis, penawaran,
kontrak atau lelang dan umumnya bersifat tunai dan pembeli pada umumnya datang
ke tempat penjualan langsung membawa sendiri barang kena pajak yang dibelinya.
Dengan demkian apabila apotik atau instalasi farmasi di rumah sakit
bertindak sebagaimana lazimnya apotik melakukan penyerahan obat-obatan kepada
pasien rawat jalan, maka rumah sakit yang mempunyai instalasi farmasi/apotik
tersebut merupakan pengusaha kena pajak pedagang eceran. Selanjutnya PPN harus
dibayar atas penyerahan obat obatan kepada pasien rawat jalan oleh instalasi
farmasi/apotik adalah sebesar 2% dari jumlah seluruh penyerahan barang dagangan.
Rumah sakit pemerintah sebagai badan hukum dalam pemberlakuan pajak
pertambahan nilai tetap mengacu pada ketentuan obyek PPN pada barang kenapajak
pada umumnya tanpa melihat klasifikasi organisasi sebagai BLU. Hal ini dapat
ditegaskan bahwa penyerahan obat-obatan oleh instalasi farmasi kepada pasien
rawat inap tidak dikenakan PPN, nanum kepada pasien selain rawat inap yang
dilakuakn pleh apotik maupun instalasi farmasi terutang PPN. Sedangkan PPN atas
jasa pada rumah sakit, menurut pasar 4 ayat 3 UU PPN jo Pasal 5 PP 144 tahun
2000, jasa pelayanan kesehatan medis merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN
17.
JURNAL RUMAH
SAKIT B :
- Pemda A menyerahkan sumbangan dana terikat temporer sebesar Rp25.000,-ke RumahSakit B
Kas
25,000
Aset
bersih terikat temporer-Pemda A 25,000
- RumahSakit B membeli sebidang tanah seharga Rp20.000,-
Tanah
20,000
Kas
20,000
- Rumah Sakit B membeli persediaan obat-obatan senilai Rp 1.350, kepada suplier obat secara kredit
Persediaan Obat 1.350
Hutang
J. Pendek-Obat 1.350
- Rumah Sakit B menerima pendapatan dari pasien sebesar Rp7.500,-
Kas 7,500
Pendapatan jasa 7,500
- Rumah Sakit B membayar : Gaji, Rp2.125,-; Listrik,Rp.800,-; Air, Rp.450,-; danlain-lain, Rp.275,-
Biaya 3,650
Kas
3,650
- Rumah Sakit B membayar Hutang kepada Kreditor Obat sebesar Rp950,-
Hutang Jangka Pendek 950
Kas 950
- Pada akhir bulan, persediaan obat-obatan yang ada tinggal Rp550,-
Biaya Obat 800
Persediaan Obat 800
- Pemda A mengambi lmenerima setoran/ prive dalam bentuk kas senilai Rp2.000,-.
Aset Bersih Terikat Temporer–Pemda
A 2,000
Kas 2,000
Laporan
Aktivitas Rumah Sakit B
Laporan
Aktivitas
Untuk
bulanyang berakhir tanggal 30 Oktober 20XX
Pendapatan Rp7,500
Biaya
operasional:
Biaya
Gaji Rp2,125
Biaya
Listrik Rp
800
Biaya
Persediaan Obat Rp800
Biaya
Air Rp
450
Biaya
lain-lain Rp
275
Total
Biaya Operasional (Rp4,450)
Perubahan
Ekuitas/ Aset Bersih Rp3,050
Rumah
Sakit B
Laporan
Perubahan Ekuitas/ AsetBersih
Untuk bulan yang berakhir tanggal 30
Oktober 20XX
Investasi Pemda A , 1 Oktober 20XX Rp0
Investasi pada 1
Oktober, 2002 Rp25,000
Perubahan
Ekuitas/Aset Bersih 3,050
Rp28,050
Prive Pemda A (2,000)
Penambahan Aset Bersih
26,050
Investasi Pemda A,
30 Oktober 20XX Rp26,050
Rumah
Sakit B
Neraca
Oktober 30 , 20xx
ASET
Kas Rp5,900
Persediaan Obat-Obatan 550
Tanah 20,000
Total ASET Rp26,450
KEWAJIBAN
Hutang-Obat Rp400
Ekuitas/ Aset Bersih
Ekuitas Pemda A 26,050
Total Kewajiban dan Ekuitas / Aset Bersih
Rp26,450
Laporan
Arus Kas
Aliran kas dari aktivitas operasi:
Kas diterima dari pasien
Rp7,500
Dikurangi:
Kas keluar atau Biaya dan pembayaran kepada kreditor ( 4,600)
Aliran kas bersih dari aktivitas operasi Rp2,900
Aliran kas dari aktivitas investasi :
Kas keluar untuk pembelian Tanah (20,000)
Aliran Kas dari aktivitas pendanaan:
Kas diterima dari Pemda A Rp25,000
Dikurangi:
Kas untuk Prive (2,000)
Aliran kas bersih dari aktivitas pendanaan
23,000
Arus kas bersih dan Saldo Kas 30 Okt 20XX Rp5,900
DAFTAR PUSTAKA
Nordiawan, Deddy. 2006. Akuntansi
Sektor Publik. Jakarta:Salemba empat
Bastian, Indra. 2008. Akuntansi Kesehatan. Jakarta: Erlangga.
PSAK 45 (REVISI 2010)
PMPK Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Komentar